PRAJA (BESTURE VOICE)

Juni 26, 2009

PERMENDAGRI NO. 12 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2007 — praja1 @ 3:10 pm

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 12 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, kpmprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan;

  1. bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada;
  2. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keadaan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;

     

    Mengingat    :    1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.

2.    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

3.    Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.

4.    Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

5.    Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

6.    Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.

7.    Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

8.    Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

9.    Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.

10.    Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat computer.

11.    Kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

12.    Kategori Madya desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.

13.    Kategori Lanjut desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

14.    Desa/Kelurahan Miskin adalah desa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.

15.    Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

16.    Registrasi ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.

17.    Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan.

 

BAB II

DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 2

Profil desa dan kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

 

Bagian Kedua

Data Dasar Keluarga

Pasal 3

Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi:

a.    potensi sumber daya manusia;

b.    perkembangan kesehatan;

c.    perkembangan pendidikan;

d.    penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;

e.    partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

f.    berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan

g.    perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

 

Pasal 4

Data dasar keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.

 

Bagian Ketiga

Potensi Desa dan Kelurahan

 

Pasal 5

Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana.

 

Pasal 6

Data sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;

b.    pertanian;

c.    perkebunan;

d.    kehutanan;

e.    peternakan;

f.    perikanan;

g.    bahan galian;

h.    sumber daya air;

i.    kualitas lingkungan;

j.    ruang publik/taman; dan

k.    wisata.

 

Pasal 7

Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    jumlah;

b.     usia;

c.     pendidikan;

d.     mata pencaharian pokok;

e.     agama dan aliran kepercayaan;

f.     kewarganegaraan;

g.     etnis/suku bangsa;

h.    cacat fisik dan mental; dan

i.    tenaga kerja.

 

Pasal 8

Data sumber daya kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;

b.     lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;

c.     lembaga social kemasyarakatan;

d.     organisasi profesi;

e.     partai politik;

f.     lembaga perekonomian;

g.     lembaga pendidikan;

h.    lembaga adat; dan

i.    lembaga keamanan dan ketertiban.

 

Pasal 9

Data prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    transportasi;

b.     informasi dan komunikasi;

c.     prasarana air bersih dan sanitasi;

d.     prasarana dan kondisi irigasi;

e.     prasarana dan sarana pemerintahan;

f.     prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan;

g.     prasarana peribadatan;

h.    prasarana olah raga;

i.    prasarana dan sarana kesehatan;

j.    prasarana dan sarana pendidikan;

k.    prasarana dan sarana energi dan penerangan;

l.    prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan

m.    prasarana dan sarana kebersihan.

 

Pasal 10

Data potensi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.

 

Pasal 11

Tingkatan potensi umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 terdiri atas:

a.    potensi tinggi;

b.    potensi sedang; dan

c.    potensi rendah.

 

Pasal 12

(1)    Potensi Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, jika skor total mencapai nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal.

(2)    Potensi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, jika skor total mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal.

(3)    Potensi Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, jika skor total mencapai nilai kurang dari 60% dari skor nilai maksimal.

 

Pasal 13

Potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:

a.    Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

b.    Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

c.    Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

i.    Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;.

 

Pasal 14

  1. hasil scoring potensi umum dan potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 menentukan tipologi desa dan kelurahan.
  2. Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Tipologi desa dan kelurahan persawahan;
    2. Tipologi desa dan kelurahan perladangan;
    3. Tipologi desa dan kelurahan perkebunan;
    4. Tipologi desa dan kelurahan peternakan;
    5. Tipologi desa dan kelurahan nelayan;
    6. Tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian;
    7. Tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
    8. Tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
    9. Tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan.

     

    Bagian Keempat

    Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan

     

    Pasal 15

Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:

  1. ekonomi masyarakat;
  2. pendidikan masyarakat;
  3. kesehatan masyarakat;
  4. keamanan dan ketertiban;
  5. kedaulatan politik masyarakat;
  6. peranserta masyarakat dalam pembangunan;
  7. lembaga kemasyarakatan;
  8. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
  9. pembinaan dan pengawasan.

 

Pasal 16

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang.

 

Pasal 17

  1. Kategori Cepat Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  2. Kategori Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  3. Kategori Lamban Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  4. Kategori Kurang Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

 

Pasal 18

Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.

 

Pasal 19

  1. Tingkat Perembangan Swasembada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
  2. Tingkat Perembangan Swakarya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
  3. Tingkat Perembangan Swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

     

Pasal 20

Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.

 

Pasal 21

  1. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

 

Pasal 22

  1. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

     

Pasal 23

  1. Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

 

 

BAB III

PENYUSUNAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

Pasal 24

Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:

  1. penyiapan instrumen pengumpulan data;
  2. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
  3. pelaksanaan pengumpulan data;
  4. pengolahan data; dan
  5. publikasi data profil desa dan kelurahan.

 

Pasal 25

(1)    Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

(2)    Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 26

Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

 

Pasal 27

(1)    Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.

(2)    Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.     penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah;

b.     ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan

c.    anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.

(3)    Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

 

Pasal 28

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kecamatan.
  2. Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.     penanggungjawab adalah Camat;

    b.     ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan; dan

    c.    anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan.

    (3)    Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Camat.

     

    Pasal 29

  3. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.
  4. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
  5. Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.     penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota;

    b.     ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan

    c.    anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota.

    (4)    Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.

     

Pasal 30

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat provinsi.
  2. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi.
  3. Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.     penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi;

    b.     ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi; dan

    c.    anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi.

    (4)    Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

 

Pasal 31

Sumber informasi dalam pengumpulan data profil desa dan kelurahan adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan.

Pasal 32

  1. Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
  2. Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
  3. Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional.
  4. Pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual.

 

Pasal 33

Panduan teknis operasional pengolahan data dasar keluarga dan RIAD, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan secara manual dan menggunakan alat bantu program aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 34

Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa data tentang:

  1. Kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD;
  2. Tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
  3. Potensi pengembangan desa dan kelurahan;
  4. Tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan;
  5. Laju perkembangan desa dan kelurahan;
  6. Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
  7. Kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
  8. Permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, factor pembatas pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan kelurahan; dan
  9. Indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.

 

Pasal 35

Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.

 

Pasal 36

  1. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah.
  2. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.
  3. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Pasal 37

Publikasi data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.

 

Pasal 38

Data profil desa dan kelurahan yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

 

Pasal 39

  1. Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
  2. Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
  3. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
  4. Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksnakan pada bulan Desember.

 

Pasal 40

Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.

 

BAB IV

PENDAYAGUNAAN DATA

PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

Pasal 41

Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa/kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, kelurahan dan lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.

 

Pasal 42

Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dimanfaatkan untuk:

a.     mengetahui karakteristik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dukungan kelembagaan dan perkembangan prasarana dan sarana, tingkat perkembangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan peranserta masyarakat, kinerja lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan kelurahan serta permasalahan pembangunan di setiap desa dan kelurahan;

b.     mengukur kecepatan perkembangan desa dan kelurahan sebagai dampak sinergitas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, kelembagaan dan prasarana dan sarana serta hasil kegiatan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun;

c.     mengukur status kemajuan dan kategorial tingkat perkembangan desa dan kelurahan swdaya ke swakarya menuju swasembada;

d.     menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional;

e.     menjadi pedoman dalam penentuan arah pengembangan desa dan kelurahan sesuai dengan tipologi potensi dan perkembangan masyarakat;

f.    koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan kelurahan;

g.    menjadi alat deteksi permaslahan yang menghambat laju perkembangan kemajuan masyarakat;

h.    penataan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;

i.    penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa dan kelurahan melalui perlombaab desa dan kelurahan; dan

j.    penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

 

BAB V

PELAPORAN

 

Pasal 43

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan tingkat desa dan kelurahan dilaporkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Camat.

 

Pasal 44

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan dilaporkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota.

 

Pasal 45

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

Pasal 46

Pelaksanaan penyusunan, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

Pasal 47

Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 , Pasal 45, dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 48

(1)    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

(2)    Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi teknis pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

 

Pasal 49

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), meliputi:

a.    memberikan pedoman dan standar pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

b.     memberikan bimbingan, supervise, monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

c.    melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengelola profil desa dan kelurahan di daerah dan desa/kelurahan;

d.     memberikan pedoman pelatihan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan; dan

e.     pembinaan lainnya yang diperlukan.

 

Pasal 50

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), meliputi:

a.    menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

b.    memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota;

c.    melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala provinsi;

d.    melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi;    .

e.    melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi; dan

f.     memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di tingkat provinsi.

 

Pasal 51

Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), meliputi:

a.    menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan;

b.     memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kecamatan, desa dan kelurahan;

c.     melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota;

d.     melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota;

e.     melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi kelompok kerja pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota; kecamatan dan desa/kelurahan; dan

f.     memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan.

 

Pasal 52

Pembinaan teknis dan pengawasan camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), meliputi:

a.     memfasilitasi dukungan pendanaan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa serta anggaran kelurahan untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

b.    memfasilitasi pembentukan kelompok kerja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan;

c.    mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di wilayah kecamatan;

d.     memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan;

e.     melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; dan

f.     memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan.

 

BAB VII

PENDANAAN

 

Pasal 53

Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi serta publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dibebankan kepada:

a.     anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.     anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

c.     anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

d.     anggaran pendapatan dan belanja desa, melalui alokasi dana desa;

e.    bantuan luar negeri; dan

f.     sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 54

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi desa dan kelurahan yang belum mampu melaksanakan pengolahan dan analisis data profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan, penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan di tingkat kecamatan atau tingkat Kabupaten/Kota.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 55

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa/Kelurahan dan ketentuan lain yang mengatur tentang profil desa dan kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 56

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2007

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MOH. MA’RUF, SE.

