Sebelum menjawab pertanyan dariku, coba baca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, terutama pasal 16.
Sekarang pertanyaannya, bagaimanakah tinjauan aspek hukum atas pengelolaan pemungutan pajak golongan c (terutama pemungutan pajak atas pasir) di Lumajang yang dipihak ketigakan, artinya dalam melaksanakan aktivitas pemungutan pajak galian C dilaksanakan oleh swasta dan bukan Pemerintah Daerah?????
Siapa yang salah dan siapa yang benar??????? Jawaban ada pada Anda!

yang salah yang Bupati yg membuat KSO dan PT MT. Dalam UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 6 dinyatakan “Pemungutan Pajak Daerah tidak dapat diborongkan”. Di Kab Lumajang malah Pemgungutan Pajak Galian C di borongkan ke pihak sewasta. Jelas salah
Komentar oleh dogom harahap — April 3, 2009 @ 5:59 am
dalam hal ini bupati tidak dapat di salahkan seluruhnya.kita tw sendiri saat ini pemerintah khususya bupati sedang mengusahakan agar pemungutan pajak galian c khususnya pasir di lakukanoleh pemerintah.sebab itulah saat ini pemda membekukan pemungutan pajak galian c sementara waktu.
Komentar oleh wahyudi — Mei 29, 2009 @ 12:11 pm