PRAJA (BESTURE VOICE)

Februari 15, 2009

BERTANYA TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK GOLONGAN C DI LUMAJANG

Diarsipkan di bawah: PERNAK-PERNIK, POLITIK — praja1 @ 11:59 am

Sebelum menjawab pertanyan dariku, coba baca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, terutama pasal 16.

Sekarang pertanyaannya, bagaimanakah tinjauan aspek hukum atas pengelolaan pemungutan pajak golongan c (terutama pemungutan pajak atas pasir) di Lumajang yang dipihak ketigakan, artinya dalam melaksanakan aktivitas pemungutan pajak galian C dilaksanakan oleh swasta dan bukan Pemerintah Daerah?????

Siapa yang salah dan siapa yang benar??????? Jawaban ada pada Anda!

& Komentar »

  1. yang salah yang Bupati yg membuat KSO dan PT MT. Dalam UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 6 dinyatakan “Pemungutan Pajak Daerah tidak dapat diborongkan”. Di Kab Lumajang malah Pemgungutan Pajak Galian C di borongkan ke pihak sewasta. Jelas salah

    Komentar oleh dogom harahap — April 3, 2009 @ 5:59 am

  2. dalam hal ini bupati tidak dapat di salahkan seluruhnya.kita tw sendiri saat ini pemerintah khususya bupati sedang mengusahakan agar pemungutan pajak galian c khususnya pasir di lakukanoleh pemerintah.sebab itulah saat ini pemda membekukan pemungutan pajak galian c sementara waktu.

    Komentar oleh wahyudi — Mei 29, 2009 @ 12:11 pm


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.