PRAJA (BESTURE VOICE)

Oktober 14, 2009

PERMENDAGRI NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:40 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 9 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka mernberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas;

  1. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga per!u diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;

     

    Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3318);

  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3469);
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4247);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesla Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4725);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3372);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4532);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4855);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4741);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NECERI TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  2. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
  4. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
  5. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
  6. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
  7. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
  8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk provinsi DKI Jakarta.
  9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya dlsingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
  10. Masyarakat adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) penghuni perumahan dan permukiman, atau asosiasi penghuni untuk rumah susun.
  11. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  12. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
  13. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

 

BAB II

TUJUAN DAN PRINSIP

 

Pasal 2

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.

 

Pasal 3

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip:

  1. keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas;
  2. akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat;
  4. keberpihakan, yaitu pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan
  5. keberlanjutan, yaitu pemerintah daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,

 

BAB III

PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

 

Pasal 4

Perumahan dan permukiman terdiri atas:

  1. perumahan tidak bersusun: dan
  2. rumah susun.

 

Pasal 5

  1. Perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian.
  2. Kelompok rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlantai satu atau dua.

 

Pasal 6

  1. Rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa bangunan gedung bertingkat dalam suatu lingkungan.
  2. Bangunan gedung bertinigkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama.

 

Pasal 7

Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.

 

BAB IV

PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS

 

Pasal 8

Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:

  1. jaringan jalan;
  2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
  3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
  4. tempat pembuangan sampah.

 

Pasal 9

Sarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:

  1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
  2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
  3. sarana pendidikan;
  4. sarana kesehatan;
  5. sarana peribadatan;
  6. sarana rekreasi dan olah raga;
  7. sarana pemakaman;
  8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
  9. sarana parkir.

 

Pasal 10

Utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:

  1. jaringan air bersih;
  2. jaringan listrik;
  3. jaringan telepon;
  4. jaringan gas;
  5. jaringan transportasi;
  6. pemadam kebakaran; dan
  7. sarana penerangan jasa umum.

 

BAB V

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS

 

Pasal 11

  1. Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.
    1. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
      1. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
      2. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
    2. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut b dilakukan:
      1. secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
      2. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

 

Pasal 12

  1. Penyerahan prasarana dan utilitas sebagalrnana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan.
  2. Penyerahan sarana pada perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa tanah siap bangun.

 

Pasal 13

  1. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas rumah susun berupa tanah siap bangun.
  2. Tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di satu lokasi dan di luar hak milik atas satuan rumah susun.

 

BAB VI

PERSYARATAN PENYERAHAN

PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS

 

Pasal 14

Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:

  1. umum;
  2. teknis; dan
  3. administrasi

 

Pasal 15

  1. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
    1. lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah; dan
    2. sesuai dengan dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman.
  3. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, harus memiliki:
    1. dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah;
    2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang dipersyaratkan;
    3. Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; dan
    4. surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.

 

BAB VII

PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI

 

Pasal 16

  1. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
    1. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
      1. Sekretariat Daerah;
      2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA);
      3. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
      4. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait;
      5. Camat; dan
      6. Lurah/Kepala Desa.
    2. Tim verifikasi diketuai oleh Sekretaris Daerah.

       

      Pasal 17

    3. Tugas tim verifikasi adalah:
      1. melakukan inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun oleh pengembang di wilayah kerjanya secara berkala;
      2. melakukan inventarisasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang;
      3. menyusun jadwal kerja;
      4. melakukan verifikasi permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang;
      5. menyusun berita acara pemeriksaan;
      6. menyusun berita acara serah terima;
      7. merumuskan bahan untuk kebijakan pengelolaan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas; dan
      8. menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil inventarisasi dan penilaian prasarana, sarana, dan utilitas secara berkala kepada Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta.
    4. Tim verifikasi melakukan penilaian terhadap:
      1. kebenaran atau penyimpangan antara prasarana, sarana, dan utilitas yang telah ditetapkan dalam rencana tapak dengan kenyataan di lapangan.
      2. kesesuaian persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan dengan persyaratan yang ditetapkan.

         

Pasal 18

  1. Tim verifikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibantu oleh sekretariat tim verifikasi.
  2. Sekretariat tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada SKPD yang membidangi penataan ruang atau perumahan dan permukiman.
  3. Sekretariat tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah.

 

BAB VIII

TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS

 

Pasal 19

Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilakukan melalui:

  1. persiapan;
  2. pelaksanaan penyerahan; dan
  3. pasca penyerahan.

 

Pasal 20

  1. Tata cara persiapan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam PasaI 19 huruf a, meliputi:
    1. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta menerima permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang;
    2. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta menugaskan tim verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas;
    3. tim verifikasi mengundang pengembang untuk melakukan pemaparan prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan;
    4. tim verifikasi melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan, meliputi: rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, tata letak bangunan dan lahan, serta besaran prasarana, sarana, dan utilitas; dan
    5. tim verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
  2. Tata cara pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi:
    1. tim verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknis dan administrasi;
    2. tim verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas;
    3. tim verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas, serta merumuskan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak atau tidak layak diterima;
    4. prasarana, sarana; dan utilitas yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan;
    5. hasil perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali;
    6. prasarana, sarana, dan utilitas yang layak diterima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta;
    7. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta menetapkan prasarana, sarana, dan utilitas yang diterima;
    8. tim verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan dan SKPD yang berwenang mengelola; dan
    9. penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan oleh pengembang dan Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan daftar prasarana. sarana, dan utilitas, dokumen teknis dan administrasi.
  3. Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:
    1. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan.
    2. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);
    3. SKPD yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP); dan
    4. SKPD yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang.

 

Pasal 21

  1. Dalam hal prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan dan belum diserahkan, pemerintah daerah membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
  2. Pemerintah daerah membuat pernyataan asset atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
  3. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah.
  4. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
  5. SKPD yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).

 

BAB IX

PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS

 

Pasal 22

  1. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.
  2. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana, dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.
  4. Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas.

 

BAB X

PELAPORAN

 

Pasal 23

  1. Bupati/Walikota menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas di daerahnya kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
  2. Gubernur menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas di wilayahnya kepada Menteri secara berkala setiap tahun.

 

BAB XI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 24

  1. Bupati/Walikota, atau Gubernur DKI Jakarta, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas.
  1. Gubernur mengkoordinasikan kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas.
  2. Menteri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas.

 

BAB XII

PEMBIAYAAN

 

Pasal 25

  1. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.
  2. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab pemerintah daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
  3. Khusus untuk DKI Jakarta, pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk provinsi DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utllitas perumahan dan permukiman dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1987 tentang Penyerahan. Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2009

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MARDIYANTO

PERMENDAGRI NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:38 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 16 TAHUN 2009

 

TENTANG

 

STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka pembinaan aparatur pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran di daerah;

        b.    bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran perlu dilakukan standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah;

        c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);    

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  1. Pemerintah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
  1. Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
    1. Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas-tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
    2. Institusi Pemadam Kebakaran adalah Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
    3. Kepala Dinas/Kantor/Unit adalah Kepala Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
    4. Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pegawai Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
    5. Pejabat adalah semua Pejabat yang menduduki Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di lingkungan Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

 

 

BAB II

STANDAR KUALIFIKASI PEMADAM

 

Pasal 2

 

Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:

  1. persyaratan umum;
  2. persyaratan khusus; dan
  3. kualifikasi.

 

Pasal 3

 

  1. Penggolongan jenis standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah disesuaikan dengan jenis jabatan pemadam kebakaran.
  2. Jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Pemadam 1;
    2. Pemadam 2;
    3. Pemadam 3;
    4. Inspektur Muda Kebakaran;
    5. Inspektur Madya Kebakaran;
    6. Inspektur Utama Kebakaran;
    7. Penyuluh Muda Kebakaran;
    8. Penyuluh Madya Kebakaran;
    9. Investigator Muda Kebakaran;
    10. Investigator Madya Kebakaran;
    11. Instruktur Muda Kebakaran;
    12. Instruktur Madya Kebakaran;
    13. Operator Mobil Kebakaran;
    14. Montir Mobil Kebakaran;
    15. Caraka Mobil Kebakaran; dan
    16. Operator Komunikasi Kebakaran.

 

Pasal 4

 

Standar kualifikasi bagi Pemadam 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
    2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus:
      1. basic fire training; dan
      2. test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
  3. kualifikasi:
    1. mampu memadamkan kebakaran dengan APAR;
    2. mampu menggunakan peralatan pemadaman jenis hydrant;
    3. mampu menggunakan dan memelihara peralatan pelindung diri (fire jacket, helm, dan safety shoes serta sarung tangan) secara cepat dan tepat;
    4. mampu melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); dan
    5. mampu melaksanakan sistem tali temali untuk pengamanan dan penyelamatan korban.

 

Pasal 5

 

Standar kualifikasi bagi Pemadam 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
    2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
  3. kualifikasi:
    1. mampu melaksanakan operasi ventilasi asap bangunan rendah;
    2. mampu melaksanakan prosedur penyelamatan:
    3. mampu melaksanakan prosedur pemutusan aliran gas dan listrik;
    4. mampu menentukan asal titik api dan dampak kebakaran;
    5. mampu menentukan metoda dan teknis perawatan darurat medis;
    6. mampu menggunakan sarana komunikasi dan memanfaatkan sistem informasi; dan
    7. mampu memimpin regu unit mobil.

 

Pasal 6

 

Standar kualifikasi bagi Pemadam 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal sarjana muda/sederajat;
    2. pengetahuan umum standar operasi Institusi pemadam kebakaran; dan
    3. telah menjadi Pemadam 2 sekurang-kurangnya 2 tahun.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
  3. kualifikasi:
    1. mampu melaksanakan prosedur teknik masuk secara paksa dan memahami konstruksi pintu, jendela dan dinding bangunan termasuk resiko bahaya yang dihadapi;
    2. mampu menentukan sistem penyediaan dan distribusi air;
    3. mampu menentukan jenis dan tipe alat pelindung diri dan mampu menggunakan alat tersebut dalam waktu 1 menit;
    4. mampu memimpin pleton pemadam kebakaran;
    5. mampu menyusun pelaporan kejadian kebakaran;
    6. mampu mengidentifikasi dan menentukan standar prosedur operasional dari seluruh peralatan pemadaman dan penyelamatan; dan
    7. mampu membaca peta lingkungan dan menguasai data sumber air pada wilayah tugasnya.

 

Pasal 7

 

Standar kualifikasi bagi Inspektur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal sekolah menegah umum (SMU)/sederajat;
    2. pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
    3. telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat I.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
  3. kualifikasi:
    1. mampu memahami peraturan dan standar di bidang proteksi kebakaran;
    2. mampu membaca gambar bangunan dan instalasi proteksi kebakaran;
    3. mampu melaksanakan prosedur inspeksi, pengujian dan pemeliharaan.
    4. memahami prinsip sistem proteksi kebakaran meliputi sistem aktif, pasif dan fire safety management; dan
    5. mampu menguasai teknik pelaporan hasil inspeksi.

 

Pasal 8

 

Standar kualifikasi bagi Inspektur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal Sarjana/sederajat;
    2. pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
    3. telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat II.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
  3. kualifikasi:
    1. mampu menyusun program pelaksanaan inspeksi bangunan gedung;
    2. mampu mengkoordinasikan Tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
    3. mampu berkorespondensi dengan pemilik dan pengelola bangunan;
    4. mampu melaksanakan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka menunjang kelancaran tugas inspeksi; dan
    5. mampu melakukan/mempresentasikan hasil inspeksi.

 

Pasal 9

 

Standar kualifikasi bagi Inspektur Utama Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal sarjana/sederajat;
    2. pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
    3. telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat III.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
    2. sehat jasmani dan rohani; dan
      1. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    3. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.

    c.     kualifikasi:

    1. mampu mengkoordinasikan tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
    2. mampu melaksanakan penaksiran resiko;
    3. mampu melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan;
    4. mampu menyusun rekomendasi langkah-langkah tindak lanjut setelah inspeksi hingga prosedur penegakkan hukum;
    5. mampu memanfaatkan dan mengolah data dalam penyusunan program rencana pra kebakaran (pre fire planning); dan
    6. mampu bertindak selaku instruktur, edukator, reporter maupun investigator di bidang proteksi kebakaran.

 

 

Pasal 10

 

Standar kualifikasi bagi Penyuluh Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, meliputi:

a.     persyaratan umum:

1.     pendidikan sarjana teknik/sarjana sosial dan yang sederajat.

2.     pengetahuan umum:

a)    visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK);

b)     organisasi dan Tata Laksana IPK; dan

c)     metoda dan Teknik Penyuluhan.

3.     telah mengikuti pendidikan teknik penyuluhun.

