<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk PRAJA (BESTURE VOICE)</title>
	<atom:link href="http://praja1.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://praja1.wordpress.com</link>
	<description>BHINEKA NARA EKA BHAKTI</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Nov 2009 16:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH oleh praja1</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/06/23/permendagri-no-11-tahun-2007-tentang-perubahan-atas-permendagri-no-7-tahun-2006-tentang-standarisasi-sarana-dan-prasarana-kerja-pemerintah-daerah/#comment-59</link>
		<dc:creator>praja1</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 16:06:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/06/23/permendagri-no-11-tahun-2007-tentang-perubahan-atas-permendagri-no-7-tahun-2006-tentang-standarisasi-sarana-dan-prasarana-kerja-pemerintah-daerah/#comment-59</guid>
		<description>PRAJA !!!

yang perlu diperhatikan dalam pembuatan aturan standarisasi sarana dan prasarana kantor mulai dari aset bergerak dan aset tetap adalah :
1. Bagaimana memperlakukan sarana dan prasarana kantor yang sudah ada tetapi tak memenuhi standar yang disusun, ini dampaknya akan besar terutama di anggaran. contoh kasus : semisal ruang pelayanan untuk kantor camat standarnya 7 x 8 meter (misal) tapi yang ada di lapangan cuman 4X 3 meter, apakah harus dibongkar ?   soalnya klo ada aturan ... aturan harus dilaksanakan klo tidak berarti aturan atau kenyataan dilapangan tak sesuai dengan output harapan kinerja dengan kata lain tak bisa di pertanggungjawabkan sesuai basis kinerja. sedangkan klo&#039; dilaksanakan penyesuaian maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah mampu anggaran APBD membiaya seluruh perombakan yang ada?
2. Standarisasi aset terutama dalam hal menyangkut Hak Paten perlu diperhatikan serius .... jangan sampai membuat aturan standarisasi yang malah mendorong penggunaan barang ilegal atau bajakan. Misal standarisasi komputer dan atau OS bila standarisasinya pakai windows maka jelas kabupaten anda akan mendorong penggunaan OS bajakan lantaran saya yakin APBD Mojokerto  akan terlalu terbebani untuk membelinya dalam jumlah yang sangat besar ... kita patuut contoh standarisasi KPK, disana mereka menstandar kan penggunaan OSnya pakai LINUX dan openoffice yang notabene harga murah bahkan gratis sehingga terhindar dari penggunaan barang bajakan
3. Penyusunan standarisasi sarana dan prasarana musti ditindaklanjuti dengan pengembangan SDM untuk pengoperasionalan objek standarisasi
4. Harus ditunjang dengan APBD yang mumpuni atau menyiasati objek satandarisasi dengan APBD yang ada
5. Berkenaan dengan sanksi .... setiap aturan harus ada sanksi dan kepastian penegakkan aturan agar tidak dianggap mandul. Contoh kasus : bila ada SKPD yang tidak menaati standarisasi tersebut apakah akan ada sanksi? klo&#039; iya kabupaten harus siap siap jawaban bila ada pertanyaan &quot;sebenarnya ini salah siapa kami (SKPD) yang tidak bisa melaksanakan standarisasi atau kabupaten yang tidak bisa mengolah APBD?&quot;

SELANJUTNYA saya mohon maaf ... uraian saya bukan bermaksud menggembosi keinginan di Mojokerto tapi menguatkan materi yang akan disusun oleh Kabupaten Mojokerto dalam hal standarisasi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PRAJA !!!</p>
<p>yang perlu diperhatikan dalam pembuatan aturan standarisasi sarana dan prasarana kantor mulai dari aset bergerak dan aset tetap adalah :<br />
1. Bagaimana memperlakukan sarana dan prasarana kantor yang sudah ada tetapi tak memenuhi standar yang disusun, ini dampaknya akan besar terutama di anggaran. contoh kasus : semisal ruang pelayanan untuk kantor camat standarnya 7 x 8 meter (misal) tapi yang ada di lapangan cuman 4X 3 meter, apakah harus dibongkar ?   soalnya klo ada aturan &#8230; aturan harus dilaksanakan klo tidak berarti aturan atau kenyataan dilapangan tak sesuai dengan output harapan kinerja dengan kata lain tak bisa di pertanggungjawabkan sesuai basis kinerja. sedangkan klo&#8217; dilaksanakan penyesuaian maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah mampu anggaran APBD membiaya seluruh perombakan yang ada?<br />