 

Catatan : Lampiran tidak dicantumkan

Juni 23, 2009

PERMENDAGRI NO. 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2007 — praja1 @ 4:30 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007

 

TENTANG


PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang     :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

 

Mengingat     :     1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
  2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  6. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
  7. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
  9. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
  10. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
  11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
  12. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  13. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
  14. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
  15. Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
  16. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

  1. Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
  2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
  3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 3

(1)    Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

(2)    Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
  1. Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, social kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

     

Pasal 4

  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
    2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
    6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
    7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
  2. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
    6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
    7. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
    8. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
    9. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
    10. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

 

Pasal 5

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. peningkatan pelayanan masyarakat;
  2. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  3. pengembangan kemitraan;
  4. pemberdayaan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

Pasal 6

Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.

 

 

BAB IV

JENIS

 

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
  2. Lembaga Adat;
  3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
  4. RT/RW;
  5. Karang Taruna; dan

    f.     Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

 

Pasal 8

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Pasal 9

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Pasal 10

Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.

 

Pasal 11

Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai fungsi:

  1. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
  2. pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
  3. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.

 

Pasal 12

  1. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
  2. Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
    2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
    3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
    4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
    5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
    6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
    7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
    8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
    9. melaksanakan tertib administrasi; dan
    10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Pasal 13

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Pasal 16

Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

 

Pasal 17

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

    I.     penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

 

Pasal 18

(1)    Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2)    Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

 

 

BAB V
KEPENGURUSAN

 

Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. penduduk setempat;
  3. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
  4. dipilih secara musyawarah dan mufakat.

 

Pasal 20

(1)    Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara; dan
  4. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

(3)    Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)    Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

 

 

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

 

Pasal 21

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.

 

Pasal 22

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.

 

 

BAB VIII
PEMBINAAN

 

Pasal 23

  1. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.

 

Pasal 24

Pembinaan Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :

  1. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
  3. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan; dan
  5. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Pasal 25

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi

  1. memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
  3. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
  4. melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
  5. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
  6. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  7. memberikan penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.

 

Pasal 26

Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

  1. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  3. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  4. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
  5. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
  7. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Pasal 27

Pembinaan dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

  1. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
  3. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  5. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
  6. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
  7. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.

 

 

BAB VII
PENDANAAN

 

Pasal 28

Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :

  1. swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  5. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :

  1. swadaya masyarakat;
  2. bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
  3. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  4. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 30

Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

 

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 31

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Peraturan daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. tata cara pembentukan;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas, fungsi dan kewajiban;
    4. kepengurusan;
    5. tata kerja;
    6. hubungan kerja; dan
    7. sumber dana.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas, fungsi dan kewajiban;
    4. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
    5. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
    6. tata kerja; dan
    7. sumber dana.

     

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Pebruari 2007

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd.

 

H. MOH. MA’RUF, SE

PERMENDAGRI NO. 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2007 — praja1 @ 4:26 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 11 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa besaran kapasitas/isi silinder kendaraan dinas operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sudah tidak diproduksi lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

 

Mengingat    :    1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentanq Pedoman Pelaksanaan Penaadaan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH.

 

Pasal I

Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.

 

No.  

Jabatan 

Jumlah 

Jenis

Kendaraan 

Kapasitas/Isi

Silinder

(maksimal) 

1 

Ketua DPRD Provinsi 

1 (satu) unit 

Sedan atau Jeep 

2.700 cc 

2 

Wakil Ketua DPRD Provinsi 

1 (satu) unit

Sedan atau Minibus 

2.500 cc 

3 

Ketua DPRD

Kabupaten/Kota 

1 (satu) unit 

Sedan atau Minibus 

2.500 cc 

4 

Wakil Ketua DPRD

Kabupaten/Kota 

1 (satu) unit 

Sedan atau

Minibus 

2.200 cc 

5 

Pejabat Eselon I 

1 (satu) unit 

Sedan atau Jeep 

2.700 cc 

6 

Pejabat Eselon II

1 (satu) unit 

Sedan atau 

 

- 

Minibus (bensin). 

2.000 cc 

- 

Minibus (solar). 

2.500 cc 

7 

Pejabat Eselon lU 

1 (satu) unit 

- 

Minibus (bensin). 

1.600 cc 

- 

Minibus (solar). 

2.500 cc 

8 

Pejabat Eselon N

dan Eselon V

1 (satu) unit 

Sepeda Motor 

200 cc

 

Pasal II

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2007

MENTERI DALAM NEGERI

ttd

H.MOH.MA’RUF,SE

 

PERMENDAGRI NO. 30 TAHUN 2008 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2008 — praja1 @ 4:24 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 30 TAHUN 2008

TENTANG

CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa cadangan pangan p emerintah desa merupakan sub sistem cadangan pangan nasional;

b.     bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman, merata, dan terjangkau di desa, diperlukan pengaturan terhadap cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;

 

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan;

    Memperhatikan    :    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

2.    Lumbung desa adalah lumbung pangan yang dikelola oleh pemerintah desa.

3.    Pangan lokal adalah pangan yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumber daya wilayah dan budaya setempat.

4.    Cadangan pangan nasional adalah cadangan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan pangan nasional tediri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

5.    Cadangan pangan pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai pemerintah. Cadangan pemerintah terdiri dari : cadangan pangan pemerintah desa, cadangan pangan pemerintah kabupaten, cadangan pangan pemerintah provinsi, dan cadangan pangan pemerintah pusat.

6.    Cadangan pangan pemerintah desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan gejolak harga pangan di tingkat masyarakat.

7.    Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.

8.    Rawan pangan kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus-menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in Security Atlas/FIA).

9.    Gejolak harga beras adalah kenaikan harga beras di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 persen dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu.

10.    Kerawanan pangan pasca bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.

11.    Masalah pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tang”ga dalam memenuhi kebutuhan pangan.

12.    Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

13.    Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-baias wilayan yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14.    Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 2

Cadangan pangan pemerintah desa merupakan salah satu sumber penyediaan pangan bagi masyarakat desa yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa.

 

Pasal 3

Cadangan pangan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa:

a.    pangan tertentu yang bersifat pokok, seperti beras;

b.    pangan lokal yang bersifat pokok, yang dihasilkan dan dikembangkan sesuai potensi sumber daya wilayah dan budaya desa setempat seperti jagung, sagu, umbi-umbian; dan

  1. pangan tertentu yang bersifat bukan pokok, seperti kacang hijau, kacang tanah, dan kedelai.

 

Pasal 4

Cadangan pangan pemerintah desa bertujuan :

a.    meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan kepada masyarakat;

b.    meningkatkan konsumsi pangan lokal dalam rangka penciptaan permintaan produk pangan lokal;

c.    meningkatkan jangkauan/aksesibiltas masyarakat terhadap pangan;

d.    menanggulangi terjadinya keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana;

e.    menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat;

f.    memperpendek jalur distribusi pangan pemerintah sampai ke tingkat masyarakat/rumah tangga;

  1. mendorong terwujudnya Desa Mandiri Pangan (Desa Mapan), dan
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pasal 5

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan kegiatan:

a.    perencanaan;

b.    pengadaan;

c.    penyaluran/ pendistribusian;

d.    pengelolaan;

e.    pengembangan usaha;

f.    pelibatan peranserta masyarakat;

g.    kerjasama; dan

h.    pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.

 

BAB II

PERENCANAAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 6

(1)    Perencanaan cadangan pangan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh pemerintah desa melalui kegiatan :

a.    inventarisasi cadangan pangan;

b.    penghitungan kebutuhan pangan;

c,    prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat; dan

d.    penganggaran.

(2)    Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 7

  1. Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan:

    a.     pada setiap desa; atau

    b.     berdasarkan satuan wilayah unit desa dalam satu kecamatan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

    c.    memperhatikan potensi desa dengan didukung sumber daya alam sebagai pusat produksi pangan, dan ketersediaan lumbung desa yang dilengkapi dengan sarana serta prasarana yang memadai.

 

Pasal 8

(1)    Penetapan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan :

a.     data jumlah penduduk;

b.     kebutuhan konsumsi pangan setiap 3 (tiga) bulan;

c.     ketersediaan cadangan pangan pemerintah desa dan masyarakat desa;

d.     frekuensi dan/atau perkiraan terjadinya bencana; dan

e.     Bentuk atau jenis bahan pangan.

(2)    Kebutuhan dan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam bentuk uang atau natura.

 

Pasal 9

Untuk menjaga cadangan pangan pemerintah desa dalam jurnlah dan mutu sesuai dengan standar yang berlaku, dilakukan perencanaan penggantian dan penyegaran cadangan pangan.

 

BAB III

PENGADAAN

 

Pasal 10

Pengadaan cadangan pangan pemerintah desa disesuaikan dengan rencana penggantian dan penyegaran cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan :

a.     secara periodik sesuai daya tahan simpan dan besaran jumlah yang disalurkan;

b.     dengan mengutamakan pembelian bahan pangan dari petani setempat atau desa-desa sekitarnya;

c.     melalui pengumpulan zakat pertanian atau sejenisnya dari masyarakat desa, dan atau;

  1. menyisihkan 1-3 %
    dari keuntungan yang diperoleh dari usaha Unit Usaha Pangan Desa dan unit usaha lainnya dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

BAB IV

PENYALURAN

 

Pasal 11

Penyaluran cadangan pangan pemerintah desa, dilakukan :

a.    minimal 2,5% dari jumlah pangan yang tersedia dan/atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan; dan

b.    untuk penanganan keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga di tingkat masyarakat desa.

 

Pasal 12

Sasaran penyaluran cadangan pangan pemerintah desa, meliputi :

  1. Rumah Tangga Miskin (RTM);
  2. Lanjut Usia (Lansia); dan
  3. masyarakat umum sebagai akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial, anak balita kirang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

 

Pasal 13

(1)    Dalam penyaluran pangan kepada Rumah Tangga Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemerintah desa terlebih dahulu melakukan pendataan.