4.     memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.

b.    persyaratan khusus:

1.     kondisi fisik:

a)    sehat jasmani dan rohani; dan

b)     tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).

2.     lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.

c.    kualifikasi:

1.    mampu memahami materi penyuluhan menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

2.     mampu menguasai teknik dan metoda penyuluhan termasuk penggunaan alat peraga;

3.     mampu menyampaikan pesan secara sistematis dan akurat; dan

4.    mampu memahami aspek sosial budaya masyarakat yang disuluh.

 

Pasal 11

 

Standar kualifikasi bagi Penyuluh Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, meliputi :

a.    persyaratan umum :

1.     pendidikan sarjana strata II/sederajat.

2.     pengetahuan umum:

a)    visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK); dan

b)     organisasi dan tata laksana institusi pemadam kebakaran (IPK).

3.     metoda dan teknik penyuluhan:

a)    telah mengikuti pendidikan training of trainer (TOT) kebakaran; dan

b)     memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.

b.    persyaratan khusus:

1.    kondisi fisik:

a)     sehat jasmani dan rohani; dan

b)    tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).

2.     lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.

c.    kualifikasi:

1.     mampu menyusun program penyuluhan termasuk materinya;

2.    mampu mengembangkan networking komunikasi massa termasuk mass media cetak dan elektronik;

3.     mampu merespon secara simpatik pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat (publik inquiries);

4.     mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan

5.     mampu menyusun pelaporan hasil penyuluhan dan rekomendasi tindak lanjut.

 

Pasal 12

 

Standar kualifikasi bagi Investigator Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, meliputi:

a.     persyaratan umum:

1.     pendidikan sarjana teknik/sederajat.

2.     pengetahuan umum:

a)     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

b)     ilmu bahan (fuel) termasuk bahan kimia berbahaya;

c)     fotografi dan dokumentasi; dan

d)     psikologi manusia.

3.    telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation).

b.    persyaratan khusus:

1.     kondisi fisik:

a)    sehat jasmani dan rohani; dan

b)     tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).

2.     lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.

c.     kualifikasi:

1.     menguasai prosedur dan metoda teknik investigasi;

2.     mampu bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.     mampu menguasai dan mengembangkan teori dasar penyelidikan kebakaran;

4.     memahami peraturan dan standar teknis proteksi kebakaran; dan

5.     mampu menyusun laporan hasil investigasi.

 

Pasal 13

 

Standar kualifikasi bagi Investigator Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, meliputi:

a. persyaratan umum:

1.     pendidikan sarjana strata II teknik/sederajat.

2.     pengetahuan umum:

a)     ilmu bahan (fuel) termasuk bahan kimia berbahaya;

b)     psikologi manusia; dan

c)     aspek sosial budaya masyarakat.

3.    telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation) lanjutan.

b.    persyaratan khusus:

1.     kondisi fisik :

a)     sehat jasmani dan rohani; dan

b)    tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).

2.     lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.

c.     kualifikasi:

1.     mampu meningkatkan jaringan kerja (networking) dalam rangka efektivitas penyelidikan kebakaran;

2.     mampu melakukan analisis dan evaluasi data hasil pengujian di laboratorium maupun pengamatan di lapangan;

3.     mampu melakukan simulasi skenario investigasi kebakaran; dan

4.     mampu menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.

 

Pasal 14

 

Standar kualifikasi bagi Instruktur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi:

a.     persyaratan umum:

1.     pendidikan minimal sarjana strata I/sederajat.

2.     pengetahuan umum:

a)     metode belajar mengajar;

b)     metode didaktik metodik (andragogi);

c)     bahasa Inggris aktif dan pasif; dan

d)     penggunaan multi media teaching resources.

3.     telah mengikuti pendidikan AKTA dan training of trainer (TOT)

b.     persyaratan khusus:

1.     kondisi fisik:

    a) sehat jasmani dan rohani; dan

b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita);

2. lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.

c.     kualifikasi:

1.     mampu menerapkan konsep dan metode diklat;

2.     mampu menguasai materi/bahan diklat yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

3.     mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);

4.     mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia;

5.     mampu menyusun pre test dan post test serta evaluasinya;

6.     mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar;

7. mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;

8. memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan

9. memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.

 

Pasal 15

 

Standar kualifikasi bagi Instruktur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, meliputi:

a. persyaratan umum:

1.     pendidikan:

a)     sarjana strata II/sederajat; atau

b)    sarjana/profesional berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya.

2.     pengetahuan umum:

a)     metode belajar mengajar;

b)     metode didaktik metodik (andragogi);

c)     bahasa Inggris aktif dan pasif; dan

d)     penggunaan multi media teaching resources.

3.     telah mengikuti pendidikan (AKTA) dan training of trainer (TOT).

b.     persyaratan khusus:

  1. kondisi fisik:

a) sehat jasmani dan rohani; dan

b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).

  1. lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.

c.     kualifikasi:

  1. mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
  2. mampu menguasai materi/bahan diklat menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  3. mampu menyusun program pendidikan dan pelatihan;
  4. mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK);
  5. mampu menyusun pre test dan post test serta evaluasinya;
  6. mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia.
  7. mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar.
  8. mampu mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (silabus, kriteria pengajar, jadwal, kurikulum, buku referensi, alat peraga dan sarana penunjang);
  9. mampu mengembangkan diri sesuai hasil evaluasi peserta diklat tentang kinerja instruktur maupun penyelenggaraan diklat;
  10. mampu mengembangkan keilmuan dan inovasi untuk mendukung kualifikasi sebagai seorang pendidik;
  11. mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;
  12. memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan
  13. memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.

Pasal 16

 

Standar kualifikasi bagi operator mobil kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, meliputi:

a.     persyaratan umum:

1.     pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan

2.    pengetahuan Umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.

b.     persyaratan khusus:

 

  1. kondisi fisik:
    1. sehat jasmani dan rohani; dan
    2. tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
  2. lulus:
    1. basic fire training;
    2. memiliki minimal surat izin mengemudi (SIM) B1; dan
    3. lulus test kelalulintasan.

c.    kualifikasi:

  1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
  2. mampu menggunakan dan memelihara unit mobil pemadam kebakaran;
  3. mampu mengurus kebutuhan perawatan dan atau kendaraan yang dimiliki oleh institusi pemadam kebakaran (IPK);
  4. mampu mengurus dan mengatur pool mobil/kendaraan;
  5. mampu menentukan jenis/tIpe mobil atau kendaraan yang dibutuhkan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain; dan
  6. mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

 

Pasal 17

 

Standar kualifikasi bagi Montir Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
    2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus basic fire training dan memiliki pengetahuan teknis mesin.
  3. kualifikasi:
    1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
    2. mampu melaksanakan usaha-usaha pemeriksaan dan perbaikan seluruh peralatan teknis operasional kebakaran dan kendaraan kebakaran secara periodik maupun insidentil;
    3. mampu melaksanakan pengujian mesin termasuk hasil perbaikan;
    4. mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
    5. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

 

Pasal 18

 

Standar kualifikasi bagi Caraka Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
    2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran; dan
    3. memiliki pengetahuan penggunaan multi media.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus:
      1. basic fire training;
      2. memiliki pengetahuan teknis mesin; dan
      3. penataan lalu lintas dan jalan raya.
  3. kualifikasi:
    1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
    2. mampu melaksanakan usaha-usaha pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada ruang kontrol dan data serta informasi;
    3. mampu melaksanakan rencana operasi penggunaan unit pemadam kebakaran;
    4. mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
    5. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

 

Pasal 19

 

Standar kualifikasi bagi Operator Komunikasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, meliputi:

  1. persyaratan umum:
    1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
    2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi alat komunikasi; dan
    3. memiliki pengetahuan penggunaan multi media.
  2. persyaratan khusus:
    1. kondisi fisik:
      1. sehat jasmani dan rohani; dan
      2. tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
    2. lulus:
      1. basic fire training; dan
      2. memiliki pengetahuan teknis operator.
  3. kualifikasi:
    1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
    2. menerima dan meneruskan berita terjadinya bencana kebakaran dan atau bencana lain kepada pimpinan dan satuan-satuan operasional yang terkait serta meneruskan perintah dari pos komando/pusat pengendalian operasi;
    3. mampu mengatur dan memelihara jaringan dan alat komunikasi;
    4. mampu mengatur alarm sistem kebakaran dari instansi dan atau unit kerja lainnya dan masyarakat dengan pos komando/pusat pengendali operasi (ruang data/informasi); dan
    5. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

 

 

BAB III

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

Pasal 20

 

  1. Untuk memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan bagi aparatur Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  2. Mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, materi, silabi serta kurikulum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB IV

PENDANAAN

 

Pasal 21

 

  1. Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  2. Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 22

 

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan standar kualifikasi bagi aparatur pemadam kebakaran masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 23

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Maret 2009

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

 

H. MARDIYANTO

 

Salinan sesuai aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

 

 

 

PERWIRA


 

LAMPIRAN II : PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2009

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:36 am

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 

 

NOMOR 

: 

22 TAHUN 2009 

 

TANGGAL 

: 

22 Mei 2009 

    

 

CONTOH BENTUK/MODEL KERJA SAMA DAERAH

 

Bentuk /model kerja sama daerah dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Bentuk/Model Kerja Sama Antar Daerah.
    1. Kerja Sama Pelayanan Bersama adalah kerja sama antar daerah untuk memberikan pelayanan bersama kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah yang merupakan jurisdiksi dari daerah yang bekerjasama, untuk membangun fasilitas dan memberikan pelayanan bersama.
      1. Kerja Sama Pelayanan Antar Daerah adalah kerja sama antar daerah untuk memberikan pelayanan tertentu bagi suatu wilayah masyarakat yang merupakan jurisdiksi daerah yang bekerjasama, dengan kewajiban bagi daerah yang menerima pelayanan untuk memberikan suatu kompensasi tertentu kepada daerah yang memberikan pelayanan.
      2. Kerja Sama Pengembangan Sumberdaya Manusia adalah kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanannya melalui alih pengetahuan dan pengalaman, dengan kewajiban bagi daerah yang menerima pelayanan untuk memberikan suatu kompensasi tertentu kepada daerah yang memberikan pelayanan.
      3. Kerja Sama Pelayanan dengan pembayaran Retribusi adalah kerja sama antar daerah untuk memberikan pelayanan publik tertentu dengan membayar retribusi atas jasa pelayanan.
      4. Kerja Sama Perencanaan dan Pengurusan adalah kerja sama antar daerah untuk mengembangkan dan/atau meningkatkan layanan publik tertentu, dengan mana mereka menyepakati rencana dan programnya, tetapi melaksanakan sendiri-sendiri rencana dan program yang berkait dengan jurisdiksi masing-masing; Kerja sama tersebut membagi kepemilikan dan tanggungjawab atas program dan kontrol atas implementasinya.
      5. Kerja Sama Pembelian Penyediaan Pelayanan adalah kerja sama antar daerah untuk menyediakan layanan kepada daerah lain dengan pembayaran sesuai dengan perjanjian.
      6. Kerja Sama Pertukaran Layanan adalah kerja sama antar daerah melalui suatu mekanisme pertukaran layanan (imbal layan).
      7. Kerja Sama Pemanfaatan Peralatan adalah kerja sama antar daerah untuk pengadaan/penyediaan peralatan yang bisa digunakan bersama.
      8. Kerja Sama Kebijakan dan Pengaturan adalah kerja sama antar daerah untuk menselaraskan kebijakan dan pengaturan terkait dengan suatu urusan atau layanan umum tertentu.

     

  1. Bentuk/Model Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Departemen/LPND :

Obyek kerja sama daerah yang dapat ditawarkan kepada pemerintah adalah dalam rangka pengembangan sektor unggulan tertentu atau pengelolaan kawasan strategis yang menurut peraturan telah ditetapkan menjadi kewenangan daerah otonom. Prakarsa kerjasama daerah dengan Departemen/LPND berasal dari pemerintah daerah.

Obyek kerja sama berupa pelayanan publik, tidak dapat dikerjasamakan dengan Departemen/LPND, kecuali dalam situasi dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kapasitas yang cukup untuk memenuhi standar pelayanan umum, dan untuk ini perlu dilakukan evaluasi terdahulu oleh Menteri Dalam Negeri bila terjadi di provinsi atau oleh Gubernur bila itu terjadi di kabupaten/kota. Apabila setelah dievaluasi memang terbukti bahwa daerah yang bersangkutan tidak mampu, maka penyelenggaraan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan azas Dekonsetrasi atau/dan Tugas Pembantuan atau bila itu menyangkut urusan wajib akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah bersangkutan.

Kerja sama yang diprakarsai oleh Departemen/LPND dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan azas Dekonsentrasi atau/dan Tugas Pembantuan, tidak diatur dalam petunjuk teknis teknis ini.