2. Standarisasi aset terutama dalam hal menyangkut Hak Paten perlu diperhatikan serius &#8230;. jangan sampai membuat aturan standarisasi yang malah mendorong penggunaan barang ilegal atau bajakan. Misal standarisasi komputer dan atau OS bila standarisasinya pakai windows maka jelas kabupaten anda akan mendorong penggunaan OS bajakan lantaran saya yakin APBD Mojokerto  akan terlalu terbebani untuk membelinya dalam jumlah yang sangat besar &#8230; kita patuut contoh standarisasi KPK, disana mereka menstandar kan penggunaan OSnya pakai LINUX dan openoffice yang notabene harga murah bahkan gratis sehingga terhindar dari penggunaan barang bajakan<br />
3. Penyusunan standarisasi sarana dan prasarana musti ditindaklanjuti dengan pengembangan SDM untuk pengoperasionalan objek standarisasi<br />
4. Harus ditunjang dengan APBD yang mumpuni atau menyiasati objek satandarisasi dengan APBD yang ada<br />
5. Berkenaan dengan sanksi &#8230;. setiap aturan harus ada sanksi dan kepastian penegakkan aturan agar tidak dianggap mandul. Contoh kasus : bila ada SKPD yang tidak menaati standarisasi tersebut apakah akan ada sanksi? klo&#8217; iya kabupaten harus siap siap jawaban bila ada pertanyaan &#8220;sebenarnya ini salah siapa kami (SKPD) yang tidak bisa melaksanakan standarisasi atau kabupaten yang tidak bisa mengolah APBD?&#8221;</p>
<p>SELANJUTNYA saya mohon maaf &#8230; uraian saya bukan bermaksud menggembosi keinginan di Mojokerto tapi menguatkan materi yang akan disusun oleh Kabupaten Mojokerto dalam hal standarisasi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH oleh Luky Nuraini R, SSTP</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/06/23/permendagri-no-11-tahun-2007-tentang-perubahan-atas-permendagri-no-7-tahun-2006-tentang-standarisasi-sarana-dan-prasarana-kerja-pemerintah-daerah/#comment-58</link>
		<dc:creator>Luky Nuraini R, SSTP</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 00:52:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/06/23/permendagri-no-11-tahun-2007-tentang-perubahan-atas-permendagri-no-7-tahun-2006-tentang-standarisasi-sarana-dan-prasarana-kerja-pemerintah-daerah/#comment-58</guid>
		<description>Bhineka Nara Eka Bhakti!!!
K, Kabupaten Mojokerto mw buat Perbup masalah standarisasi Sarana dan Prasarana Kantor. Tapi sebelumnya kita mw buat kuesioner ke tiap-tiap SKPD untuk disesuaikan dengan kondisi kantornya. Ada contoh bahan atau masukan apa tidak??Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bhineka Nara Eka Bhakti!!!<br />
K, Kabupaten Mojokerto mw buat Perbup masalah standarisasi Sarana dan Prasarana Kantor. Tapi sebelumnya kita mw buat kuesioner ke tiap-tiap SKPD untuk disesuaikan dengan kondisi kantornya. Ada contoh bahan atau masukan apa tidak??Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO 33 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH oleh poppy</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/10/14/permendagri-no-33-tahun-2009-tentang-pedoman-pengembangan-ekowisata-di-daerah/#comment-57</link>
		<dc:creator>poppy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 08:09:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/10/14/permendagri-no-33-tahun-2009-tentang-pedoman-pengembangan-ekowisata-di-daerah/#comment-57</guid>
		<description>bagus!
ada insentif untuk pengusaha dan investor yang pro lingkungan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagus!<br />
ada insentif untuk pengusaha dan investor yang pro lingkungan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH oleh poppy</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/10/14/permendagri-no-22-tahun-2009-tentang-petunjuk-teknis-tata-cara-kerja-sama-daerah/#comment-56</link>
		<dc:creator>poppy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 08:07:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/10/14/permendagri-no-22-tahun-2009-tentang-petunjuk-teknis-tata-cara-kerja-sama-daerah/#comment-56</guid>
		<description>bagus!