(2)    Data dimaksud pada ayai (1), dilaporkan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.

 

Pasal 14

Penyaluran cadangan pangan kepada kelompok sasaran dan penanganan gejolak harga dilakukan oleh Kepala Desa berkoordinasi dengan Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pongon Kabupaten, melalui Camat.

 

BAB V

PENGELOLAAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 15

(1)    Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa dilakukan oleh Unit Usaha Pangan Desa atau nama lain yang dibentuk oleh pemerintah desa.

(2)    Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersendiri.

 

Pasal 16

(1)    Dalam pengelolaan unit usaha pangan desa, pemerintah desa dapat menunjuk anggota masyarakat setempat untuk :

a.     mengadakan dan menyalurkan cadangan pangan;

b.     mengelola dan/atau mengembangkan kemajuan Unit Usaha Pangan Desa.

(2)    Penunjukan anggota masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan :

a.     kemampuan, dan

b.     pengalaman di bidang manajemen.

(3)    Penunjukan anggota masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Bagian Kedua

Unit Usaha Pangan Desa

 

Pasal 17

Unit Usaha Pangan Desa merupakan unit usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Pasal 18

  1. Susunan kepengurusan Unit Usaha Pangan Desa terdiri atas :
    1. Kepala Unit Usaha Pangan Desa;
    2. Urusan Tata Usaha;
    3. Urusan Keuangan;
    4. Divisi Usaha Cadangan Pangan;
    5. Divisi Usaha Perdagangan dan Pengembangan Usaha.

    (2)    Susunan kepengurusan Unit Usaha Pangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 19

Dalam mengelola Unit Usaha Pangan Desa, pengurus mempunyai tugas:

a.    menginventarisasi cadangan pangan pemerintah desa dan cadangan pangan masyarakat desa:

  1. menyusun prakiraan kekurangan dan/atau keadaan darurat;
  2. menyusun penghitungan kebutuhan pangan;

    d.    menyusun Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja, dan Rencana Anggaran Unit Usaha Pangan Desa;

    e.    menyelenggarakan pengadaan dan penyimpanan serta penyaluran cadangan pangan pemerintah desa;

    f.    melakukan usaha perdagangan dalam rangka mencari keuntungan;

    g.     mengembangan kemajuan Unit Usaha Pangan Desa sesuai dengan tujuan;

    h.    mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi Unit Usaha Pangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    i.    dapat melakukan kerjasama dengan Unit Usaha Pangan Desa lain.

 

Pasal 20

Usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi :

a.    sarana produksi pertanian (saprotan);

b.    alat mesin pertanian (alsintan);

c.    benih/bibit; dan

d.    usaha perdagangan lain sesuai kebutuhan masyarakat desa.

 

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengurus Unit Usaha Pangan Desa mempunyai wewenang untuk:

a.     mengendalikan, memelihara, dan mengurus kekayaan Unit Usaha Pangan Desa, dan

b.    membuat kebijakan berdasarkan panduan operasional yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

BAB VI

PENGEMBANGAN USAHA

 

Pasal 22

Untuk melakukan pengembangan kemajuan usaha, pengurus Unit Usaha Pangan
Desa dapat memperoleh pembiayaan sebagai mode!, yang bersumber dari :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Alokasi Dana Desa, dan
    pinjaman desa;
  2. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Pasal 23

(1)    Modal Unit Usaha Pangan Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan tidak terbagi atas saham-saham.

(2)    Besarnya modal Unit Usaha Pangan Desa adalah sebesar nilai kekayaan desa yang dikelola oleh Unit Usaha Pangan Desa.

(3)    Nilai kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

Pasal 24

(1)    Penerimaan dan pengeluaran berupa uang dan/atau natura yang bersumber dari pengelolaan cadangan pangan, dilakukan pengadministrasian dan pembukuan secara terpisah dengan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari usaha perdagangan dan usaha lainnya.

(2)    Penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Penerimaan yang bersumber dari usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dikurangi sebagian untuk penarnbahan modal usaha dan biaya operasional, disetor ke kas desa.

(4)    Besarnya penarnbahan modal usaha dan jenis pengeluaran yang termasuk biaya operasional ditetapkan melalui musyawarah desa.

 

BAB VII

PERANSERTA MASYARAKAT

 

Pasal 25

Kepala Desa, Bupati, dan Gubernur mendorong peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa.

 

Pasal 26

Dalam msndorong peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Camat dan Kepala Desa melakukan :

a.    pemberian informasi tentang ketersediaan pangan terutama penyediaan pangan bagi masyarakat dan pendidikan yang berkaitan dengan pengelolaan cadangan pangan;

b.    pemberian motivasi untuk :

1.     meningkatkan kemandirian dalam penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai masyarakat;

2.    membantu kelancaran penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa.

 

BAB VIII

KERJASAMA

 

Pasal 27

(1)    Untuk mendukung pengembangan usaha, Unit Usaha Pangan Desa dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha atau unit usaha lainnya dengan persetujuan Kepala Desa.

  1. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk kepentingan pengembangan usaha yang menguntungkan.

 

Pasal 28

(1)    Hak dan kewajiban dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.

(2)    Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh para pihak yang melakukan kerjasama

(3)    Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

(4)    Para pihak melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala per-tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Pasal 29

Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IX

PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

 

Pasal 30

(1)    Pengurus Unit Usaha Pangan Desa menyampaikan laporan kepada Kepala Desa secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2)    Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Bupati tentang penyelenggaraan cadangan pemerintah desa secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3)    Bupati menyampaikan laporan kepada Gubernur tentang penyelenggaraan cadangan pemerintah desa secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dan/atau sewaktu-v\/aktu apabila diperlukan.

(4)    Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan cadangan pemerintah desa secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Pasal 31

Materi laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. meliputi perencanaan, pengadaan, dan penyaluran.

 

Pasal 32

(1)    Gubernur, Bupati, dan Kepala Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa.

(2)    Badan/instansi yang menangani Ketahanan Pangan Daerah melakukan evaluasi secara makro terhadap penyelenggaraan cadangan pangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

(3)    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

 

BAB X

PEMBINAAN

 

Pasal 33

(1)    Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, yang meliputi :

a.    pemberian pedoman, fasilitasi dan sosialisasi program;

b.    penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan di daerah;

c.    penyusunan indikator pencapaian kinerja;

d.    kerjasama antar daerah skala nasional; dan

e.    pemantauan dan evaluasi skala nasional.

(2)    Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kepala Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian selaku Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan.

 

Pasal 34

(1)    Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, yang meliputi :

  1. pemberian panduan teknis di provinsi;
  2. koordinasi;

    c.    penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan di provinsi dan di kabupaten melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan advokasi.

    d.    penyusunan strategi pencapaian kinerja;

    e.    penugasan kepada perangkat daerah provinsi (badan/instansi/ lembaga); dan

    f.    peningkatan kualitas kerjasama antar daerah dan/atau dengan pengusaha skala provinsi; dan

    g.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa.

(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh badan/dinas yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan badan/instansi yang menangani urusan ketahanan pangan daerah.

 

Pasal 35

(1)    Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, yang meliputi :

a.     pemberian panduan teknis penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa;

b.     penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan cadangan pangan pemerintah desa melalui bimbingan teknis, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;

c.     pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa;

d.     strategi pencapaian kinerja;

e.     penugasan kepada perangkat daerah kabupaten (badan/ instahsi/ lembaga); dan

f.     kerjasama antar daerah dan/atau dengan pengusaha skala kabupaten.

(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh badan/dinas/ kantor yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan badan/instansi yang menangani urusan ketahanan pangan daerah.

 

Pasal 36

(1)    Kepala Desa melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, yang meliputi:

a.     pemberian panduan operasional;

b.     penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan, melalui pelatihan,
konsultasi, advokasi, dan koordinasi.

  1. penyusunan strategi pencapaian kinerja;
  2. penugasan kepada perangkat desa;

    e.     pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa cleh Unit Usaha Pangan Desa;

    f.     kerjasama antar desa, dengan anggota masyarakat setempat, dan/atau dengan badan usaha skala desa; dan

    g.    pemantauan dan evaluasi.

(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat pemerintah desa yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan Camat.

 

Pasal 37

Pembinaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dikoordinasikan dengan Dewan Ketahanan Pangan Daerah.

 

BAB XI

PENDANAAN

 

Pasal 38

Pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Alokasi Dana Desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 39

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, kebijakan desa, kebijakan daerah kabupaten, dan kebijakan daerah provinsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan cadangah pangan pemerintah desa disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 40

Kebijakan desa, kebijakan daerah kabupaten, dan kebijakan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

 

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 16 Juni 2008

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MARDIYANTO

PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN HUBUNGAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2008 — praja1 @ 4:13 am

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 33 TAHUN 2008

TENTANG

PEDOMAN HUBUNGAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah;

  1. bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pedoman hubungan kerja organisasi perangkat daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;

    Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PEDOMAN HUBUNGAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Hubungan Kerja adalah rangkaian prosedur dan tata kerja antar perangkat daerah yang membentuk suatu kebulatan pola kerja dalam rangka optimalisasi hasil kerja.
  2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sebutan lain, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  3. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.

     

Pasal 2

Pola hubungan kerja antar perangkat daerah mengandung prinsip:

  1. saling membantu dan mendukung untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang berkelanjutan;
  2. saling menghargai kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing perangkat daerah;
  3. saling memberi manfaat: dan
  4. saling mendorong kemandirian masing-masing perangkat daerah yang mengacu pada peningkatan kemampuan penyelenggaraan tugas- tugas kepemerintahan.