Contoh kerja sama Pemerintah Derah dengan Departemen / LPND

  1. Kerja Sama Kebijakan dan Pengaturan, yaitu kerja sama daerah dengan Departemen/LPND untuk merumuskan tujuan bersama berkait dengan suatu urusan atau layanan umum tertentu yang dilakukan dengan menselaraskan kebijakan, rencana strategis, peraturan untuk mendukung pelaksanaannya, serta upaya implementasinya.
  2. Kerja Sama Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Teknologi, yaitu kerja sama daerah dengan Departemen/ LPND untuk meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelayanannya melalui alih pengetahuan, pengalaman dan teknologi dengan suatu kompensasi tertentu.
  3. Kerjasama Perencanaan dan Pengurusan, yaitu kerja sama daerah dengan Departemen/LPND untuk mengembangkan dan/atau meningkatkan layanan publik tertentu, dengan mana mereka menyepakati rencana dan programnya, tetapi melaksanakan sendiri-sendiri rencana dan program yang berkait dengan kewenangannya masing-masing.

 

  1. Bentuk/Model Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Hukum.

    Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan otonom atau dapat berupa pelayanan publik, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan badan hukum. Pengertian Badan Hukum adalah perusahaan swasta , Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, yayasan dan lembaga lain di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

    Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan untuk bekerjasama dengan badan hukum apabila menghadapi situasi sebagai berikut :

    1. Suatu pelayanan publik tidak dapat disediakan oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerah terkendala dengan sumberdaya keuangan daerah atau keahlian.
    2. Pelibatan badan hukum diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan atau/dan mempercepat pembangunan daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dibandingkan bila ditangani sendiri oleh pemerintah daerah.
    3. Ada dukungan dari pihak konsumen/pengguna pelayanan publik tersebut atas keterlibatan badan hukum.
    4. Keluaran dari pelayanan publik tersebut dapat terukur dan terhitung tarifnya, sehingga biaya penyediaan pelayanan publik tersebut dapat tertutupi dari pemasukan tarif.
    5. Ada badan hukum yang sudah mempunyai “track-record” baik dalam bekerjasama dengan pemerintah daerah.
    6. Ada peluang terjadinya kompetisi dari badan hukum yang lain.
    7. Tidak ada peraturan yang melarang badan hukum untuk terlibat dalam pelayanan publik tersebut.

    Apabila tidak ada faktor-faktor tersebut di atas, maka kerja sama dengan badan hukum dipertimbangkan untuk tidak dilakukan karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

    Secara umum bentuk kerja sama dapat diklasifikasikan dalam 4 (empat) bagian besar, yaitu : (a) Kontrak Pelayanan, (b) Kontrak Bangun, (c) Kontrak Rehabilitasi, dan (d) Kontrak Patungan.

    1. Kontrak Pelayanan

      1. Kontrak Operasional/Pemeliharaan

Cara kerja sama  

: 

Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan usaha untuk mengoperasikan/memelihara suatu fasilitas pelayanan public 

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan pada semua pelayanan publik  

Kelebihan

: 

  • Dapat meningkatkan efesiensi dan kualitas pelayanan;
  • Penghematan biaya
  • Sifat kerjasama lebih luwes
    • Tidak terjadi selisih kepemilikan atas pelayanan publik tsb. 

Kekurangan 

: 

  • Fungsi pengendalian pemda dapat berkurang.
  • Berkurangnya kemampuan pemda dalam merespon terjadi perubahan permintaan masyarakat.
  • Dapat terjadi beban biaya tak terduga apabila badan hukum gagal 

2. Kontrak Kelola

Cara kerja sama  

: 

Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan hukum untuk mengelola suatu sarana / prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan pada semua pelayanan publik 

Kelebihan  

:

  • Dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dalam memelihara sarana / prasarana pelayanan publik yang tidak termanfaatkan.
  • Memperoleh efisiensi biaya dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
  • Sebagian resiko ditanggung oleh badan hukum

Kekurangan 

: 

  • Melepaskan hak monopoli untuk menguasai dan mengelola aset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dengan menyerahkan pengelolaannya kepada badan hukum.
  • Melepaskan sumber pendapatan potensial yang berasal dari aset-aset milik Pemerintah Dearah tersebut.
  • Terdapat kemungkinan setelah masa penyerahan hak milik, proyek yang dikelola sudah tidak menguntungkan. 

3.    Kontrak Sewa

Cara kerja sama  

: 

Badan hukum menyewakan suatu fasilitas infrastruktur tertentu atas dasar kontrak kepada Pemerintah Daerah untuk dioperasikan dan dipelihara oleh pemerintah daerah selama jangka waktu tertentu. 

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk semua pelayanan publik utamanya apabila pemerintah daerah mengalami kendala anggaran untuk mengoperasikan suatu pelayanan publik yang mendesak.

Kelebihan  

: 

  • Fasilitas infrastruktur dapat lebih cepat tersedia bagi masyarakat (pemakai).
  • Mengurangi penggunaan dana dari anggaran Pemerintah Daerah untuk membangun / membuat fasilitas infrastruktur.
  • Dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dan mendistribusikan resiko pembangunan kepada badan hukum.
  • Merangsang investasi di bidang pembangunan infrastruktur, hal ini akan menjadi salah satu daya tarik untuk mengundang investor untuk menanamkan modalnya. 

Kekurangan

 

 

 

 

 


 

: 

  • Melepaskan hak monopoli untuk membangun dan mengelola fasilitas infrastruktur dan aset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dengan menyerahkan pembangunan dan pengelolaannya kepada badan hukum.
  • Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
  • Badan hukum cenderung hanya mau bekerjasama untuk membangun proyek di lokasi-lokasi dan proyek-proyek yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.  

4. Kontrak Konsesi

Cara kerja sama  

: 

Badan hukum diberi hak konsesi atau tanggung jawab untuk menyediakan jasa pengelolaan atas sebagian atau seluruh sistem infrastruktur tertentu, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta pemberian layanan kepada masyarakat dan penyediaan modal kerjanya.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk penyediaan infrastruktur yang terintegrasi dalam satu kawasan untuk jangka waktu pengelolaan yang panjang (lebih dari 25 tahun).

Sangat disarankan dilakukan pada saat kinerja ekonomi dan finansial pemerintah daerah sedang baik.

Kelebihan  

: 

  • Fasilitas infrastruktur lebih cepat tersedia bagi masyarakat.
    • Penghematan biaya pengelolaan infrastruktur daerah melalui badan hukum.
    • Mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan proyek sehingga menciptakan lapangan kerja baru. 

Kekurangan 

: 

  • Terdapat kemungkinan setelah masa penyerahan, infrastruktur yang semula dikelola oleh badan hukum sudah tidak maksimal lagi.
  • Apabila kinerja keuangan badan hukum buruk, maka dapat menjadi beban pada anggaran publik. 

 

  1. Kontrak Bangun

    1. Kontrak Bangun Guna Serah

Cara kerja sama  

: 

Badan usaha memperoleh hak untuk mendanai dan membangun suatu fasilitas/infrastruktur, yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaannya dan dapat menarik iuran selama jangka waktu tertentu untuk memperoleh pengembalian modal investasi dan keuntungan yang wajar. Setelah jangka waktu itu berakhir badan usaha menyerahkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll. 

Kelebihan  

: 

  • Pemerintah Daerah tidak perlu mengeluarkan/ penyertaan modal tetapi hanya cukup mengeluarkan izin.
  • Mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur di daerah – daerah yang membutuhkan.  

Kekurangan 

: 

  • Terdapat kemungkinan setelah berakhirnya, aset yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari badan usaha sudah tidak punya nilai ekonomis atau rusak.
  • Pemerintah selalu diposisikan untuk menyelesaikan permasalahan yang sulit seperti pembebasan lahan. 

2.    Kontrak Bangun Serah Guna

Cara kerja sama  

: 

Badan usaha bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur / fasilitas, termasuk membiayainya dan setelah selesai pembangunannya lalu infrastruktur / fasilitas tersebut diserahkan penguasaan dan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah daerah menyerahkan kembali kepada badan usaha untuk dikelola selama waktu tertentu untuk pengembalian modal investasinya serta memperoleh keuntungan yang wajar.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll 

Kelebihan  

: 

  • Sektor publik memperoleh manfaat dari keunggulan teknologi yang dimiliki oleh pihak badan usaha .
    • Anggaran publik yang ada dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
    • Pemerintah daerah tetap dapat memiliki asset yang dibangun pihak ketiga.
    • Pemerintah daerah masih tetap dapat mempunyai kewenangan untuk mengendalikan.
    • Mendorong percepatan pemerataan pembangunan dan upaya pengembangan serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur di daerah-daerah yang membutuhkan.
  • Memperoleh efisiensi biaya dalam pembangunan dan operasi jasa infrastrukturnya.
  • Sebagian resiko ditanggung oleh badan usaha sebagai pihak yang membangun proyek.
  • Resiko terjadi selisih paham dalam kontrak lebih kecil dibandingkan dengan Bangun Guna Serah.  

Kekurangan 

: 

  • Melepaskan hak monopoli untuk menguasai, membangun dan mengelola proyek infrastruktur kepada badan hukum.
  • Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pengelolaan oleh badan hukum.
  • Pihak badan usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk membangun proyek di lokasi-lokasi dan proyek-proyek yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
  • Terdapat kemungkinan setelah berakhirnya masa kerjasama, khususnya pada saat serah terima aset, aset yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari badan hukum sudah tidak punya nilai ekonomis atau rusak.
  • Pemerintah selalu diposisikan untuk menyelesaikan permasalahan yang sulit seperti halnya pembebasan tanah. 

 

3.    Kontrak Bangun Sewa Serah

Cara kerja sama  

: 

Badan hukum diberi tanggung jawab untuk membangun infrastruktur termasuk membiayainya.Pemerintah daerah kemudian menyewa infrastruktur tersebut melalui perjanjian sewa beli kepada badan hukum selama jangka waktu tertentu dan setelah jangka waktu kontrak berakhir, maka pemerintah menerima penguasaan dan kepemilikan infrastruktur tersebut.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan, dll.

Kelebihan

 

 


 

:

 

 

 


 

  • Percepatan terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dengan teknologi baru di daerah-daerah yang membutuhkan.
  • Pemerintah daerah dapat mengalihkan dana untuk pembayaran hutang atau membiayai program-program pembangunan kesejahteraan sosial. 

Kekurangan

 
  • Melepaskan hak monopoli untuk menguasai dan mengelola aset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dan menyerahkan kepada badan hukum.
  • Melepaskan sumber pendapatan potensial yang berasal dari aset-aset yang dimiliki Pemerintah Daerah.
  • Adanya kemungkinan ditetapkan keuntungan yang ditargetkan oleh badan hukum untuk mengantisipasi potensi kegagalan proyek, berada jauh di atas standar, sehingga mengakibatkan harga produk dan jasa menjadi tinggi. 

 

  1. Kontrak Rehabilitasi

    1. Kontrak Rehabilitasi Kelola dan Serah

Cara kerja sama  

: 

Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan hukum untuk memperbaiki suatu fasilitas publik yang ada, kemudian badan usaha mengelolanya dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian selanjutnya diserahkan kembali kepada pemerintah apabila badan usaha tersebut telah memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan, bandara dll

Kelebihan  

: 

  • Mengurangi penggunaan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas publik dari anggaran Pemerintah Daerah.
  • Resiko ditanggung oleh badan hukum sebagai pihak yang menerima tanggung jawab memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara aset milik Pemerintah Daerah.

Kekurangan 

: 

  • Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
  • Badan usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara fasilitas infrastruktur di lokasi-lokasi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. 

2. Kontrak Bangun Tambah Kelola dan Serah

Cara kerja sama  

: 

Badan hukum diberi hak atas dasar kontrak dengan pemerintah daerah untuk menambah suatu fasilitas tertentu pada fasilitas publik yang ada. Kemudian badan hukum diberikan hak untuk mengelola bangunan tambahan sampai badan hukum dapat memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar.

Obyek kerja sama  

: 

Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll 

Kelebihan  

: 

  • Mengurangi penggunaan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas publik dari anggaran Pemerintah Daerah.
  • Resiko ditanggung oleh badan hukum sebagai pihak yang menerima tanggung jawab memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara aset milik Pemerintah Daerah

Kekurangan 

: 

  • Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
  • Badan usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara fasilitas-fasilitas infrastruktur di lokasi-lokasi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. 

 

3. Kontrak Patungan

Cara kerja sama  

: 

Pemerintah Daerah bersama-sama badan usaha membentuk suatu badan hukum patungan dalam bentuk perseroan untuk membangun atau/dan mengelola suatu aset yang dimiliki oleh perusahaan patungan tersebut, termasuk segala kegiatan yang menjadi lingkup usaha perusahaan patungan.

Obyek kerja sama

: 

Badan hukum patungan tersebut dapat ikut serta sebagai badan usaha dalam penyediaan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada. 