ada insentif untuk pengusaha dan investor yang pro lingkungan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagus!<br />
ada insentif untuk pengusaha dan investor yang pro lingkungan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 4 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA oleh zainudin fanani</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/06/23/159/#comment-55</link>
		<dc:creator>zainudin fanani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 03:42:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/06/23/159/#comment-55</guid>
		<description>Di pemdes kami ada tanah hibah dari fihak ketiga akan tetapi tanah tersebut belum di sertifikat atas nama desa. yang kami tanyakan apakah bukti hibah tersebut dapat dijadikan dokumen yang sah untuk desa.kemudian pada suatau ketika sekitar   tahun 2000 an tanah tersebut dipinjamkan kesalah satu instansi dibuktikan dengan surat keputusan kepala desa dengan jangka waktu yang tidak terbatas.padahal jelas jelas bertentangan dengan permen no 4 th 2007. bagaimana langkah agar tanaha tersebut dapat dikuasai desa kembali sementara apakah dengan demikian keputusan kepala desa terdahulu tidak berlaku surut. terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Di pemdes kami ada tanah hibah dari fihak ketiga akan tetapi tanah tersebut belum di sertifikat atas nama desa. yang kami tanyakan apakah bukti hibah tersebut dapat dijadikan dokumen yang sah untuk desa.kemudian pada suatau ketika sekitar   tahun 2000 an tanah tersebut dipinjamkan kesalah satu instansi dibuktikan dengan surat keputusan kepala desa dengan jangka waktu yang tidak terbatas.padahal jelas jelas bertentangan dengan permen no 4 th 2007. bagaimana langkah agar tanaha tersebut dapat dikuasai desa kembali sementara apakah dengan demikian keputusan kepala desa terdahulu tidak berlaku surut. terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN TEKNIS PEMERINTAHAN BAGI CALON CAMAT oleh Kiyat Mujiyono</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/10/07/permendagri-no-30-tahun-2009-tentang-pelaksanaan-pendidikan-teknis-pemerintahan-bagi-calon-camat/#comment-54</link>
		<dc:creator>Kiyat Mujiyono</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 05:00:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/10/07/permendagri-no-30-tahun-2009-tentang-pelaksanaan-pendidikan-teknis-pemerintahan-bagi-calon-camat/#comment-54</guid>
		<description>Bagi camat yang tidak lulus diklat dua kali</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi camat yang tidak lulus diklat dua kali</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di FOTO-FOTO TEMANKU DI FRIENDSTER oleh avenia</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/02/25/foto-foto-temanku-di-friendster/#comment-53</link>
		<dc:creator>avenia</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 03:49:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/?p=74#comment-53</guid>
		<description>welEh...GueNdEng rek..wKwKwk...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>welEh&#8230;GueNdEng rek..wKwKwk&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN TEKNIS PEMERINTAHAN BAGI CALON CAMAT oleh A. Wahab Hasan Sulur</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/10/07/permendagri-no-30-tahun-2009-tentang-pelaksanaan-pendidikan-teknis-pemerintahan-bagi-calon-camat/#comment-51</link>
		<dc:creator>A. Wahab Hasan Sulur</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 03:27:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/2009/10/07/permendagri-no-30-tahun-2009-tentang-pelaksanaan-pendidikan-teknis-pemerintahan-bagi-calon-camat/#comment-51</guid>
		<description>Petunjuk tehnis sebaiknya ada dan betul betul jelas ke kab/kota dan provinsi biar dianggarkan dalam apbd masing masing</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Petunjuk tehnis sebaiknya ada dan betul betul jelas ke kab/kota dan provinsi biar dianggarkan dalam apbd masing masing</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di KOMUNITAS LUMAJANG oleh anang ibrahim, SE</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2008/12/29/kumunitas-lumajang/#comment-50</link>
		<dc:creator>anang ibrahim, SE</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 04:28:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/?p=61#comment-50</guid>
		<description>Allo temen2 Lumajang salam kenal semua....
Aq anank tinggal di Jakarta, disini lagi trend motor sport Merk Minerva tehnologi Jerman model persis Honda CBR plek (liat digambar samping), double disk (cakram), mono shock, pelek ressing, 150 CC, mentanace mesin bisa menggunakan Honda GL/Tiger (sama ama GL) dll. Aq udah make 1 tahun n ga ada kendala apa2. Harga baru - 17.000.000, bekas th&#039;07-&#039;08 - Rp. 11.000.000 (belum ongkos kirim), pokoknya KEREEENN dah......
Nah bagi temen2 yang BERMINAT bisa hubungi aq di 08999838384 atau 081334717166 atau ke email/facebook : an_ibra007@yahoo.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Allo temen2 Lumajang salam kenal semua&#8230;.<br />
Aq anank tinggal di Jakarta, disini lagi trend motor sport Merk Minerva tehnologi Jerman model persis Honda CBR plek (liat digambar samping), double disk (cakram), mono shock, pelek ressing, 150 CC, mentanace mesin bisa menggunakan Honda GL/Tiger (sama ama GL) dll. Aq udah make 1 tahun n ga ada kendala apa2. Harga baru &#8211; 17.000.000, bekas th&#8217;07-&#8217;08 &#8211; Rp. 11.000.000 (belum ongkos kirim), pokoknya KEREEENN dah&#8230;&#8230;<br />
Nah bagi temen2 yang BERMINAT bisa hubungi aq di 08999838384 atau 081334717166 atau ke email/facebook : <a href="mailto:an_ibra007@yahoo.com">an_ibra007@yahoo.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PERMENDAGRI NO. 16 TAHUN 2006 TENTANG PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH oleh Muh. Fauzy Saad</title>
		<link>http://praja1.wordpress.com/2009/06/17/permendagri-no-16-tahun-2006-tentang-prosedur-penyusunan-produk-hukum-daerah/#comment-49</link>
		<dc:creator>Muh. Fauzy Saad</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 03:57:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://praja1.wordpress.com/?p=122#comment-49</guid>
		<description>Sangat Bermanfaat, Thank&#039;s .....!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sangat Bermanfaat, Thank&#8217;s &#8230;..!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