 

BAB II

POLA HUBUNGAN KERJA

 

Pasal 3

  1. Penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang perangkat daerah dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi:
    1. konsultatif;
    2. kolegial;
    3. fungsional;
    4. struktural; dan
    5. koordinatif.
  2. Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan keterpaduan.

 

Pasal 4

  1. Hubungan kerja konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang organisasi perangkat daerah masing-masing.
  2. Hubungan kerja konsultatif dilakukan melalui kegiatan antara lain:
    1. Perencanaan;
    2. perumusan;
    3. pemutakhiran; dan
    4. penyelesaian tugas dan fungsi.

 

  1. Hubungan kerja konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa terikat pada hubungan struktural secara berjenjang.

 

Pasal 5

  1. Hubungan kerja kolegial sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk:
    1. menumbuhkan rasa kebersamaan dan kemitraan dalam melaksanakan beban kerja dan tanggung jawab bagi peningkatan produktifitas dan kinerja; dan
    2. mengembangkan semangat kebersamaan dan mengontrol otoritarianisme struktural yang umumnya berkembang dalam hubungan struktural yang cenderung terpusat.
  2. Hubungan kerja kolegial dapat dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dan tanggung jawab bersama.

 

Pasal 6

  1. Hubungan kerja fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memberikan peran substansial secara fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang organisasi perangkat daerah masing-masing.
  2. Hubungan kerja fungsional dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kemandirian dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

 

Pasal 7

  1. Hubungan kerja struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mengembangkan kepemimpinan secara berjenjang dengan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara bertanggung jawab.
  2. Hubungan kerja struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kerja sama yang terpadu, harmonis, selaras, komprehensif, dan tidak mementingkan kepentingan wewenang pada unit organisasi.    

     

    Pasal 8

    1. Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk pengembangan hubungan kerja secara struktural dengan menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis dan terpadu dalam penanganan dan penyelesaian tugas dan fungsi sesuai dengan” wewenang organisasi perangkat daerah masing-masing.
    2. Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sarana yang menjamin kelancaran, kemudahan, efektifitas, dan efisiensi.
    3. Hubungan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi program dan kegiatan secara substansial, dan menjamin keselarasan program dan kegiatan antar perangkat daerah.

     

Pasal 9

Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 an tara lain:

  1. koordinasi hierarki (intersektoral) yang dilaksanakan dalam unit organisasi oleh pimpinan di bawahnya;
  2. koordinasi fungsional (lintas sektoral) yang dilaksanakan antara instansi dari sektor berlainan yang memiliki keterkaitan berdasarkan fungsinya dalam pelaksanaan kegiatan; dan
  3. koordinasi instansional (multisektoral), koordinasi yang dilaksanakan dengan instansi lain yang terkait berdasarkan keterkaitan secara instansional.

 

Pasal 10

Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan untuk dijadikan pedoman dan arahan bagi semua instansi terkait;
  2. penetapan rencana strategis yang melibatkan semua instansi terkait;
  3. pengintegrasian rencana program dari berbagai instansi, lembaga, dan organisasi melalui rapat koordinasi;
  4. pembahasan berbagai hal yang perlu dikonsultasikan dan ditangani bersama melalui temu konsultasi;
  5. pembentukan gugus kerja yang melibatkan berbagai inst tnsi terkait untuk menangani berbagai persoalan yang perlu dipecahkan secara bersama;
  6. pembentukan badan/lembaga/wadah yang diperlukan untuk menangani fungsi-fungsi koordinasi pembinaan secara menyeluruh; dan
  7. penelitian dan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan koordinasi pelaksanaan program.

 

Pasal 11

Dalam koordinasi hierarkis (intersektoral) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a setiap pimpinan unit kerja dalam unit organisasi bertanggung jawab:

  1. menetapkan kebijakan sebagai petunjuk/pedoman tata laksana pelaksanaan tugas bawahannya;
  2. membina dan mengawasi bawahannya;
  3. mengembangkan dan memberdayakan fungsi dan kompetensi bawahannya; dan
  4. memberikan bimbingan, petunjuk, pendelegasian, atau kepercayaan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.

 

Pasal 12

Hubungan kerja koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan untuk membahas kebijakan dan strategi yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

 

Pasal 13

  1. Untuk terselenggaranya hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), setiap organisasi perangkat daerah dapat mengembangkan sistem informasi terpadu, terbuka, dan dapat diakses oleh publik.
  2. Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.

 

BAB III

HUBUNGAN KERJA DALAM KERJA SAMA

 

Pasal 14

Perangkat daerah melakukan observasi, penjajakan kelayakan, konsultasi, dan koordinasi dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas keterpaduan pelayanan publik serta kepentingan masyarakat dalam melakukan kerjasama antar daerah.

 

Pasal 15

Perangkat daerah yang melakukan kerjasama perlu memperhatikan standar operasional dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi dengan persyaratan standar pelayanan minimal.

 

 

Pasal 16

  1. Dalam hal terjadi perselisihan antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan kerjasama, Sekretaris Daerah melakukan koordinasi untuk penyelesaian.
  2. Koordinasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat, transparan, serta adil dan tidak memihak.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 17

Rincian hubungan kerja organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2008

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MARDIYANTO

PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2008 — praja1 @ 4:10 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 62 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :     Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri;

 

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA.

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri adalah tolok ukur kinerja pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pelayanan dasar kepada Masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

BAB II

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

 

Pasal 2

  1. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
  2. SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target standar pelayanan, Pemerintahan Dalam Negeri yang meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian.
  3. Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Panduan Operasional SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Pasal 3

Jenis pelayanan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.

 

Pasal 4

SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Pasal 5

SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

 

BAB III

PELAKSANAAN

 

Pasal 6

  1. BupatilWalikota bertangggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
  1. Penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri di kabupaten/kota.
  2. Penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

 

BAB IV

PENGEMBANGAN KAPASITAS

 

Pasal 7

  1. Menteri Dalam Negeri memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah maupun Kabupaten/Kota.
  2. Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. pemberian orientsi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan;
    2. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, termasuk kesenjangan pembiayaan;
    3. penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri;
    4. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; dan
    5. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah.

 

BAB V

MONITORING DAN EVALUASI

 

Pasal 8

  1. Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur.
  2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.

 

Pasal 9

Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasal 10

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan dalam:

  1. penerapan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri;
  2. pengembangan kapasitas Pemerintah daerah;
  3. pemberian penghargaan bagi Pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan
  4. pemberian sanksi bagi Pemerintah daerah yang tidak berhasil menerapkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 11

  1. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
  2. Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.

 

Pasal 12

  1. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
  2. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri yang dilakukan oleh aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.

 

 

BAB VII

PENDANAAN

 

Pasal 13

  1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah, dibebankan kepada APBN Departemen Dalam Negeri.
  2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

 

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Desember 2008

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd,

H.MARDIYANTO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR    : 62 TAHUN 2008

TANGGAL    : 19 Desember 2008

 

TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL

SPM BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA

 

I.    Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota

 

No.  

Jenis Pelayanan

Dasar  

Standar Pelavanan Minimal 

Batas

Waktu

Pencapaian

(Tahun)  

Satuan

Kerja/Lembaga

Penanggung

Jawab  

Indikator  

Nilai  

1  

2  

3  

4  

5  

6  

I.  

Pelayanan Dokumen

Kependudukan  

1. 

Cakupan penerbitan

Kartu Tanda Penduduk

(KTP)  

100%  

2011  

Dinas

Kependudukan  

   

2. 

cakupan penerbitan

akta kelahiran  

100%  

2011  

Dinas

Kependudukan  

II.  

Pemeliharaan

Ketentraman dan

Ketertiban

Masyarakat  

3. 

Cakupan petugas

Perlindungan Masyarakat

(Linmas) di Kabupaten/ Kota  

50%  

2015  

Dinas Trantib  

   

4. 

Tingkat penyelesaian pe-langgaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/ Kota

70%  

2010  

Dinas Trantib  

III.  

Penanggulangan

Bencana Kebakaran  

5. 

cakupan pelayanan

bencana kebakaran

kabupaten/kota  

25%  

2015  

Dinas Pemadam

Kebakaran  

   

6. 

Tingkat waktu tanggap

(response time rate)

daerah layanan Wilayah

Manajemen Kebakaran

(WMK)

75%  

2015  

Dinas Pemadam

Kebakaran  

 

 

II.     Panduan Operasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota

 

A. Pelayanan Dokumen dan Akta Penduduk

1.    Cakupan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP)

a.    Pengertian

KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk lndonesia.

b.    Definisi Operasional

Cakupan penerbitan KTP adalah cakupan penduduk yang telah memperoleh KTP sesuai dengan Standard Pelayanan 5 hari harus selesai diterbitkan KTP.

  1. Cara perhitungan indikator
    1. Rumus

      Persentase penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

      dengan NIK =

      Jumlah KTP ber-NIK yang diterbitkan x 100%

      Jumlah Penduduk Wajib KTP

    2. Pembilang: Jumlah KTP ber-NIK yang diterbitkan
    3. Penyebut : Jumlah Penduduk Wajib KTP (penduduk berusia 17 tahun ke atas dan atau telah menikah)
    4. Satuan Indikator

      Persentase (%)

    5. Contoh Perhitungan

      Contoh:

      Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah penduduk wajib KTP sebesar 10.000 jiwa. Jumlah penduduk yang telah memiliki KTP sebanyak 3000 jiwa, namun yang ber-NIK sebanyak 2000 jiwa. Maka persentase penduduk yang memiliki KTP di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah:

       

      2.000 jiwa x 100 % = 20 %

      10.000 jiwa

      Artinya: Baru 20% dari jumlah penduduk di wilayah tersebut yang memiliki dokumen kependudukan KTP ber-NIK.