Kelebihan  

: 

  • Badan hukum patungan lebih luwes dalam bergerak di dunia usaha, termasuk dalam penyediaan pelayanan publik.
  • Pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan PAD dari penerimaan usaha hasil badan hukum dan pajak perseroan. 

Kekurangan 

: 

  • Apabila tidak ada pengaturan yang tegas, maka fungsi pemerintah sebagai regulator dapat bias atau timbul konflik kepentingan manakala dalam berhadapan dengan badan hukum patungan – milik pemerintah tsb.
  • Apabila kinerja keuangan badan hukum buruk, maka dapat menjadi beban pada anggaran publik.

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

 

H. MARDIYANTO

LAMPIRAN I : PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2009

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:35 am

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 

 

NOMOR 

: 

22 Tahun 2009 

 

TANGGAL 

: 

22 Mei 2009 

 

 

URAIAN TAHAPAN TATA CARA KERJA SAMA

 

  1. Kerja Sama Antar Daerah
    1. Persiapan
      1. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
      2. Inventarisasi objek kerja sama yang akan dikerjasamakan dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.

        Dalam hal objek kerja sama belum ada dalam RPJMD, maka objek yang akan dikerjasamakan wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai dengan prioritas.

      3. Penyiapan rencana kerja sama:
        1. menyusun rencana kerja sama terhadap objek yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain;
        2. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai objek yang akan dikerjasamakan; dan
        3. analisis mengenai manfaat dan biaya kerja sama yang terukur bahwa objek kerja sama lebih bermanfaat apabila dikerjasamakan dengan daerah lain daripada dikelola sendiri.
      1. Penawaran
        1. Menentukan prioritas objek yang akan dikerjasamakan.
        2. Memilih daerah dan objek yang akan dikerjasamakan.
        3. Menawarkan objek yang akan dikerjasamakan melalui surat penawaran:
          1. Gubernur dengan Gubernur, tembusan suratnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Departemen/Pimpinan LPND terkait dan DPRD dari daerah yang menawarkan.
          2. Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam satu Provinsi atau di luar Provinsi, tembusan suratnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Departemen/ Pimpinan LPND terkait dan DPRD dari daerah yang menawarkan.
          3. Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota dalam satu Provinsi, tembusan suratnya disampaikan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Departemen/Pimpinan LPND terkait dan DPRD dari daerah yang menawarkan.
          4. Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota dari Provinsi yang berbeda, tembusan suratnya disampaikan kepada masing-masing Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Departemen/Pimpinan LPND terkait dan DPRD dari daerah yang menawarkan.
        4. Surat penawaran kerja sama Kepala Daerah sekurang-kurangnya memuat:
          1. Objek yang akan dikerjasamakan;
          2. Manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah;
          3. Bentuk kerja sama;
          4. Tahun anggaran dimulainya kerja sama;
          5. Jangka waktu kerja sama.

            Dalam surat penawaran kerja sama dilampirkan informasi dan data yang dapat berupa kerangka acuan/proposal objek yang akan dikerjasamakan.

          1. Kepala Daerah setelah menerima jawaban tawaran rencana kerja sama dari daerah lain dibahas dengan TKKSD, selanjutnya memberikan jawaban tertulis atas rencana kerja sama.
    2. Penyiapan Kesepakatan
      1. Setelah menerima jawaban persetujuan, TKKSD masing-masing segera membahas rencana KSAD dan menyiapkan Kesepakatan Bersama.
      2. Kesepakatan Bersama merupakan pokok-pokok kerja sama yang memuat:
        1. Identitas para pihak;
        2. Maksud dan tujuan;
        3. Objek dan ruang lingkup kerja sama;
        4. Bentuk kerja sama;
        5. Sumber biaya;
        6. Tahun anggaran dimulainya pelaksanaan kerja sama;
        7. Jangka waktu berlakunya kesepakatan bersama, paling lama 12 bulan; dan
        8. Rencana kerja yang memuat:
          1. Jangka waktu penyusunan rancangan perjanjian kerja sama masing-masing TKKSD yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama.
          2. Tanggal pembahasan bersama rancangan perjanjian kerja sama oleh TKKSD masing-masing.
          3. Jadwal penandatanganan perjanjian KSAD.
          4. Rencana kerja tersebut dijadikan lampiran dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah.
      1. Penandatanganan Kesepakatan
        1. Kesepakatan Bersama antar daerah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah.
        2. Penanda tanganan kesepakatan bersama dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak dan dapat disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Pimpinan LPND yang terkait dengan objek kerja sama.
      2. Penyiapan Perjanjian
        1. TKKSD masing-masing daerah menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang memuat paling sedikit:
          1. Subjek kerja sama;
          2. Objek kerja sama;
          3. Ruang lingkup kerja sama;
          4. Hak dan kewajiban;
          5. Jangka waktu kerja sama;
          6. Keadaan memaksa/force majeure;
          7. Penyelesaian perselisihan; dan
          8. Pengakhiran kerja sama.

        Dalam perjanjian kerja sama, Kepala Daerah dapat menyatakan bahwa pelaksanaan yang bersifat teknis ditangani oleh Kepala SKPD.

        1. Dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama, dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli dan atau berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait.
        2. Setelah ada kesepakatan, TKKSD menyiapkan rancangan akhir perjanjian KSAD. Ketua TKKSD masing-masing memberikan paraf pada rancangan perjanjian KSAD dan menyerahkan kepada Kepala Daerah masing-masing untuk ditandatangani dengan memperhatikan jadwal yang ditetapkan dalam rencana kerja. Materi perjanjian kerja sama yang telah disepakati dituangkan dalam format perjanjian kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        1. Penandatanganan perjanjian
          1. Perjanjian kerjasama antar daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah.
          2. Tempat dan waktu penandatanganan perjanjian kerja sama ditetapkan sesuai kesepakatan dari para pihak.
        2. Pelaksanaan
          1. Dalam pelaksanaan kerja sama harus memperhatikan rencana kerja yang telah disepakati. Perjanjian KSAD yang jangka waktunya lebih dari 5 tahun dan atas persetujuan bersama, dapat dibentuk badan kerja sama daerah.

            Badan kerja sama sesuai dengan tugasnya membantu Kepala Daerah untuk:

            1. melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan KSAD; dan
            2. memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan.
          2. Biaya pelaksanaan KSAD dan/atau Badan Kerja Sama Daerah menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing.
          3. Dalam pelaksanaan KSAD, dapat dilakukan perubahan materi perjanjian/adendum atas persetujuan bersama Kepala Daerah. Apabila materi perubahan/adendum menyebabkan atau mengakibatkan penambahan pembebanan APBD atau masyarakat, maka penambahan pembebanan harus dimintakan persetujuan DPRD.
          4. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama terjadi keadaan memaksa/force majeure yang mengakibatkan hak dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang harus diterima berkurang atau tidak ada, Kepala Daerah memberitahukan secara tertulis kepada Ketua DPRD masing-masing disertai dengan penjelasan mengenai:
            1. keadaan memaksa/force majeure yang terjadi; dan
            2. hak dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah diterima dan/atau yang tidak bisa diterima setiap tahun atau pada saat berakhirnya KSAD.
          1. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian KSAD, masing-masing SKPD yang melakukan KSAD dibantu oleh badan kerja sama dan dapat didampingi oleh tim penilai eksternal untuk melakukan inventarisasi dan penilaian secara finansial terhadap:
            1. barang bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan perjanjian KSAD;
            2. kewajiban atau utang yang menjadi beban KSAD.
          1. Hasil penilaian dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui SKPD masing-masing. Terhadap barang bergerak dan tidak bergerak dimaksud pada huruf e point 1), pembagiannya dapat dilaksanakan:
            1. dijual kepada para pihak yang melakukan KSAD; dan
            2. dijual melalui lelang terbuka.

            Hasil penjualan barang bergerak dan tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada huruf f setelah dikurangi kewajiban atau hutang yang menjadi beban KSAD, dibagi berdasarkan perimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian KSAD.

          1. Hasil KSAD yang berupa barang dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Ketua DPRD.

             

  1. Kerja Sama Daerah dengan Departemen/LPND
    1. Persiapan
      1. Pembentukan TKKSD.
      2. Inventarisasi objek yang akan dikerjasamakan dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai skala prioritas yang ditetapkan.
      3. Dalam hal objek kerja sama belum ada dalam RPJMD, maka objek yang akan dikerjasamakan wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai dengan prioritas.
      4. SKPD yang akan melakukan kerja sama dibantu TKKSD menyiapkan kerangka acuan/proposal dan/atau kajian pra-studi kelayakan untuk objek yang akan dikerjasamakan, sekurang-kurangnya memuat:
        1. latar belakang dan tujuan dari kerja sama;
        2. gambaran lokasi objek kerja sama;
        3. bentuk kerja sama;
        4. rencana awal;
        5. analisis manfaat dan biaya; dan
        6. dampak bagi pembangunan daerah.
    1. Penawaran
      1. Kerja sama daerah dengan Departemen/LPND harus diprakarsai oleh Pemerintah Daerah.
      2. Menentukan objek yang akan dikerjasamakan.
      3. Menawarkan objek yang akan dikerjasamakan melalui surat penawaran:
        1. Gubernur, dengan Departemen/LPND, tembusan suratnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi.
        2. Bupati/Walikota dengan Departemen/LPND, tembusan suratnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota.
        3. Surat penawaran kerja sama dari kepala daerah sekurang – kurangnya memuat:
          1. objek yang akan dikerjasamakan;
          2. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah;
          3. tahun anggaran dimulainya kerja sama; dan
          4. jangka waktu kerja sama.

          Dalam surat penawaran kerja sama dilampirkan informasi dan data dapat berupa kerangka acuan/proposal dan atau kajian pra-studi kelayakan objek yang akan dikerjasamakan, bila diperlukan.

    1. Penyiapan Kesepakatan
      1. Setelah Kepala Daerah menerima jawaban persetujuan rencana kerja sama dari Departemen/LPND, memerintahkan kepada SKPD untuk membahas bersama-sama dengan TKKSD dan menyusun rancangan kesepakatan bersama.
      2. Kesepakatan Bersama merupakan pokok-pokok kerja sama yang memuat:
        1. identitas para pihak;
        2. maksud dan tujuan;
        3. objek dan ruang lingkup kerja sama;
        4. sumber biaya;
        5. tahun Anggaran dimulainya pelaksanaan kerja sama;
        6. jangka waktu berlakunya kesepakatan bersama paling lama 12 bulan; dan
        7. rencana kerja yang memuat:
          1. tanggal pembahasan bersama rancangan perjanjian kerja sama.
          2. jadwal penandatanganan perjanjian kerja sama.
          3. rencana kerja tersebut dijadikan lampiran dalam Kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
      1. Rancangan kesepakatan bersama SKPD, dibahas dengan Departemen/ LPND dan hasilnya masing-masing pihak memberikan paraf.
    2. Penandatangan Kesepakatan
      1. Kesepakatan bersama daerah dengan Departemen/LPND ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Menteri/Pimpinan LPND.
      2. Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak.
      1. Penyiapan Perjanjian
        1. SKPD dibantu TKKSD menyiapkan rancangan Perjanjian Kerja Sama yang memuat sekurang-kurangnya:
  • subjek kerja sama;
  • objek kerja sama;
  • ruang lingkup kerja sama;
  • hak dan kewajiban;
  • jangka waktu kerja sama;
  • keadaan memaksa/force majeure;
  • penyelesaian perselisihan; dan
  • pengakhiran kerja sama.

Dalam perjanjian kerja sama, Kepala Daerah dapat menyatakan bahwa pelaksanaan yang bersifat teknis ditangani oleh Kepala SKPD.

  1. Dalam menyiapkan rancangan materi perjanjian kerja sama, dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli dan atau berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri.
  2. Setelah ada kesepakatan, TKKSD menyiapkan rancangan akhir perjanjian. Ketua TKKSD dan Departemen/LPND memberikan paraf pada rancangan perjanjian.
  1. Penandatanganan Perjanjian
    1. Perjanjian kerja sama daerah dengan Departemen/LPND ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Menteri/Pimpinan LPND.
    2. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak.
    1. Pelaksanaan
      1. Dalam pelaksanaan kerja sama harus memperhatikan rencana kerja sama yang telah disepakati. Apabila dalam rencana kerja sama memerlukan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD dan/atau APBN, maka pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
      2. Dalam pelaksanaan perjanjian dapat dilakukan perubahan materi perjanjian/ adendum atas persetujuan bersama.
      3. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama terjadi keadaan memaksa/force majeure yang mengakibatkan hak Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang harus diterima berkurang atau tidak ada, Kepala Daerah memberitahukan secara tertulis kepada Ketua DPRD disertai dengan penjelasan mengenai:
        1. Keadaan memaksa/force majeure yang terjadi.
          1. Hak Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah diterima dan/atau yang tidak bisa diterima setiap tahun atau pada saat berakhirnya kerja sama.
      1. Tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama para pihak melakukan inventarisasi dan penilaian secara finansial terhadap hasil kerjasama.
      2. Hasil kerja sama dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Ketua DPRD.

