PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa besaran kapasitas/isi silinder kendaraan dinas operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sudah tidak diproduksi lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
-
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentanq Pedoman Pelaksanaan Penaadaan
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal I
Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.
|
No. |
Jabatan |
Jumlah |
Jenis Kendaraan |
Kapasitas/Isi Silinder (maksimal) |
|
|
1 |
Ketua DPRD Provinsi |
1 (satu) unit |
Sedan atau Jeep |
2.700 cc |
|
|
2 |
Wakil Ketua DPRD Provinsi |
1 (satu) unit |
Sedan atau Minibus |
2.500 cc |
|
|
3 |
Ketua DPRD Kabupaten/Kota |
1 (satu) unit |
Sedan atau Minibus |
2.500 cc |
|
|
4 |
Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota |
1 (satu) unit |
Sedan atau Minibus |
2.200 cc |
|
|
5 |
Pejabat Eselon I |
1 (satu) unit |
Sedan atau Jeep |
2.700 cc |
|
|
6 |
Pejabat Eselon II |
1 (satu) unit |
Sedan atau |
||
|
- |
Minibus (bensin). |
2.000 cc |
|||
|
- |
Minibus (solar). |
2.500 cc |
|||
|
7 |
Pejabat Eselon lU |
1 (satu) unit |
- |
Minibus (bensin). |
1.600 cc |
|
- |
Minibus (solar). |
2.500 cc |
|||
|
8 |
Pejabat Eselon N dan Eselon V |
1 (satu) unit |
Sepeda Motor |
200 cc |
|
Pasal II
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2007
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
H.MOH.MA’RUF,SE