  • Sumber Data
  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kecamatan, Kelurahan atau Desa
  • Rujukan
    • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    • PP Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
    • Keppres Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Kependudukan
    • Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dengan pencatatan sipil
    • Permendagri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
    • Permendagri Nomor 35A Tahun 2005 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
  • Target

100 % cakupan pada tahun 2011 (amanat UU No.23 Tahun 2006)

  • Langkah Kegiatan
    • Penerbitan NIK
      • Pendaftaran Peristiwa Kependudukan seperti:
        • Perubahan Alamat
        • Pendaftaran Perpindahan Penduduk
        • Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
        • Pendaftaran Penduduk antar Administrasi Kependudukan
  • SDM
    • Petugas pelayanan KTP .
    • Petugas pengolahan data penduduk .
    • Petugas Monitoring dan Evaluasi .
    • Petugas Registrasi
  • Penanggung jawab kegiatan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 

  1. Cakupan penerbitan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen hasil pencatatan sipil
    1. Pengertian

    Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan.

    Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada pemerintah (instansi pelaksana) di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

    1. Definisi Operasional

    Cakupan penerbitan akta kelahiran adalah cakupan penduduk lahir yang memporeleh akta kelahiran sebagai bentuk registrasi kependudukan sesuai dengan standard pelayanan 7 hari harus selesai diterbitkan.

    1. Cara perhitungan indikator

      1)     Rumus

      Cakupan penerbitan akta kelahiran =

      Jumlah penduduk lahir dan memperoleh akta kelahiran di tahun bersangkutan x 100% Jumlah kelahiran di tahun bersangkutan

      2)    Pembilang : Jumlah penduduk yang lahir dan memperoleh akta kelahiran di tahun bersangkutan

      3)    Penyebut : Jumlah kelahiran di tahun bersangkutan

      4)    Satuan Indikator

      Persentase (%)

      5)    Contoh perhitungan

      Misalkan pada tahun 2007 jumlah kelahiran di suatu Kabupaten sebesar 20.000 kelahiran (hidup). Pada tahun yang sama, pemerintah kabupaten menerbitkan 12.000 akta kelahiran. Namun hanya sekitar 8000 akta kelahiran yang diperuntukkan bagi bayi yang lahir di tahun 2007. Sedangkan sisanya merupakan akta kelahiran untuk mereka yang lahir sebelum 2007. Maka perhitungan cakupan penerbitan akta kelahiran:

       

      8.000 jiwa     x 100% = 40 %    

      20.000 jiwa

       

      Artinya: hanya 40% penduduk lahir di tahun bersangkutan yang menerima pelayanan akta kelahiran.

    2. Sumber Data
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kecamatan, Kelurahan atau Desa

 

  1. Rujukan
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
    2. PP Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006.
    3. Keppres Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Kependudukan.
    4. Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dengan pencatatan sipil.
    5. Permendagri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan.
    6. Permendagri Nomor 35A Tahun 2005 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
  2. Target

100% cakupan pada tahun 2011 (Amanat UU No.23 Tahun 2006). Seluruh penduduk yang lahir di tahun bersangkutan memperoleh akta kelahiran.

  1. Langkah Kegiatan
    1. Penyebarluasan informasi publik tentang pelayanan akta kelahiran
    2. Registrasi setiap kelahiran
    3. Penerbitan akta kelahiran dari setiap peristiwa kelahiran di tahun bersangkutan
  2. SDM
    1. Petugas pelayanan akta kelahiran
    2. Petugas pengolahan data penduduk
    3. Petugas monitoring dan evaluasi. Petugas registrasi

    i.    Penanggung jawab kegiatan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

B.    Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

  1. Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten/Kota
    1. Pengertian

    Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan satuan yang memiliki tugas umum pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Satuan ini memiliki peran penting dalam ketertiban masyarakat secara luas. (Landasan hukum keberadaan Linmas: Surat Keputusan Wakil Menteri I urusan Pertahanan Keamanan Nomor MI/72/1962 yang dikeluarkan pada 29 April 1962)

    1. Definisi Operasional

    Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah upaya mengkondisikan lingkungan yang kondusif dan demokratif sehingga tercipta kehidupan strata sosial yang interaktif

    1. Cara Perhitungan Rumus
      1. Rumus

        Rasio jumlah petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di setiap Kabupaten/Kota Daerah Pemekaran Baru terhadap wilayah kerja

        = 100 orang petugas Linmas di Kabupaten/Kota Daerah Pemekaran Baru : 1 Wilayah Kerja Kabupaten/Kota

        Wilayah Kerja Kabupaten/Kota* atau Daerah Pemekaran Baru = lokasi . Tempat Pemungutan Suara (TPS).

        Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Lin mas) di setiap Kabupaten/Kota atau Daerah Pemekaran Baru disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota

      2. Pembilang : 100 orang petugas Linmas di Kabupaten/Kota Daerah Pemekaran Baru.
      3. Penyebut : 1 Wilayah Kerja Kabupaten/Kota.
      4. Ukuran Konstanta

        Prosentase (%) .

      5. Contoh Perhitungan

            Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota atau Daerah Pemekaran Baru memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 50. Sedangkan jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Lin mas) di setiap Kabupaten/Kota atau Daerah Pemekaran Baru adalah 100 Orang, maka jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) minimal adalah:

        = 100 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas): 50 TPS (Wilayah Kerja)= 2 Orang

      1. Sumber Data
        1. Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten/Kota
        2. Komunitas Intelijen Daerah (Kominda)
        3. Koramil dan Kapolsek
        4. Kepala Satuan Linmas di Desa/Kelurahan
      2. Rujukan

      Kepmendagri Nomor 340-563 Tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan Pertahanan Sipil/Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004

      1. Target

      50 % pada Tahun 2015

      1. Langkah Kegiatan
        1. Persiapan sarana pendukung pelaksanaan tugas.
        2. Pelatihan bagi aparat Linmas.
        3. Respon pengaduan masyarakat terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar.
        4. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
        5. Memantau/melaporkan penanggulangan bencana.
        6. Pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di Lokasi TPS.
        7. Monitoring dan Evaluasi
      2. SDM
        1. Petugas Satuan Linmas yang terlatih.
        2. Sebagian Satuan Linmas yang sudah direkomendasikan sebagai Petugas Linmas
    2. Penanggung Jawab Kegiatan

      Badan Kesbangpol Linmas (SKPD yang membidangi Linmas)

     

    4.    Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/Kota

     

     

    1. Pengertian

      Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

      Pembangunan kawasan perkotaan tak terlepas dari K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). Ketertiban berhubungan erat dengan penataan ruang publik, privat dan lainnya. Tingkat ,urbanisasi dan pertumbuhan kawasan perkotaan yang tinggi menjadi suatu kondisi potensial terhadap ketertiban. Penyalahgunaan ruang publik seperti jalan, trotoar, daerah hijau, daerah resapan dll.

      Pertumbuhan penduduk, tingkat konsumsi, industrialisasi dan keterbatasan ruang menjadi konsekuensi logis dari perkembangan kota. Di sisi lain hal ini akan berdampak negatif bila kebersihan lingkungan tidak dikelola secara baik. Tingginya produksi sampah di kawasan perkotaan menjadi ancaman serius terhadap kebersihan kawasan perkotaan.

      Keindahan adalah hasil dari sinergi antara ketertiban dan kebersihan dimana kawasan perkotaan bisa menjadi tempat yang tertata dan terkelola secara baik. Setiap pelanggaran ketertiban, ketentraman, dan keindahan di Kabupaten/Kota harus ditindak sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Hal ini bertujuan untuk memelihara ketertiban, ketentraman, dan keindahan di Kabupaten/Kota. Menjadi tugas Polisi Pamong Praja sebagai aparatur daerah untuk melaksanakan tugas penegakan Perda, termasuk Perda tentang ketertiban, ketentraman, dan keindahan.

       

    2. Definisi Operasional

      Penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/Kota adalah upaya mengkondisikan lingkungan kehidupan masyarakat yang kondusif dan demokratis, sesuai Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat untuk hidup tertib, tentram, serta menjaga keindahan.

       

    3. Cara Perhitungan
      1. Rumus

        Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/Kota =

        Pelanggaran K3 yang terselesaikan          x 100

        Jumlah Pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindetifikasi oleh Satpol PP

         

        Pembilang: Pelanggaran K3 yang terselesaikan di tahun bersangkutan.

         

      2. Penyebut: Jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP di tahun bersangkutan.

       

      1. Satuan Indikator

        Persentase (%)

         

      2. Contoh Perhitungan

        Misalkan di tahun 2007 Pemerintah Kabupaten/Kota menerima laporan sebanyak 150 kasus pelanggaran Peraturan Daerah yang terkait dengan ketertiban, ketentraman, dan keindahan (K3). Selain itu, Satpol PP juga mengidentifikasikan terdapat 75 kasus pelanggaran K3. Di antara 75 kasus temuan Satpol PP ialah adanya pelanggaran K3 dalam bentuk penggunaan trotoar jalan atau pedestrian oleh 35 orang pedagang kaki lima di Kelurahan A. Maka pelanggaran tersebut (dalam satu lokasi yang sama dengan jenis pelanggaran sama) dihitung sebagai 1 kasus. Meskipun teridentifikasi sebanyak 225 kasus pelanggaran K3, namun ternyata Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mampu menyelesaikan pelanggaran K3 sebanyak 90 kasus saja. Suatu kasus pelanggaran dapat dianggap terselesaikan jika pelaku pelanggaran tidak melakukan tindakan yang sama lagi setelah penertiban. Dengan contoh di atas, maka perhitungan tingkat penyelesaian pelanggaran K3 ialah:

         

        90 pelanggaran terselesaikan         x 100% = 40%

        225 pelanggaran yang dilaporkan

         

    4. Sumber Data
      1. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
      2. Dinas atau SKPD yang membidangi Polisi Pamong Praja.
      3. Kantor Camat, Kelurahan

       

    5. Rujukan
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
      2. Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja

       

    6. Target

      80 % pada tahun 2015

       

    7. Langkah Kegiatan
      1. Melakukan pemantauan gangguan Trantibum dengan dinas terkait di jalan, tempat hiburan, pemukiman penduduk dan ruang umum.
      2. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional Satuan Pol PP
      3. Penyebarluasan informasi dan sistem tanggap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran ketertiban, ketentraman, dan keindahan.
      4. Pendidikan dan Pelatihan PPNS bagi aparat Satpol PP.
      5. Mengadakan patroli dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah di Kawasan Perkotaan.
      6. Mengadakan patroli dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah dinas terkait di Kawasan Kabupaten/Pedesaan.
      7. Monitoring dan evaluasi

       

  1. Penanganan dan Penanggulangan Bencana

 

5.    Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran

a.    Pengertian

Untuk memberikan proteksi terhadap bencana kebakaran, menurut Kepmeneg PU No.11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Kebakaran Perkotaan, suatu kota perlu membentuk WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran. Jumlah minimal WMK untuk suatu daerah tergantung luas daerah tersebut, dengan minimal satu WMK.