 

  1. Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum
    1. Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum atas Prakarsa Daerah
      1. Persiapan

        a.    Pembentukan TKKSD.

        b.    Untuk melakukan kerja sama dengan badan hukum, Kepala Daerah menugaskan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang tugasnya untuk melakukan inventarisasi objek yang akan dikerjasamakan.

        c.    Objek yang akan dikerjasamakan adalah merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah
        Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

        Dalam hal objek kerja sama belum ada dalam RPJMD, maka objek yang akan dikerjasamakan wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai dengan prioritas.

        d.    Hasil inventarisasi objek kerja sama dari SKPD yang mengusulkan, dibahas dalam sidang TKKSD, yang hasilnya melalui oleh Ketua TKKSD disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan skala prioritas.

        e.    Kepala Daerah menetapkan SKPD sebagai penanggung-jawab kerja sama, dengan tugas:

        1. Mempersiapkan kerangka acuan/proposal/kajian dan atau pra-studi kelayakan;
        2. Melakukan sosialisasi rencana kerja sama;
        3. Menyiapkan Rancangan Kesepakatan Bersama;
        4. Mempersiapkan Rancangan Perjanjian Kerja Sama;
        5. Menetapkan Tim Seleksi.

          Tim seleksi bertugas menyelenggarakan proses pelelangan badan hukum calon mitra kerja sama, antara lain melaksanakan:

          a)    Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi tempat seleksi;

          b)    Menyiapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama;

          c)    Mengumumkan rencana kerja sama;

          d)    Menilai kualifikasi badan hukum calon mitra kerja sama;

          e)    Melakukan evaluasi penawaran badan hukum calon mitra kerja sama yang masuk;

          1. Membuat laporan mengenai proses dan hasil seleksi;
          2. Mengusulkan penetapan badan hukum hasil seleksi.

            Masa tugas Tim Seleksi berakhir dengan ditetapkannya pemenang badan hukum yang menjadi mitra kerja sama.

            Tim seleksi berjumlah gasal (ganjil) dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi kerja sama dan bidang lain yang diperlukan.

            Dalam hal kerja sama tersebut menggunakan dana dari APBD maka peran dan fungsi Tim Seleksi dimaksud adalah sama dengan Panitia Pengadaan menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

        1. SKPD menyusun dan menetapkan kerangka acuan kerja sama untuk dijadikan acuan kerja oleh Tim Seleksi.

          Kerangka acuan kerja sama sekurang-kurangnya memuat:

          1. Latar belakang;
          2. Maksud dan tujuan;
          3. Objek kerja sama;
          4. Bentuk kerja sama;
          5. Jangka waktu;
          6. Analisis manfaat dan biaya (pra studi kelayakan); dan
          7. Sumberdaya yang harus disediakan oleh badan hukum

        Untuk menyusun kerangka acuan kerja sama, SKPD dapat dibantu oleh Tim Teknis.

        2.    Penawaran

        1. Tim Seleksi mengumumkan rencana kerja sama dengan badan hukum melalui media cetak dan papan pengumuman resmi.

          Isi pengumuman prakualifikasi memuat sekurang – kurangnya:

          1. nama dan alamat kantor yang mengadakan seleksi;
          2. maksud dan tujuan kerja sama;
          3. obyek dan ruang lingkup kerja sama;
          4. bentuk kerja sama;
          5. sumber pembiayaan;
          6. syarat-syarat badan hukum peserta seleksi;
          7. tempat, tanggal, hari dan waktu untuk pengambilan dokumen prakualifikasi.

        b.    Pengambilan dokumen prakualifikasi

        Pengambilan dokumen prakualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi.

        c.    Pemasukan dokumen prakualifikasi

        Batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi ditentukan oleh Tim Seleksi.

        d.    Evaluasi dokumen prakualifikasi

        Badan hukum peserta seleksi dinyatakan lulus prakualifikasi apabila memenuhi persyaratan, antara lain dengan menilai kinerja dan bonafiditas badan hukum berdasarkan:

        1. Akte Pendirian
        2. Kedudukan/alamat perusahaan/LSM/Yayasan
        3. Copy anggaran dasar (AD) perusahaan/LSM/Yayasan
        4. Referensi bank
        5. Cash flow dan laporan rugi-laba 3 (tiga) tahun terakhir (bila perusahaan),
        6. Susunan pimpinan
        7. Pengalaman kerja/rekomendasi
        8. Copy NPWP
        9. Informasi lain yang menunjang

        e.    Penetapan hasil prakualifikasi

        Tim Seleksi menenetapkan daftar pendek calon mitra kerja sama, yang terdiri dari 5 (lima) badan hukum yang mempunyai nilai tertinggi.

        f.    Pengumuman hasil prakualifikasi

        Hasil prakualifikasi setelah ditetapkan oleh Tim Seleksi disampaikan keseluruh badan hukum peserta seleksi dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi.

        g.    Masa sanggah prakualifikasi

        Badan hukum peserta seleksi yang merasa keberatan terhadap hasil prakualifikasi dapat mengajukan surat sanggahan kepada Tim Seleksi.

        h.    Penyampaian undangan.

        Badan hukum yang lulus prakualifikasi diundang untuk mengambil dokumen.

        i.    Pengambilan dokumen seleksi

        Pengambilan dokumen dilakukan satu hari setelah dikeluarkan undangan sampai dengan satu hari sebelum batas waktu pemasukan dokumen seleksi.

        Dokumen seleksi terdiri dari:

  • Surat undangan kepada badan hukum calon mitra kerja sama yang lulus prakualifikasi untuk memasukan penawaran kerja sama,
  • Kerangka acuan kerja sama yang telah disetujui oleh SKPD,
  • Ketentuan lain yang diperlukan seperti penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri dan preferensi harga, unsur-unsur penilaian termasuk apabila ada preferensi khusus untuk badan hukum, formula evaluasi yang akan digunakan, termasuk contoh formulir yang perlu diisi oleh badan hukum.
  1. Penjelasan (Aanwijzing)
  • Tim Seleksi memberikan penjelasan rencana kerja sama mengenai segala sesuatu terkait dengan dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama di tempat dan waktu yang ditentukan, dihadiri oleh badan hukum calon mitra kerja sama.
  • Ketidakhadiran badan hukum calon mitra kerja sama pada saat penjelasan kerja sama tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
  • Apabila dipandang perlu, Tim Seleksi dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
  • Pemberian penjelasan kerja sama ini serta keterangan lain termasuk pertanyaan, tanggapan dan tinjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil calon mitra kerja sama yang hadir, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama.
  1. Pemasukan dan pembukaan penawaran
  • Metode pemasukan dan cara pembukaan dokumen penawaran dari calon mitra kerja sama harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama.
  • Tim Seleksi mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterimanya, baik yang dikirim langsung atau melalui pos.
  • Pada akhir batas waktu penyampaian, Tim Seleksi membuka rapat pembukaan dokumen penawaran. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Tim Seleksi meminta sekurang-kurangnya 1 (satu) wakil badan hukum calon mitra kerja sama yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak ada saksi, Tim seleksi menunda pembukaan sampai waktu tertentu. Apabila sampai waktu tertentu tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan tetap dilanjutkan.
  2. Tim Seleksi meneliti dokumen penawaran yang masuk, memeriksa dan membacakan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran, untuk kemudian dinilai keabsahannya.
  3. Tim Seleksi mencatat seluruh proses pembukaan penawaran dan memasukannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP). BAPP ditandatangani oleh Tim Seleksi dan salah satu wakil peserta.
  1. Evaluasi Penawaran
    1. Tim Seleksi melaksanakan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk dan dilampiri surat jaminan penawaran. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi teknis, dan biaya berdasarkan kriteria, metoda dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi.
    2. Surat jaminan penawaran:
      1. Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan dukungan reasuransi,
      2. Masa berlakunya jaminan penawaran tidak berkurang,
      3. Nama peserta tercantum dalam surat jaminan,
      4. Besarnya jaminan dicantumkan dalam angka dan huruf.
    1. Penetapan Pemenang

      Tim Seleksi menetapkan daftar peringkat 3 (tiga) badan hukum calon mitra kerja sama, dengan peringkat 1 (pertama) adalah penawar yang mempunyai nilai tertinggi, peringkat kedua seterusnya mempunyai nilai tertinggi kedua dan ketiga.

      n.    Pengumuman Pemenang

      Hasil evaluasi setelah ditetapkan Tim Seleksi disampaikan kepada seluruh peserta dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi.

      o.    Masa sanggah

      Tim Seleksi menetapkan masa sanggah, untuk memberi kesempatan kepada badan hukum calon mitra kerja sama menyampaikan keberatan apabila ada hal-hal dalam proses yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

      p.    Klarifikasi dan negosiasi

      1. Setelah masa sanggah berakhir, Tim Seleksi mengundang badan hukum calon mitra kerja sama peringkat pertama untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi,
      2. Apabila pada waktu klarifikasi dan negosiasi dengan peringkat pertama tidak tercapai kesepakatan maka proses klarifikasi dan negosiasi diulang untuk peringkat kedua dan seterusnya,
      3. Apabila badan hukum calon mitra kerja sama tidak ada yang sepakat pada saat klarifikasi dan negosiasi, maka proses seleksi diulang sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diputuskan dengan penunjukan langsung.
      4. Badan hukum yang akan diusulkan sebagai pemenang seleksi badan hukum calon mitra kerja sama, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila perlu dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
      5. Surat Penunjukan Badan Hukum
        1. Tim Seleksi menyampaikan usulan kepada SKPD, untuk ditetapkan dengan surat penunjukan badan hukum sebagai pemenang seleksi calon mitra kerja sama, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
        2. BAHS memuat laporan hasil pelaksanaan seleksi, cara penilaian, dan penetapan urutan pemenang. BAHS ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Tim Seleksi;
        3. BAHS bersifat rahasia sampai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama;
        4. Kepala SKPD menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum hasil seleksi sebagai mitra kerja sama, apabila kepala SKPD tidak sependapat dengan hasil seleksi yang diusulkan oleh Tim Seleksi, maka kepala SKPD membahas hasil seleksi dengan Tim Seleksi untuk mengambil keputusan:
          1. Melakukan evaluasi ulang,
          2. Menyerahkan keputusan akhir kepada Kepala Daerah, untuk penunjukan badan hukum yang menjadi mitra kerja sama.

          Dalam memutuskan, Kepala Daerah dapat meminta pendapat dari TKKSD.

3.    Penyiapan Kesepakatan

  1. Kepala Daerah setelah menerima Surat Penunjukan Badan Hukum hasil seleksi, memerintahkan kepada SKPD untuk bersama-sama dengan TKKSD dan menyusun Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak;
  2. Kesepakatan Bersama merupakan pokok-pokok kerja sama yang memuat:
    1. Identitas para pihak,
    2. Maksud dan tujuan,
    3. Objek dan ruang lingkup kerja sama,
    4. Sumber biaya,
    5. Tahun anggaran dimulainya pelaksanaan kerja sama,
    6. Jangka waktu berlakunya kesepakatan bersama, paling lama 12 bulan,
    7. Rencana kerja yang memuat:
      1. Tanggal pembahasan bersama rancangan perjanjian kerja sama.
      2. Jadwal penandatanganan perjanjian.
      3. Rencana kerja tersebut dijadikan lampiran dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
  1. Penandatanganan Kesepakatan
    1. Kesepakatan Bersama daerah dengan badan hukum ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah dan pimpinan badan hukum.
    2. Penanda tanganan kesepakatan bersama dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
    3. Penanda tanganan kesepakatan bersama dapat disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Pimpinan LPND yang terkait dengan objek kerja sama.
    1. Penyiapan Perjanjian
      1. SKPD penanggung jawab bersama TKKSD menyusun rancangan perjanjian kerja sama. Dalam menyusun rancangan perjanjian kerja sama dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli dan atau berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri atau Departemen Teknis terkait.

      Rancangan perjanjian kerja sama, memuat sekurang-kurangnya:

      1. Subjek kerja sama,
      2. Objek kerja sama,
      3. Ruang lingkup kerja sama,
      4. Hak dan kewajiban,
      5. Jaminan pelaksanaan kerja sama,
      6. Alokasi resiko kerja sama,
      7. Jangka waktu kerja sama,
      8. Larangan pengalihan perjanjian kerja sama,
      9. Keadaan memaksa/force majeure,
      10. Penyelesaian perselisihan,
      11. Pengakhiran kerja sama.

