PRAJA (BESTURE VOICE)

Juni 23, 2009

PERMENDAGRI NO. 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2007 — praja1 @ 4:26 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 11 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa besaran kapasitas/isi silinder kendaraan dinas operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sudah tidak diproduksi lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

 

Mengingat    :    1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentanq Pedoman Pelaksanaan Penaadaan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH.

 

Pasal I

Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.

 

No.  

Jabatan 

Jumlah 

Jenis

Kendaraan 

Kapasitas/Isi

Silinder

(maksimal) 

1 

Ketua DPRD Provinsi 

1 (satu) unit 

Sedan atau Jeep 

2.700 cc 

2 

Wakil Ketua DPRD Provinsi 

1 (satu) unit

Sedan atau Minibus 

2.500 cc 

3 

Ketua DPRD

Kabupaten/Kota 

1 (satu) unit 

Sedan atau Minibus 

2.500 cc 

4 

Wakil Ketua DPRD

Kabupaten/Kota 

1 (satu) unit 

Sedan atau

Minibus 

2.200 cc 

5 

Pejabat Eselon I 

1 (satu) unit 

Sedan atau Jeep 

2.700 cc 

6 

Pejabat Eselon II

1 (satu) unit 

Sedan atau 

 

- 

Minibus (bensin). 

2.000 cc 

- 

Minibus (solar). 

2.500 cc 

7 

Pejabat Eselon lU 

1 (satu) unit 

- 

Minibus (bensin). 

1.600 cc 

- 

Minibus (solar). 

2.500 cc 

8 

Pejabat Eselon N

dan Eselon V

1 (satu) unit 

Sepeda Motor 

200 cc

 

Pasal II

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2007

MENTERI DALAM NEGERI

ttd

H.MOH.MA’RUF,SE

 

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.