Manajemen Penanggulangan Kebakaran adalah upaya proteksi kebakaran suatu daerah yang akan dipenuhi dengan adanya instansi kebakaran sebagai suatu public service dalam suatu WMK.

  1. Definisi Operasional

    Bencana kebakaran adalah setiap peristiwa bencana yang disebabkan karena kebakaran dan dapat menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa. Cakupan pelayanan bencana kebakaran mencerminkan berapa persen luas wilayah yang terproteksi dari bencana kebakaran.

    Pengertian WMK menurut Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 adalah sebagai berikut:

  • WMK dibentuk oleh pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah yang ditentukan secara alamiah maupun buatan.
  • WMK perlu dilengkapi dengan sistem alarm dan pemberitahuan kebakaran yang terintegrasi dalam WMK.
  • WMK ditentukan oleh waktu tanggap (response time) dari pos pemadam kebakaran terdekat.

Berdasarkan Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000, daerah layanan WMK ditentukan oleh waktu tanggap, dengan ketentuan tidak lebih dari 15 (lima belas) menit. Berdasarkan ketentuan ini, Kepmeneg menetapkan bahwa daerah layanan dalam setiap WMK tidak boleh melebihi radius 7,5 km. D luar daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah tidak terlindungi (unprotected area). Daerah yang sudah terbangun harus mendapat perlindungan oleh mobil kebakaran yang pos terdekatnya berada dalam jarak 2,5 km dan berjarak 3,5 km dari sektor.

  1. Cara Perhitungan

    1)    Rumus

    Cakupan pelayanan bencana kebakaran:

    Jangkauan Luas Wilayah Manajemen Kebakaran x 100%

    Luas Wilayah Kabupaten/Kota

    2)    Pembilang : Jangkauan Luas Wilayah Manajemen Kebakaran

    3)    Penyebut : Luas Wilayah Kabupaten/Kota

    4)    Satuan Indikator

    Persentase (%)

    5)    Contoh Perhitungan

    Misalkan suatu kabupaten memiliki luas wilayah 1000 km2. Mengingat adanya keterbatasan anggaran pemda dan lebih dari 50% penduduk tinggal di ibukota kabupaten, maka pemerintah kabupaten memutuskan hanya menyediakan 1 WMK, dimana jangkauan pelayanannya hanya pada radius 7,5 km. Dengan asumsi bahwa cakupan WMK berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7,5 km, maka jangkauan luas WMK sebesar 176.26 km2. Dengan contoh di atas, maka perhitungan cakupan pelayanan bencana kebakaran ialah:

    176,26 km2
    x 100% = 17,66%

    1000 km2

    1. Sumber Data
      1. Dinas atau satuan kerja yang terkait dengan Pemadam Kebakaran.
      2. BPS
    2. Rujukan
      1. Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kebakaran
      2. Buku Panduan Praktis yang dibagikan kepada masyarakat
      3. Standard Pelayanan Kebakaran
      4. Kepmeneg PU No.11/KPTS/2000
    3. Target

    25% tahun 2015

    1. Kegitan
      1. Inventarisasi potensi bahaya kebakaran
      2. Inventarisasi tingkat kerentanan dari bahaya kebakaran
      3. Identifikasi kemampuan jangkauan pemerintah daerah dalam melindungi wilayahnya dari bencana kebakaran
      4. Simulasi secara terprogram tentang penanganan dan penanggulangan kebakaran
      5. Pelatihan teknis operasional bagi Satgas pemadam kebakaran.
      6. Monitoring dan evaluasi
    2. SDM
      1. Satgas Pemadam Kebakaran .
      2. Ahli yang ditugaskan dalam manajemen pemadam kebakaran .
      3. Akomodasi peran serta masyarakat dibawah binaan Dinas terkait (a.1. SATLAKAR/BALAKAR)
    3. Penanggung Jawab Kegiatan

    Dinas atau Satuan Kerja Pemadam Kebakaran

 

6.    Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK)

a.    Pegertian

Untuk memberikan proteksi terhadap bencana kebakaran, menuru Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Kebakaran Perkotaan, suatu kota perlu membentuk WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran. Jumlah minimal WMK untuk suatu daerah tergantung luas daerah tersebut, dengan minimal satu WMK.

Manajemen Penanggulangan Kebakaran adalah upaya proteksi kebakaran suatu daerah yang akan dipenuhi dengan adanya instansi kebakaran sebagai suatu public service dalam suatu WMK.

Respon time (waktu tanggap) adalah waktu minimal yang diperlukan dimulai saat menerima informasi dari warga/penduduk sampai tiba di tempat kejadian serta langsung melakukan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat sasaran di Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).

  1. Definisi Operasional

Tingkat waktu tanggap (response time) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK) adalah rasio antara kejadian kebakaran yang tertangani dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) menit dengan jumlah kejadian kebakaran di WMK.

  1. Cara Perhitungan Rumus
    1. Rumus

      Jumlah kasus kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit x 100%

      Jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK

       

    2. Pembilang: Jumlah kasus kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit
    3. Penyebut: Jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK, termasuk Wilayah Pos Pembantu Kebakaran
    4. Satuan Indikator

      Persentase (%)

    5. Contoh Perhitungan

      Misalkan suatu kabupaten hanya memiliki 1 WMK yang berada di ibukota Kabupaten/Pusat Kota. Dengan asumsi bahwa cakupan WMK berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7,5 km, maka jangkauan luas WMK sebesar 176.26 km2. Pada radius 7,5 km Oangkauan pelayanan WMK), di tahun 2007 terjadi kebakaran sebanyak 700 kali. Sedangkan di luar wilayah WMK jumlah kebakaran sebanyak 1000 kali. Di dalam jangkauan WMK, dari 700 kasus kebakaran yang terjadi ternyata hanya 175 kasus yang dapat ditangani dalam waktu kurang dari 15 menit. Sedangkan 525 kasus lainnya di WMK tertangani dalam waktu lebih dari 15 menit. Dengan contoh di atas, maka perhitungan tingkat waktu tanggap daerah layanan WMK ialah:

      1. x 100 % = 25 %

      700

  2. Sumber Data
    1. Dinas Pemadam Kebakaran.
    2. BPS
  3. Rujukan
    1. Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kebakaran
    2. Buku Panduan Praktis yang dibagikan kepada masyarakat
    3. Standard Pelayanan Kebakaran
    4. Kepmeneg PU No.11/KPTS/2000
  4. Target

    75 % pada tahun 2015

  5. Kegiatan
    1. Inventarisasi potensi bahaya kebakaran
    2. Inventarisasi tingkat kerentanan dari bahaya kebakaran
    3. Simulasi secara terprogram tentang penanganan dan penanggulangan kebakaran
    4. Pelatihan teknis operasional bagi Satgas pemadam kebakaran untuk peningkatan kinerja
    5. Perbaikan dan penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan
    6. Monitoring dan evaluasi
    1. SDM
      1. Satgas Pemadam Kebakaran.
      2. Ahli yang ditugaskan dalam manajemen pemadam kebakaran.
      3. Akomodasi peran serta masyarakat dibawah binaan Dinas terkait (a.l. SATLAKAR/BALAKAR)
  6. Penanggung Jawab

    Dinas atau Satuan Kerja Pemadam Kebakaran.

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 19-12-2008

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MARDIYANTO

 


 

PERMENDAGRI NO. 4 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2007 — praja1 @ 4:01 am

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

PERTURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 4 TAHUN 2007

 

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa:

 

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubaha dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

        2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Ttahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

        3.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
  2. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara urusan Pemerintah oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugs pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus

5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.    Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

7. Badan Permusyawaratan Desa. atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

8.    Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

9.    Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

10. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.

11.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

12.Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dan atau antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materil maupun spiritual.

13.    Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa, badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Desa atau Daerah.

14. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan kekayaan milik Desa.

15.    Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Kekayaan Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang.

16.    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.        

17.Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.

18. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Kekayaan Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.

19. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

20. Bangun guna serah adalah pemanfa.atan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan. dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

21.    Bangun serah guna adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan. bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

22.    Hibah aelalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

 

BAB II

JENIS KEKAYAAN DESA    

Pasal 2

(1)    Jenis kekayaan Desa terdiri atas:

a.    tanah Kas Desa;

  1. pasar Desa;

c.    pasar Hewan;

d.    tambatan Perahu;

e.    bangunan Desa;

f.    pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa dan;

g.    lain-lain kekayaan milik Desa.

(2)    lain-lain kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a.    barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa/Daerah;

b.    barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.

c.    barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

d.    barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraluran perundangan yang berlaku.

e.    hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daera/l;

f.    hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;

g.    hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat; dan

  1. hasil kerjasama desa.