        Dalam perjanjian kerja sama, Kepala Daerah dapat menyatakan bahwa pelaksanaan yang bersifat teknis ditangani oleh Kepala SKPD.

      1. Pelaksanaan perjanjian kerja sama, apabila membebani daerah dan masyarakat sebelum ditandatangani para pihak terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD.
      2. Rancangan perjanjian kerja sama yang telah disetujui oleh DPRD kemudian diberikan kepada badan hukum yang akan menjadi mitra kerja sama untuk dipelajari.
      3. Badan hukum yang akan menjadi mitra kerja sama tersebut dapat menolak atau mengubah/mengkoreksi rancangan perjanjian kerja sama.
      4. Apabila perubahan/koreksi tersebut dinilai wajar maka SKPD dapat langsung menyetujuinya. Akan tetapi bila perubahan/koreksi tersebut sangat prinsip maka SKPD perlu berkonsultasi dengan TKKSD dan meminta persetujuan kepala daerah yang selanjutnya dikomunikasikan kembali kepada badan hukum.
      5. Apabila badan hukum menolak, maka kepala daerah dapat menawarkan kepada badan hukum peringkat ke dua untuk menjadi mitra kerja sama.
      6. Apabila badan hukum peringkat kedua juga menolak, maka kepala daerah dapat menawarkan kepada badan hukum peringkat ketiga, sebelum diputuskan untuk melakukan penawaran ulang.
      7. Apabila tidak ada keberatan dari badan hukum/calon mitra kerja sama, maka badan hukum dan Kepala SKPD memberikan paraf pada rancangan perjanjian kerja sama.
    2. Penandatanganan Perjanjian
      1. Setelah rancangan perjanjian kerja sama diberi paraf masing-masing pihak, SKPD menyiapkan penanda tanganan perjanjian kerja sama dengan ketentuan:
  • Dalam hal kerja sama diperlukan jaminan pelaksanaan kerja sama, maka SKPD wajib meminta kepada badan hukum pemenang seleksi;
  • Besarnya jaminan pelaksanaan adalah 5 % dari nilai kontrak dan diterbitkan oleh bank umum;
  • Masa berlakunya jaminan adalah sejak tanggal penandatangan perjanjian kerja sama sampai dengan 14 hari setelah masa pemeliharaan berakhir.
  1. Perjanjian kerja sama daerah dengan badan hukum ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan badan hukum.
  2. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai kesepakatan dari para pihak.
  1. Pelaksanaan
    1. Para pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama sesuai dengan perjanjian kerja sama.
    2. Apabila dalam kerja sama ada pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewajiban daerah dalam perjanjian kerja sama, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Apabila dalam pelaksanaan kerja sama ada alasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Kepala Daerah dapat melakukan perubahan/adendum atas materi perjanjian kerja sama. Materi perubahan perjanjian disiapkan oleh SKPD dengan berkonsultasi kepada TKKSD.
    4. Apabila materi perubahan/adendum menyebabkan atau mengakibatkan penambahan pembebanan APBD maupun masyarakat, maka penambahan pembebanan tersebut harus dimintakan persetujuan kembali kepada DPRD.
    5. Hasil kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan hukum dapat berupa uang, surat berharga, dan asset, atau non material berupa keuntungan.
    6. Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf e yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan peraturan perundangan.
    7. Untuk kerja sama pengelolaan, mitra kerja sama harus membayar kontribusi ke rekening kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengelolaan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pengelolaan.
    8. Besaran pembayaran kontribusi dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pengelolaan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh TKKSD.
    9. Dalam hal pemerintah daerah memutuskan bahwa pengelolaan objek kerja sama selanjutnya akan dilakukan kembali melalui kerja sama dengan badan hukum, maka 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerja sama berakhir, perlu dilakukan proses seleksi sesuai dengan tata cara kerja sama yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
    10. Bagi badan hukum yang menjadi mitra kerja sama, apabila selama pengelolaan yang sedang berjalan dinilai mempunyai prestasi dan kinerja yang baik, maka badan hukum tersebut dapat insentif tambahan nilai setinggi-tingginya 10% dari nilai sendiri.
    11. Penilaian kinerja terhadap badan hukum mitra kerja sama ini dilakukan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh TKKSD. Badan hukum ini tetap harus mengikuti proses seleksi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

       

  1. Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum atas Prakarsa Badan Hukum
    1. Persiapan
      1. Pembentukan TKKSD;
      2. Kepala daerah menerima usulan kerja sama dari badan hukum. Objek kerja sama yang diusulkan oleh badan hukum dapat tidak termasuk dalam daftar prioritas kerja sama daerah;
      3. Kepala Daerah selanjutnya menugaskan TKKSD untuk membahas dan mengevaluasi usulan kerja sama dari badan hukum tersebut.
      4. Apabila dipandang perlu TKKSD atas nama Kepala Daerah dapat mengundang badan hukum tersebut untuk menjelaskan rencana kerja sama yang diusulkan dan dapat mengundang badan hukum lain yang mempunyai kualifikasi sama untuk memberikan pendapat dan saran tentang isu yang ditawarkan.
      5. Dalam melakukan evaluasi atas usulan rencana kerja sama tersebut, TKKSD perlu mempertimbangkan:
        1. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
        2. kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah;
        3. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
        4. kelayakan biaya dan manfaatnya;
        5. dampak terhadap pembangunan daerah.
        1. TKKSD melaporkan hasil evaluasinya kepada kepala daerah. Apabila hasil evaluasi menunjukan bahwa usulan kerja sama tersebut memenuhi persyaratan kelayakan, maka badan hukum pemprakarsa menyampaikan Pernyataan Minat (Letter of Intent) kerja sama dengan pemerintah daerah.

        Isi pernyataan minat antara lain memuat:

        1. menyatakan kehendak untuk berpartisipasi dalam pengembangan pelayanan publik melalui kerja sama,
        2. kasanggupan tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam proses pelaksanaan kerja sama,
        3. kesanggupan untuk memenuhi ketentuan teknis dan keuangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama.
        1. Selain menugaskan TKKSD sebagaimana dimaksud huruf c, pada waktu yang bersamaan kepala daerah:
          1. dapat menugaskan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang tugasnya untuk melakukan inventarisasi dan mengusulkan objek yang akan dikerjasamakan,
          2. objek yang akan dikerjasamakan adalah merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
          3. dalam hal objek kerja sama belum ada dalam RPJMD, maka objek yang akan dikerjasamakan wajib dicantumkan dalam RKPD sesuai dengan prioritas,
          4. hasil inventarisasi objek kerja sama dari SKPD yang mengusulkan, dibahas dalam sidang TKKSD, yang hasilnya melalui oleh Ketua TKKSD disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan skala prioritas.
        2. Kepala Daerah menetapkan SKPD yang bidang tugasnya menjadi objek kerja sama, sebagai SKPD penanggung jawab.

          Tugas SKPD penanggung jawab adalah:

          1. mempersiapkan kerangka acuan/proposal/kajian dan atau pra-studi kelayakan;
          2. melakukan sosialisasi rencana kerja sama;
          3. mempersiapkan rancangan perjanjian kerja sama;
          4. menetapkan Tim Seleksi.

            Tim Seleksi bertugas menyelenggarakan proses pelelangan badan hukum calon mitra kerja sama, antara lain melaksanakan:

            1. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi tempat seleksi;
            2. menyiapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen seleksi mitra kerja sama;
            3. mengumumkan rencana kerja sama;
            4. menilai kualifikasi badan hukum calon mitra kerja sama;
            5. melakukan evaluasi penawaran badan hukum calon mitra kerja sama yang masuk;
            6. membuat laporan mengenai proses dan hasil seleksi;
            7. mengusulkan penetapan badan hukum hasil seleksi.

          Masa tugas Tim Seleksi berakhir dengan ditetapkannya badan hukum yang menjadi mitra kerja sama.

          Tim seleksi berjumlah gasal (ganjil) dan beranggotakan sekurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi kerja sama dan bidang lain yang diperlukan.

          Dalam hal kerja sama tersebut menggunakan dana dari APBD maka peran dan fungsi Tim Seleksi dimaksud adalah sama dengan Panitia Pengadaan menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

      1. SKPD menyusun dan menetapkan kerangka acuan kerja sama untuk dijadikan acuan oleh Tim Seleksi.

        Kerangka acuan kerja sama sekurang-kurangnya memuat:

        1. latar belakang;
        2. maksud dan tujuan;
        3. objek dan ruang lingkup kerja sama;
        4. bentuk kerja sama;
        5. jangka waktu;
        6. analisis manfaat dan biaya (pra studi kelayakan);
        7. sumberdaya yang harus disediakan oleh badan hukum.

        Untuk menyusun kerangka acuan kerja sama, SKPD dapat dibantu oleh Tim Teknis.

    1. Penawaran

      a.    Tim Seleksi mengumumkan rencana kerja sama dengan badan hukum melalui media cetak dan papan pengumuman resmi.

      Isi pengumuman prakualifikasi memuat sekurang – kurangnya:

      1. nama dan alamat kantor yang akan mengadakan seleksi;
      2. maksud dan tujuan kerja sama;
      3. obyek dan ruang lingkup kerja sama;
      4. bentuk kerja sama;
      5. sumber pembiayaan;
      6. syarat-syarat badan hukum peserta seleksi;
      7. tempat, tanggal, hari dan waktu untuk pengambilan dokumen prakualifikasi.
      1. Pengambilan dokumen prakualifikasi

      Pengambilan dokumen prakualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi.

      1. Pemasukan dokumen prakualifikasi

        Batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi ditentukan oleh Tim Seleksi.

      2. Evaluasi dokumen prakualifikasi

        Badan hukum peserta seleksi dinyatakan lulus prakualifikasi apabila memenuhi persyaratan, antara lain dengan menilai kinerja dan bonafiditas badan hukum berdasarkan:

  • Akte Pendirian,
  • Kedudukan/alamat perusahaan/LSM/Yayasan,
  • Copy anggaran dasar (AD) perusahaan/LSM/Yayasan,
  • Referensi bank,
  • Cash flow laporan rugi-laba 3 (tiga) tahun terakhir (bila perusahaan),
  • Susunan pimpinan (Direksi, Komisaris, dsb).
  • Pengalaman kerja/rekomendasi,
  • Copy NPWP.
  • Informasi lain yang menunjang.
  1. Penetapan hasil prakualifikasi

    Tim Seleksi menenetapkan daftar pendek calon mitra kerja sama, yang terdiri dari 5 (lima) badan hukum yang mempunyai nilai tertinggi.

  2. Pengumuman hasil prakualifikasi

    Hasil prakualifikasi setelah ditetapkan oleh Tim Seleksi disampaikan keseluruh badan hukum peserta seleksi dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi.

  3. Masa sanggah prakualifikasi

    Badan hukum peserta seleksi yang merasa keberatan terhadap hasil prakualifikasi dapat mengajukan surat sanggahan kepada Tim Seleksi.

  4. Penyampaian undangan

    Badan hukum yang lulus prakualifikasi dan badan hukum pemprakarsa kerja sama dan telah menyampaikan pernyataan minat (Letter of Intent) diundang untuk mengambil dokumen seleksi.

  5. Pengambilan dokumen seleksi

    Pengambilan dokumen dilakukan satu hari setelah dikeluarkan undangan sampai dengan satu hari sebelum batas waktu pemasukan dokumen seleksi.

    Dokumen seleksi terdiri dari:

    1. Surat undangan kepada badan hukum calon mitra kerja sama yang lulus prakualifikasi dan pemprakarsa untuk memasukan penawaran kerja sama,
    2. Kerangka acuan kerja sama telah disetujui oleh SKPD,
    3. Ketentuan lain yang diperlukan seperti penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri dan preferensi harga, unsur-unsur penilaian termasuk apabila ada preferensi khusus untuk badan hukum, formula evaluasi yang akan digunakan, termasuk contoh formulir yang perlu diisi oleh badan hukum.
  1. Penjelasan (Aanwijzing)

    Tim Seleksi memberikan penjelasan rencana kerja sama mengenai segala sesuatu terkait dengan dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama di tempat dan waktu yang ditentukan, dihadiri oleh badan hukum calon mitra kerja sama. Ketidakhadiran badan hukum calon mitra kerja sama pada saat penjelasan kerja sama tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.

    Apabila dipandang perlu, Tim Seleksi dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.

    Pemberian penjelasan kerja sama ini serta keterangan lain termasuk pertanyaan, tanggapan dan tinjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil calon mitra kerja sama yang hadir, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama.

    1. Pemasukan dan pembukaan penawaran

      Metode pemasukan dan cara pembukaan dokumen penawaran dari calon mitra kerja sama harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama.

      Tim Seleksi mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran yang diterimanya, baik yang dikirim langsung atau melalui pos.