Pasal 3

(1)    Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi milik desa.

(2)    kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

 

BAB III

PENGELOLAAN

 

Pasal 4

 

(1)    Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

(2)    Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa.

(3) Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada lio/at (1) harus mendapatkan persetujuan BPD.

Pasal 5

 

Biaya pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada Anggaran Pendupatan dan Belanja Desa.

Pasal 6

 

Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa. .

Pasal 7

 

Perencanaan kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan BeJanja Desa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.

 

Pasal 8

(1) Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui:

a.    pembelian;

b.    sumbangan;

c.    bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain; dan

d.    bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Desa.

 

 

Pasal 9

Jenis Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :

 

a.    sewa;

b.    pinjam pakai;

c.    kerjasama pemanfaatan; dan

d.    bangun serah guna dan bangun guna serah.

 

Pasal 10

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar:

a.    menguntungkan Desa;

b.    jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; dan

c.    penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

(2) sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:

a.    pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.    obyek perjanijian sewa menyewa;

c.    jangka waktu;

d.    hak dan kewajiban para pihak;

e.    penyelesaian perselisihan;

f.    keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.    peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

Pasal 11

 

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa.

(2) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali tanah dan bangunan.

(3) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

(4) Jangka waktu pinjam pakai paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.

(5) Pinjam pakai dilakukan dengan surat perjanjian pinjam pakai yang sekurang-kurangnya memuat:

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. obyek perjanijian pinjam pakai;

c. jangka waktu;

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. penyelesaian perselisihan;

f.    keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

 

    Pasal 12

 

(1)    Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c dilakukan atas dasar:

a.    mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kekayaan Desa;

b.    meningkatkan pendapatan desa;

(2)    Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

 

(3)    Kerjasama Pemanfaatan Kekayaan Desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDes untuk memenuhi biaya operasional /pemeliharaan/perbaikan Kekayaan Desa;
  2. penetapan mitra kerjasama pemanfaatan berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa dan BPD;
  3. ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD;
  4. tidak dibolehkan menggadaikan/memindahtangankan kepada pihak lain; dan
  5. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;

(4)    Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa dilakukan dengan surat perjanjian kerjasama sekurang-kurangnya memuat:

  1. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
  2. Obyek perjanjian pinjam pakai
  3. Jangka waktu
  4. Hak dan kewajiban para pihak
  5. Penyelesaian perselisihan
  6. Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. Peninjauan pelaksanaan perjanjian

Pasal 13

 

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan atas dasar:

a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kepentingan pelayanan umum.

  1. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.

Pasal 14

 

(1)    Hasil pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan Desa.

(2)    Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening Desa.

Pasal 15

 

(1)    Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2)    Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)    Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4)    Pelepasan hak kepemilikar. timah desa sebagaimjlrta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)    Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

 

Pasal 16

 

Tata cara pengelolaan kekayaan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

 

BAB IV

PELAPORAN

 

Pasal 17

 

(1)    Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2)    Laporan hasil pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban.

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 18

 

(1)    Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Kekayaan Desa.

(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan dan melindungi Kekayaan Desa.

(3)    Bupati/Walikota melakukan pengawasan pengelolaan kekayaan desa melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

(1)    Kekayaan Desa sebagai akibat dari penggabungan Desa, maka Kekayaan Desa dari Desa yang digabung diserahkan menjadi milik Desa baru;

(2)    Penyerahan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh masing-masing Kepala Desa dan BPD bersangkutan dan diketahui oleh Bupati/Walikota.

 

Pasal 20

 

(1)    Pembagian Kekayaan Desa sebagai akibat pemekaran Desa. Dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar Desa;

(2)    Pembagian Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Camat;

(3)    Dalam hal hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Camat tidak tercapai, pembagalan Kekayaan Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota;

(4)    Keputusan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat. (3) harus mempertimbangkan :

a. pemerataan dan Keadilan;

b. manfaat;

c. transparansi;

d. sosial budaya masyarakat setempat.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

 

Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa dan kekentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

 

Semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

 

Pasal 23

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2007

 

MENTERI DALAM NEGERI

 

Ttd

 

H.MOH. MA’RUF,SE.

 

 

 

 

 

 

 

 


.

 

 

 

Juni 21, 2009

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Diarsipkan di bawah: Undang-undang — praja1 @ 3:39 pm

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG


ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :    a.    bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  1. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
  2. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bags semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk undang-undang tentang Administrasi Kependudukan;

     

    Mengingat    :    1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 1, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
  9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang diinaksud dengan:

  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
  4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
  5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
  6. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
  7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
  8. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  9. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
  11. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan
    lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
  12. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  13. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  14. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
  16. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialarni seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  17. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
  18. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
  19. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal rnenetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  20. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
  21. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologl informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
  22. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  23. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
  24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.

 

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

 

Pasal 2

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:

  1. Dokumen Kependudukan;
  2. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. perlindungan atas Data Pribadi;
  4. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  6. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

 

Pasal 3

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Pasal 4

Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

 

BAB III

KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA

 

Bagian Kesatu
Penyelenggara

Paragraf 1

Pemerintah

Pasal 5

Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:

  1. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
  2. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
  4. pemberian    bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
  5. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional: dan
  6. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.

 

Paragraf 2
Pemerintah Provinsi

Pasal 6

Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan rneliputi:

  1. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  4. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi: dan
  5. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 7

(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:

  1. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
  3. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  5. pelaksanaan kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
  6. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
  7. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan
  8. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Bagian Kedua
Instansi Pelaksana

Pasal 8

(1)    Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:

  1. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
  2. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
  4. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. rnenjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  6. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(2)    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec.

(3)    Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

(4)    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 9

(1)    Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:

a.     memperoleh keterangan dan data yang benar tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan Penduduk;

b.     memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang dialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan:

  1. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian kepada lembaga peradilan: dan
  2. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pembangunan.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.

(3)    Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAKec.

 

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 11

  1. Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.
  2. Ketentuan lebih lanjut rnengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 12

  1. Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  2. Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

     

 

BAB IV

PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Kesatu

Nomor Induk Kependudukan

Pasal 13

  1. Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
  2. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
  3. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata Cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 14

  1. Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib rnenyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Paragraf 2

Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

 

Pasal 15

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
  2. Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  3. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.

Pasal 16

Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.

 

Pasal 17

  1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.

 

Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara

Pasal 18

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
  3. Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.

     

Pasal 19

  1. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

 

Pasal 20

  1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
  3. Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.

     

Pasal 21

  1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

 

Pasal 22

  1. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana rnelakukan pendaftaran.

 

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Paragraf 4
Penduduk Pelintas Batas

Pasal 24

  1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
  2. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Pendataan Penduduk Renton Administrasi Kependudukan

 

Pasal 25

  1. Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
    1. penduduk korban bencana alam;
    2. penduduk korban bencana sosial;
    3. orang terlantar; dan
    4. komunitas terpencil.
  2. Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
  3. Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

Bagian Keempat

Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri

 

Pasal 26

  1. Penduduk yang tidak mampu rnelaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Kesalu
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 27

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

    (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

 

Pasal 28

  1. Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
  2. Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana.

 

Paragraf 2

Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

 

Pasal 29

  1. Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

 

 

Paragraf 3

Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

 

Pasal 30

  1. Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
  2. Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
  4. Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

    (5)    Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan rnenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

    (6)    Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

 

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan rata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Paragraf 4

Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

 

Pasal 32

  1. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mali

Pasal 33

  1. Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
  2. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnenerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Paragraf 1

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

 

Pasal 34

  1. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
  4. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUAKec.
  5. Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
  6. Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
  7. Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.

 

Pasal 35

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

  1. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
  2. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

 

Pasal 36

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

 

Paragraf 2

Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

 

Pasal 37

  1. Perkawinan Warga Negara Indonesia di War wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali ke Indonesia.

 

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata Cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 39

  1. Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan rnengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Paragraf 1

Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

 

Pasal 40

  1. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

 

Paragraf 2

Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pasal 41

  1. Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan rnenerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
  4. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

 

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 43

  1. Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enarn puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Paragraf 1

Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pasal 44

  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
  3. Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dan pihak yang berwenang.
  4. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
  5. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

 

Paragraf 2

Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

 

Pasal 45

  1. Kematian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
  2. Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa kematian seseorang Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hail sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Dalam hal seseorang Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang, pernyataan kematian karma hilang dan pencatatannya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
  4. Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara Indonesia yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
  5. Keterangan pernyalaan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  6. Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang.

 

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengcnai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Kedelapan

Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,

dan Pengesahan Anak

 

Paragraf 1

Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

 

Pasal 47

  1. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

 

Paragraf 2

Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing

di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 48

  1. Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
  2. Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
  4. Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
  5. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.

 

Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 49

  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

 

Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 50

(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkaw(nan.

  1. Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak mernbenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
  2. Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

 

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Kesembilan

Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

 

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Narna

Pasal 52

  1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
  2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

     

    Paragraf 2

    Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

     

Pasal 53

  1. Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enarn puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mernbuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

     

Paragraf 3

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dan Warga Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pasal 54

  1. Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
  3. Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Slpll yang bersangkutan.
  4. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pencatatan Sipil mernbuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

 

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 56

  1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang lelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Kesebelas

Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

 

Pasal 57

  1. Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

BAB VI

DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

 

Bagian Kesatu

Data Kependudukan

 

Pasal 58

(1)    Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.

(2) Data perseorangan meliputi :

  1. nomor KK;
  2. NIK;
  3. nama lengkap:
  4. jenis kelamin;
  5. tempat lahir;
  6. tanggal/bulan/tahun lahir;
  7. golongan darah:
  8. agama/kepercayaan;
  9. status perkawinan;
  10. status hubungan dalam keluarga;
  11. cacat fisik dan/atau mental;
  12. pendidikan terakhir:
  13. jenis pekerjaan;
  14. NIK ibu kandung;
  15. nama ibu kandung;
  16. NIK ayah;
  17. nama ayah:
  18. alamat sebelumnya;
  19. alamat sekarang:
  20. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
  21. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
  22. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
  23. nomor akta perkawinan/buku nikah;
  24. tanggal perkawinan;
  25. kepemilikan akta perceraian:
  26. nomor akta perceraian/surat cerai;

    aa. tanggal perceraian.