      Pada akhir batas waktu penyampaian, Tim Seleksi membuka rapat pembukaan dokumen penawaran. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut:

      1. Tim Seleksi meminta sekurang-kurangnya 1 (satu) wakil badan hukum calon mitra kerja sama yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak ada saksi, Tim seleksi menunda pembukaan sampai waktu tertentu. Apabila sampai waktu tertentu tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan tetap dilanjutkan;
      2. Tim Seleksi meneliti dokumen penawaran yang masuk, memeriksa dan membacakan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran, untuk kemudian dinilai keabsahannya;
      3. Tim Seleksi mencatat seluruh proses pembukaan penawaran dan memasukannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP). BAPP ditandatangani oleh Tim Seleksi dan salah satu wakil peserta.

      l.    Evaluasi Penawaran

      1. Tim Seleksi melaksanakan evaluasi terhadap semua dokumen penawaran yang masuk dan dilampiri surat jaminan penawaran. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi teknis, dan biaya berdasarkan kriteria, metoda dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi.
      2. Dalam evaluasi penawaran, badan hukum yang memprakarsai kerja sama yang telah dibuktikan surat pernyataan minat (Letter of Intent) menjadi salah satu kelengkapan dalam dokumen penawaran, kepada badan hukum tersebut diberikan kompensasi/insentif dalam bentuk:
        1. Pemberian tambahan nilai setinggi – tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai pemprakarsa;
        2. Pembelian prakarsa kerja sama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh kepala daerah atau pemenang seleksi;
        3. Besarnya tambahan nilai dan biaya penggantian ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan penilai independen, sebelum proses seleksi;
        4. Ketentuan khusus pemberian kompensasi ini harus tercantum dalam dokumen seleksi badan hukum calon mitra kerja sama dan diumumkan secara terbuka pada saat penawaran umum.

        m.    Penetapan Pemenang

        Tim Seleksi menetapkan daftar peringkat 3 (tiga) badan hukum calon mitra kerja sama, dengan peringkat 1 (pertama) adalah penawar yang mempunyai nilai tertinggi, peringkat kedua seterusnya mempunyai nilai tertinggi kedua dan ketiga.

        n.    Pengumuman Pemenang

        Hasil evaluasi setelah ditetapkan Tim Seleksi disampaikan kepada seluruh peserta dan diumumkan melalui papan pengumuman resmi.

        o.    Masa sanggah

        Tim Seleksi menetapkan masa sanggah, untuk memberi kesempatan kepada badan hukum calon mitra kerja sama menyampaikan keberatan apabila ada hal-hal dalam proses seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

        p.    Klarifikasi dan negosiasi

        1. Setelah masa sanggah berakhir, Tim Seleksi mengundang badan hukum calon mitra kerja sama peringkat pertama untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi.
        2. Apabila pada waktu klarifikasi dan negosiasi dengan peringkat pertama tidak tercapai kesepakatan maka proses klarifikasi dan negosiasi diulang untuk peringkat kedua, dan seterusnya.
        3. Apabila badan hukum calon mitra kerja sama tidak ada yang sepakat pada saat klarifikasi dan negosiasi, maka proses seleksi diulang sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diputuskan dengan penunjukan langsung.
        4. Badan hukum yang akan diusulkan sebagai pemenang seleksi badan hukum calon mitra kerja sama, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila perlu dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.

        q.    Surat Penunjukan Badan Hukum

        1. Tim Seleksi menyampaikan usulan kepada SKPD, untuk ditetapkan dengan Surat Penunjukan Badan Hukum sebagai pemenang seleksi calon mitra kerja sama, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS).
        2. BAHS memuat laporan hasil pelaksanaan seleksi, cara penilaian, dan penetapan urutan pemenang. BAHS ditandatangani oleh Ketua dan semua anggota Tim Seleksi.
        3. BAHS bersifat rahasia sampai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
        4. Kepala SKPD menerbitkan Surat Penunjukan Badan Hukum sebagai mitra kerja sama, apabila kepala SKPD tidak sependapat dengan hasil seleksi yang diusulkan oleh Tim Seleksi, maka Kepala SKPD membahas hasil seleksi dengan Tim Seleksi untuk mengambil keputusan dengan :
          1. Melakukan evaluasi ulang; dan
          2. Menyerahkan keputusan akhir kepada Kepala Daerah, untuk penunjukan badan hukum yang menjadi mitra kerja sama.

            Dalam memutuskan, Kepala Daerah dapat meminta pendapat dari TKKSD.

  1. Penyiapan Kesepakatan
    1. Kepala Daerah setelah menerima Surat Penunjukan Badan Hukum hasil seleksi, memerintahkan kepada SKPD untuk bersama-sama dengan TKKSD dan menyusun kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak.
    2. Kesepakatan bersama merupakan pokok-pokok kerja sama yang memuat:
      1. Identitas para pihak;
      2. Maksud dan tujuan;
      3. Objek dan ruang lingkup kerja sama;
      4. Bentuk kerja sama;
      5. Sumber biaya;
      6. Tahun anggaran dimulainya pelaksanaan kerja sama;
      7. Jangka waktu berlakunya kesepakatan bersama,paling lama 12 bulan dan
      8. Rencana kerja yang memuat:
  • Tanggal pembahasan bersama rancangan perjanjian kerja sama,
  • Jadwal penandatanganan perjanjian,
  • Rencana kerja tersebut dijadikan lampiran dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
  1. Penandatanganan Kesepakatan
    1. Kesepakatan bersama daerah dengan badan usaha ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan badan usaha.
    2. Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak.
    3. Penandatanganan kesepakatan bersama dapat disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri/pimpinan LPND yang terkait dengan obyek kerja sama.
  1. Penyiapan Perjanjian
    1. SKPD penanggung jawab bersama TKKSD menyusun rancangan perjanjian kerja sama. Dalam menyusun rancangan perjanjian kerja sama dapat meminta bantuan pakar/tenaga ahli dan atau berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri atau Departemen Teknis terkait.

      Rancangan perjanjian kerja sama, memuat sekurang – kurangnya:

      1. Subjek kerja sama;
      2. Objek kerja sama;
      3. Ruang lingkup kerja sama;
      4. Hak dan kewajiban;
      5. Jaminan pelaksanaan kerja sama;
      6. Alokasi resiko kerja sama;
      7. Jangka waktu kerja sama;
      8. Larangan pengalihan perjanjian kerja sama;
      9. Keadaan memaksa/force majeure;
      10. Penyelesaian perselisihan; dan
      11. Pengakhiran kerja sama.

    Dalam perjanjian kerja sama, Kepala Daerah dapat menyatakan bahwa pelaksanaan yang bersifat teknis ditangani oleh Kepala SKPD.

  • Pelaksanaan Perjanjian kerja sama, apabila membebani daerah dan masyarakat sebelum ditandatangani para pihak terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD.
  • Rancangan perjanjian kerja sama yang telah disetujui oleh DPRD kemudian diberikan kepada badan hukum yang akan menjadi mitra kerja sama untuk dipelajari.
  • Badan hukum yang akan menjadi mitra kerja sama tersebut dapat menolak atau mengubah/mengkoreksi rancangan perjanjian kerja sama.
  • Apabila perubahan/koreksi tersebut dinilai wajar maka SKPD dapat langsung menyetujuinya. Akan tetapi bila perubahan/koreksi tersebut sangat prinsip maka SKPD perlu berkonsultasi dengan TKKSD dan meminta persetujuan Kepala Daerah yang selanjutnya dikomunikasikan kembali kepada badan hukum.
  • Apabila badan hukum menolak, maka Kepala Daerah dapat menawarkan kepada badan hukum peringkat ke dua untuk menjadi mitra kerja sama.
  • Apabila badan hukum peringkat kedua juga menolak, maka Kepala Daerah dapat menawarkan kepada badan hukum peringkat ketiga, sebelum diputuskan untuk melakukan penawaran ulang.
  • Apabila tidak ada keberatan dari badan hukum/calon mitra kerja sama, maka badan hukum dan Kepala SKPD memberikan paraf pada rancangan perjanjian kerja sama.
  1. Penandatanganan Perjanjian
    1. Setelah rancangan perjanjian kerja sama diberi paraf masing-masing pihak, SKPD menyiapkan penanda tanganan perjanjian kerja sama, dengan ketentuan:
      1. Dalam hal kerja sama diperlukan jaminan pelaksanaan kerja sama, maka SKPD wajib meminta kepada badan hukum pemenang seleksi calon mitra kerja sama;
      2. Besarnya jaminan pelaksanaan adalah 5% (lima persen) dari nilai kontrak dan diterbitkan oleh bank umum;
      3. Masa berlakunya jaminan adalah sejak tanggal penandatangan perjanjian kerja sama sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah masa pemeliharaan berakhir.
      1. Perjanjian kerja sama daerah dengan badan hukum ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan badan hukum.
      2. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai kesepakatan dari para pihak.

    7.    Pelaksanaan

    1. Para pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama sesuai dengan perjanjian kerja sama.
    2. Apabila dalam kerja sama ada pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewajiban daerah dalam perjanjian kerja sama, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Apabila dalam pelaksanaan kerja sama ada alasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Kepala Daerah dapat melakukan perubahan/adendum atas materi perjanjian kerja sama. Materi perubahan perjanjian disiapkan oleh SKPD dengan berkonsultasi kepada TKKSD.
    4. Apabila materi perubahan/adendum menyebabkan atau mengakibatkan penambahan pembebanan kepada masyarakat, maka penambahan pembebanan tersebut harus dimintakan persetujuan DPRD.
    5. Hasil kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan hukum dapat berupa uang, surat berharga, dan asset, atau non material berupa keuntungan.
    6. Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf e yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sesuai dengan peraturan perundangan.
    7. Untuk kerja sama pengelolaan, mitra kerja sama harus membayar kontribusi ke rekening kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengelolaan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pengelolaan.
    8. Besaran pembayaran kontribusi dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pengelolaan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh TKKSD.
    9. Dalam hal pemerintah daerah memutuskan bahwa pengelolaan objek kerja sama selanjutnya akan dilakukan kembali melalui kerja sama dengan badan hukum, maka 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerja sama berakhir, perlu dilakukan proses seleksi sesuai dengan tata cara kerja sama yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
    10. Bagi badan hukum yang menjadi mitra kerja sama, apabila selama pengelolaan yang sedang berjalan dinilai mempunyai prestasi dan kinerja yang baik, maka badan hukum tersebut dapat insentif tambahan nilai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilainya sendiri.
    11. Penilaian kinerja terhadap badan hukum mitra kerja sama ini dilakukan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh TKKSD.

 

 

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

 

H. MARDIYANTO

PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:33 am

 

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;

 

Mengingat    :     1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota.
  1. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
  2. Kerja Sama Antar Daerah yang selanjutnya disingkat KSAD adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban.
  3. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) atau sebutan lain, dan badan hukum.
  4. Badan Hukum adalah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
  5. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah.

 

BAB II

RUANG LINGKUP PETUNJUK TEKNIS

 

Pasal 2

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi :

  1. petunjuk teknis kerja sama antar daerah; dan
  2. petunjuk teknis kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

 

BAB III

TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

 

Pasal 3

  1. Tata cara kerja sama daerah meliputi:
    1. tata cara kerja sama antar daerah; dan
    2. tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
    1. Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
      1. persiapan;
      2. penawaran;
      3. penyiapan kesepakatan;
      4. penandatanganan kesepakatan;
      5. penyiapan perjanjian;
      6. penandatanganan perjanjian; dan
      7. pelaksanaan.
      1. Uraian tahapan tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

  1. Contoh bentuk/model kerja sama daerah meliputi :
    1. Bentuk/model kerja sama antar daerah;
    2. Bentuk/model kerja sama pemerintah daerah dengan Departemen/LPND; dan
    3. Bentuk/model kerja sama pemerintah daerah dengan badan hukum.
  1. Uraian contoh bentuk/model kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV

TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH

 

Pasal 5

  1. Gubernur membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah ( TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah.
  2. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
    2. menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan;
    3. memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
    4. menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerja sama daerah;
    5. membuat dan menilai proposal dan studi kelayakan;
    6. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;
    7. memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; dan
    8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama daerah kabupaten/kota.
  1. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

    Ketua 

    : 

    Sekretaris Daerah 

     

    Wakil Ketua I  

    :

    Asisten yang membidangi kerja sama daerah 

     

    Wakil Ketua II 

    : 

    Kepala Bappeda

     

    Sekretaris 

    :

    Kepala Biro yang membidangi kerja sama daerah 

     

    Anggota Tetap 

    :


     

    1. Kepala Biro Hukum
    2. Kepala SKPD yang yang membidangi Pemerintahan
    3. Kepala SKPD yang membidangi Keuangan dan pengelolaan asset 
     

    Anggota Tidak Tetap 

    :


     

    • Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama
    • Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama
    • Tenaga ahli/pakar 


     

Pasal 6

  1. Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah.
  2. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
    2. menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan;
    3. memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
    4. menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerja sama daerah;
    5. membuat dan menilai proposal dan studi kelayakan;
    6. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;
    7. memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.
    1. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

       

      Ketua 

      : 

      Sekretaris Daerah  

       

      Wakil Ketua I  

      :

      Asisten yang membidangi kerja sama daerah

       

      Wakil Ketua II 

      : 

      Kepala Bappeda

       

      Sekretaris 

      : 

      Kepala Bagian yang membidangi kerja sama daerah 

       

      Anggota Tetap 

      : 

      1. Kepala Bagian Hukum
      2. Kepala Bagian Pemerintahan
      3. Kepala SKPD yang membidangi keuangan dan pengelolaan asset 
       

      Anggota Tidak Tetap

      : 

      1. Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama
      2. Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama
      3. Tenaga ahli/pakar 


       

Pasal 7

TKKSD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi teknis terhadap objek yang akan dikerjasamakan.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

  1. Kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan masyarakat serta anggarannya belum tersedia dalam APBD Provinsi tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  2. Kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat serta anggarannya belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

     

Pasal 9

Dalam hal kerja sama daerah memanfaatkan asset barang milik daerah dan melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Mei 2009

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MARDIYANTO

 

Salinan sesuai aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

PERWIRA

PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:30 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 27 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang     :     a.     bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;

  1. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri yang diantaranya mengatur izin gangguan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;

 

Mengingat     :     1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :     PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH..