(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.

 

 

 

Bagian Kedua

Dokumen Kependudukan

 

Pasal 59

(1) Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. Biodata Penduduk:
  2. KK;
  3. KTP;
  4. surat keterangan kependudukan: dan
  5. Akta Pencatatan Sipil.

(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

  1. Surat Keterangan Pindah:
  2. Surat Keterangan Pindah Datang:
  3. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
  5. Surat Keterangan Tempat’1inggal:
  6. Surat Keterangan Kelahiran;
  7. Surat Keterangan Lahir Mali.
  8. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  9. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  10. Surat Keterangan Kematian;
  11. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
  12. Surat    Keterangan    Pelepasan    Kewarganegaraan Indonesia;
  13. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
  14. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
  1. Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
  2. Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  4. Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

 

Pasal 60

Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.

 

Pasal 61

  1. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
  2. Keterangan rnengenal kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
  3. Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
  4. KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  5. KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.

     

Pasal 62
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
  2. Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada lnstansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.

     

Pasal 63
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
  2. Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
  3. KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
  4. Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
  5. Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
  6. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

 

Pasal 64

(1)    KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

(2)    Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

(3)    Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting.

(4) Masa berlaku KTP:

  1. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun:
  2. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

 

Pasal 65

Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang.

 

Pasal 66

(1)    Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:

  1. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.

 

Pasal 67

  1. Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting.
  2. Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  3. Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi Pelaksana.
  4. Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
    1. jenis Peristiwa Penting;
    2. NIK dan status kewarganegaraan;
    3. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
    4. nama dan identitas pelapor;
    5. tempat dan tanggal peristiwa;
    6. nama dan identitas saksi:
    7. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta: dan

      h.     nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.

       

Pasal 68

(1)    Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:

  1. kelahiran;
  2. kematian;
  3. perkawinan;
  4. perceraian; dan
  5. pengakuan anak.

(2)    Kutipan Akta Pencatatan Sipil rnemuat:

  1. jenis Peristiwa Penting;
  2. NIK dan status kewarganegaraan;
  3. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
  4. tempat dan tanggal peristiwa;
  5. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
  6. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
  7. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

 

Pasal 69

(1) lnstansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:

  1. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari:
  2. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
  4. Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
  7. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
  8. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
  9. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
  11. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya sernua persyaratan.

(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
  2. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
  3. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Pasal 70

  1. Pernbetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonon dari orang yang menjadi subjek KTP.
  3. Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

 

Pasal 71

  1. Pembelulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
  3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 72

  1. Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.

     

Pasal 73

Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.

 

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Pasal 75

Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 76

Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 77

Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan.

 

Pasal 78

Ketentuan mengenai pedoman pendokumentasian hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan

 

Pasal 79

  1. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
  2. Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen Kependudukan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

     

     

BAB VII

PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SAAT NEGARA ATAU SEBAGIAN NEGARA DALAM KEADAAN
DARURAT DAN LUAR BIASA

 

Pasal 80

  1. Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.

    (3)    Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 81

  1. Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana alam, Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.
  2. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen Kependudukan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

BAB VIII

SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Pasal 82

  1. Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri.
  2. Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  3. Ketentuan lebih lanjut rnengenai Sistem informasi Administrasi Kependudukan dan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
  5. Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 83

  1. Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
  2. Pemanfaatan data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin Penyelenggara.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

BAB IX

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK

 

Pasal 84

(1)    Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:

  1. nomor KK;
  2. NIK;
  3. tanggal/bulan/tahun lahir;
  4. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
  5. NIK ibu kandung;
  6. NIK ayah;dan

    g.     beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 85

(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     

Pasal 86

  1. Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

     

Pasal 87

  1. Pengguna Data Pribadi Penduduk dapat rnemperoleh dan menggunakan Data Pribadi dari petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana yang memiliki hak akses.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 88

(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
  2. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan:
  3. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
  4. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

(3)    Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

 

 

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 89

(1)    Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:

  1. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
  2. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);

    c.     pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);

    d.     pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1):

    e.     perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

    f.     pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);

    g.     perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2): atau

    h.     perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4).

  1. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Benda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden .

     

Pasal 90

(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:

  1. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1):
  2. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4):

    c.     pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);

    d.     perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4);

    e.     pernbatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);

    f.     kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1);

  3. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4):
  4. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1):
  5. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1);
  6. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2);
  7. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau
  8. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
  1. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

     

Pasal 91

  1. Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak
    Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diatur dalam Peraturan Presiden.

     

Pasal 92

  1. Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa Benda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Ketentuan lebih lanjut rnengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

     

 

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 93

Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Pasal 94

Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pasal 95

Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pasal 96

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 97

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pasal 98

  1. Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).
  2. Dalam hal pejabat dan petugas pacla Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.

     

Pasal 99

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan.

 

 

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 100

  1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut UndangUndang ini.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

     

Pasal 101

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

  1. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun;
  2. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun;
  3. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
  4. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP;
  5. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

     

 

 

 

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 102

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, sernua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Adnrinistrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 103

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 104

Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 105

Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib rnenerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.

 

Pasal 106

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:

  1. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukurn Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847:23);
  2. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlyken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:1361;
  3. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het
    Burgerlijken Handelsrecht van
    de Chinezean. Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
  4. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van
    de Registers van
    den Burgerlijeken Stand Door Eenigle Groepen v.d nit
    tot de Onderhoringer van
    een Zelfbestuur, behoorende Ind.
    Bevolking van Java en Madura,Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564);

    c.     Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers
    Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288);

    f.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154);

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 107

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2006

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2006

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

YUSRIL IHZA MAHENDRA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 124

 

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

I.     UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk mernberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, mernperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama. dan memilih tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan rneninggalkannya, serta berhak kembali.

Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk dan pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi, serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu sistem Administrasi Kependudukan yang utuh dan optimal.

Kondisi sosial dan administratif seperti yang dikemukakan di atas tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kondisi itu harus diakhiri dengan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional.

Seluruh kondisi tersebut di atas menjadi dasar pertimbangan perlunya membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang rnencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.

Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk rnaupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal alas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas Peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya.

Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

Administrasi Kependudukan diarahkan untuk:

  1. memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional;
  2. meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  4. mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan
  5. mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.

     

    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlujuan untuk:

    1.     memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk;

  6. memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk;
  7. menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya;
  8. mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan
  9. menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bags sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintrhan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Prinsip-prinsip tersebut di alas menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang ini melalui penerapan Sistem Inforniasi Administrasi Kependudukan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:

  1. terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;
  2. terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
  3. terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan

    4.    tersedianya data dan inforrnasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.

Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada Saat Negara Dalam Keadaan Darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk. Untuk rnenjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan pelanggaran, baik adminislratif rnaupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur juga ketentuan rnengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.

 

 

II.     PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Persyaratan yang dimaksud adalah sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

 

Pasal 4

Lihat Penjelasan Pasal 3.

 

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “Pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Penetapan sistem, pedoman, dan standar yang bersifat nasional di bidang Administrasi Kependudukan sangat diperlukan dalam upaya penertiban Administrasi Kependudukan.

Penetapan pedoman di bidang Administrasi Kependudukan oleh Presiden, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan Menteri digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan daerah oleh propinsi/kabupaten/kota.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional” adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi nasional dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi” adalah pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi provinsi dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “desa” adalah kesatuan masyarakat hukum yang rnemiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Huruf g

Yang dimaksud dengan “pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota” adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi kabupaten/kota dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan.

 

Huruf h

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota.

 

Pasal 8

Cukup jelas

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Pemberian NIK kepada Penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “dokumen Pendaftaran Penduduk” adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kerja (berlaku untuk penjelasan “hari” pada pasal-pasal berikutnya).

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pindah ke luar negeri” adalah Penduduk yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.

Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Pelaporan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diperlukan sebagai bahan pendataan WNI di luar negeri.

 

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “datang dari luar negeri” adalah WNI yang sebelumnya pindah ke Iuar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Republik Indonesia.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Surat Kelerangan Tempat Tinggal” adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penduduk tinggal terbatas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Penduduk Pelintas Batas” adalah Penduduk yang bertempat-tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan Iangsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Penduduk rentan Administrasi Kependudukan” adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.

Pendataan dilakukan dengan membentuk tim di daerah yang beranggotakan dari instansi terkait.

 

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “orang terlantar” adalah Penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.

 

Ciri-cirinya:

  1. tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup khususnya pangan, sandang dan papan;
  2. tempat tinggal tidak tetap/gelandangan;
  3. tidak mempunyai pekerjaan/kegiatan yang tetap;
  4. miskin.

 

Huruf d

Yang dimaksud dengan “komunitas terpencil” adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan, baik sosial, ekonomi maupun politik.

 

Ciri-cirinya:

  1. berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen;
  2. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
  3. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit terjangkau;
  4. peralatan teknologi sederhana;
  5. terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tempat sementara” adalah tempat pada saat terjadi pengungsian.

 

Ayat (3)

Cukup Jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan” adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tempat terjadinya peristiwa kelahiran” adalah wilayah terjadinya kelahiran.

Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia.

Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.

 

Ayat (2)

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah dewasa.

 

Pasal 29

Ayat (1)

Kewajiban untuk melaporkan kepada “instansi yang berwenang di negara setempat” berdasarkan asas yang dianut, yaitu asas peristiwa.

Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang di negara setempat” adalah lembaga yang berwenang seperti yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam Undang-Undang ini.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)