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal I

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
  3. Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
  5. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah.
  6. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Kabupaten/Kota atau Provinsi.

 

BAB II

RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

  1. Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah.
  2. Materi yang diatur dalam peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. kriteria gangguan;
    2. persyaratan izin;
    3. kewenangan pemberian izin;
    4. penyelenggaraan perizinan;
    5. retribusi izin;
    6. peran masyarakat;
    7. pembinaan dan pengawasan; dan
    8. jenis dan dasar pengenaan sanksi.

 

BAB III

KRITERIA GANGGUAN

 

Pasal 3

  1. Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari:
    1. lingkungan;
    2. sosial kemasyarakatan; dan
    3. ekonomi.
  2. Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
  3. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
  4. Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
    1. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
    2. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.

     

     

Pasal 4

Kriteria gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.

 

BAB IV

PERSYARATAN IZIN

 

Pasal 5

  1. Persyaratan Izin Gangguan meliputi:
    1. mengisi formulir permohonan izin;
    2. melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum; dan
    3. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah.
    1. Formulir permohonan izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
      1. nama penanggung jawab usaha/kegiatan;
      2. nama perusahaan;
      3. alamat perusahaan;
      4. bidang usaha/kegiatan;
      5. lokasi kegiatan;
      6. nomor telepon perusahaan;
      7. wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
      8. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan
      9. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

  1. SKPD yang berwenang memproses izin wajib mencantumkan biaya secara jelas, pasti dan terbuka.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam lampiran keputusan kepala daerah tentang pemberian izin.
  3. Setiap penerimaan biaya perizinan yang dibayar oleh pemohon izin wajib disertai bukti pembayaran.
  4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh SKPD, permohonan izin dianggap disetujui.

 

BAB V

KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN

 

Pasal 7

  1. Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati/Walikota.
  2. Khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemberian izin merupakan kewenangan Gubernur.
  3. Pelayanan izin diselenggarakan oleh Badan atau Kantor yang mengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  4. Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki badan atau kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelayanan perizinan dapat dilaksanakan sesuai dengan pendelegasian dari kepala daerah.

 

BAB VI

PENYELENGGARAAN PERIZINAN

 

Bagian Kesatu

Kewajiban Pemberi Izin

 

Pasal 8

Pemberi izin wajib :

  1. menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka;
  2. memperlakukan setiap pemohon izin secara adil, pasti, dan tidak diskriminatif;
  3. membuka akses informasi kepada masyarakat sebelum izin dikeluarkan;
  4. melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan;
  5. mempertimbangkan peran masyarakat sekitar tempat usaha di dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan;
  6. menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi apabila dalam hal permohonan izin belum memenuhi persyaratan;
  7. memberikan keputusan atas permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan;
  8. memberikan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan
  9. melakukan evaluasi pemberian layanan secara berkala.

 

Pasal 9

  1. Pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d harus didasarkan pada analisa kondisi obyektif terhadap ada atau tidaknya gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  2. Setiap keputusan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g wajib didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif disertai dengan alasan yang jelas.

 

Bagian Kedua

Kewajiban dan Hak Pemohon Izin

 

Pasal 10

Pemohon izin wajib:

  1. melakukan langkah-langkah penanganan gangguan yang muncul atas kegiatan usahanya dan dinyatakan secara jelas dalam dokumen izin;
  2. memenuhi seluruh persyaratan perizinan;
  3. menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah;
  4. membantu kelancaran proses pengurusan izin; dan
  5. melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.

 

Pasal 11

Pemohon izin mempunyai hak :

  1. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;
  2. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;
  3. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;
  4. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;
  5. memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
  6. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan; dan
  7. mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Bagian Ketiga

Larangan

 

Pasal 12

Pemberi izin dilarang:

  1. meninggalkan tempat tugasnya sehingga menyebabkan pelayanan terganggu;
  2. menerima pemberian uang atau barang yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan;
  3. membocorkan rahasia atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan;
  4. menyalahgunakan pemanfaatan sarana-prasarana pelayanan;
  5. memberikan informasi yang menyesatkan; dan
  6. menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan.

 

Pasal 13

Pemohon izin dilarang memberikan uang jasa atau bentuk lainnya kepada petugas perizinan di luar ketentuan yang berlaku.

    

Bagian Keempat

Kegiatan dan/atau Usaha yang Tidak Wajib Izin

 

Pasal 14

Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin kecuali:

  1. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan
  3. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.

 

Bagian Kelima

Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Izin

 

Pasal 15

Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya.

 

Pasal 16

  1. Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin dalam hal melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari:
    1. perubahan sarana usaha;
    2. penambahan kapasitas usaha;
    3. perluasan lahan dan bangunan usaha; dan/atau
    4. perubahan waktu atau durasi operasi usaha.
    1. Dalam hal terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin.
    2. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mencabut Izin Usaha.

 

BAB VII

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

 

Pasal 17

  1. Penyelenggaraan izin gangguan dapat dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  2. Pengaturan penyelenggaraan retribusi izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18

Peraturan Daerah tentang izin gangguan harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan.

 

BAB VIII

PERAN MASYARAKAT

 

Pasal 19

  1. Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi.
  2. Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin; dan
    2. rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
    1. Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
    2. Pemberian akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai dari proses pemberian perizinan atau setelah perizinan dikeluarkan.
    3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    4. Ketentuan pengajuan atas keberatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu

Pembinaan

 

Pasal 20

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban melakukan pembinaan termasuk meliputi pengembangan sistem, teknologi, sumber daya manusia, dan jaringan kerja.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan daerah yang melalui:
    1. koordinasi secara berkala;
    2. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
    3. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
    4. perencanaan, penelitian, pegembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan.

 

Bagian Kedua

Pengawasan

 

Pasal 21

  1. Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin.
  2. Pengawasan terhadap proses pemberian izin secara fungsional dilakukan oleh SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan.
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin dilakukan oleh SKPD yang berwenang memproses izin.

 

Pasal 22

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah terkait dengan izin gangguan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 23

Peraturan daerah yang mengatur mengenai izin gangguan disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang kecuali ketentuan mengenai izin Undang-Undang Gangguan.

 

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2009

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

 

H. MARDIYANTO

PERMENDAGRI NO 33 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:23 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 33 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa ekowisata merupakan potensi sumberdaya alam, lingkungan, serta keunikan alam dan budaya, yang dapat menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal;

    b.     bahwa dalam rangka pengembangan ekowisata di daerah secara optimal perlu strategi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, penguatan kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial, ekonomi, ekologi, dan melibatkan pemangku kepentingan;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;

Mengingat    :    1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9844);
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

     

    MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
  2. Pengembangan ekowisata adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata.
  3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  5. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  6. Pelaku ekowisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang bergerak di bidang wisata.
  7. Tim Koordinasi Ekowisata provinsi adalah wadah koordinasi dan komunikasi antar pelaku ekowisata provinsi.
  8. Tim Koordinasi Ekowisata kabupaten/kota adalah wadah koordinasi dan komunikasi antar pelaku ekowisata kabupaten/kota.
  9. Kerjasama daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota yang lain, dan/atau Gubernur, Bupati/Walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.

     

     

     

     

    BAB II

    JENIS DAN PRINSIP

     

    Pasal 2

    Jenis-jenis ekowisata di daerah antara lain:

  1. ekowisata bahari;
  2. ekowisata hutan;
  3. ekowisata pegunungan; dan/atau
  4. ekowisata karst.

     

    Pasal 3

Prinsip pengembangan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. kesesuaian antara jenis dan karakteristik ekowisata;
  2. konservasi, yaitu melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam yang digunakan untuk ekowisata;
  3. ekonomis, yaitu memberikan manfaat untuk masyarakat setempat dan menjadi penggerak pembangunan ekonomi di wilayahnya serta memastikan usaha ekowisata dapat berkelanjutan;
  4. edukasi, yaitu mengandung unsur pendidikan untuk mengubah persepsi seseorang agar memiliki kepedulian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan budaya;
  5. memberikan kepuasan dan pengalaman kepada pengunjung;
  6. partisipasi masyarakat, yaitu peran serta masyarakat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata dengan menghormati nilai-nilai sosial-budaya dan keagamaan masyarakat di sekitar kawasan; dan
  7. menampung kearifan lokal.

 

BAB III

PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 4

  1. Pemerintah daerah dalam mengembangkan ekowisata dilakukan melalui:
    1. perencanaan;
    2. pemanfaatan; dan
    3. pengendalian.
  2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu oleh pelaku ekowisata.

 

Bagian Kedua

Perencanaan

 

Pasal 5

  1. Perencanaan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
    1. Perencanaan ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pariwisata daerah.

     

Pasal 6

  1. Perencanaan ekowisata yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat antara lain:
    1. jenis ekowisata;
    2. data dan informasi;
    3. potensi pangsa pasar;
    4. hambatan;
    5. lokasi;
    6. luas;
    7. batas;
    8. kebutuhan biaya;
    9. target waktu pelaksanaan; dan
    10. disain teknis.
  1. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. daya tarik dan keunikan alam;
    2. kondisi ekologis/lingkungan;
    3. kondisi sosial, budaya, dan ekonomi;
    4. peruntukan kawasan;
    5. sarana dan prasarana; dan
    6. sumber pendanaan.

       

Pasal 7

Perencanaan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui:

  1. merumuskan kebijakan pengembangan ekowisata Provinsi dengan memperhatikan kebijakan ekowisata Nasional;
  2. mengoordinasikan penyusunan rencana pengembangan ekowisata sesuai dengan kewenangan provinsi;
  3. memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan pengembangan ekowisata Provinsi dengan memperhatikan kebijakan ekowisata Nasional;
  4. mengintegrasikan dan memaduserasikan rencana pengembangan ekowisata provinsi dengan rencana pengembangan ekowisata kabupaten/kota, rencana pengembangan ekowisata nasional dan rencana pengembangan ekowisata provinsi yang berbatasan; dan
  5. memaduserasikan RPJMD dan RKPD yang dilakukan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota masyarakat dan dunia usaha dengan rencana pengembangan ekowisata;

     

    Bagian Ketiga

    Pemanfaatan

     

    Pasal 8

Pemanfaatan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mencakup:

  1. pengelolaan kawasan ekowisata;
  2. pemeliharaan kawasan ekowisata;
  3. pengamanan kawasan ekowisata; dan
  4. penggalian potensi kawasan ekowisata baru.

 

 

Pasal 9

  1. Pemanfaatan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan oleh:
    1. perseorangan dan/atau badan hukum; atau
    2. pemerintah daerah.
  2. Pemanfaatan ekowisata yang dilakukan oleh perseorangan dan/atau badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dikerjasamakan dengan pemerintah daerah lainnya dan/atau pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pemanfaatan ekowisata yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah lainnya dan/atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk memberikan kemudahan kepada perseorangan dan/atau badan hukum.

     

    Bagian Ketiga

    Pengendalian

     

    Pasal 10

Pengendalian ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilakukan antara lain terhadap:

  1. fungsi kawasan;
  2. pemanfaatan ruang;
  3. pembangunan sarana dan prasarana;
  4. kesesuaian spesifikasi konstruksi dengan desain teknis; dan
  5. kelestarian kawasan ekowisata.

     

Pasal 11

Pengendalian ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan melalui:

  1. pemberian izin pengembangan ekowisata;
  2. pemantauan pengembangan ekowisata;
  3. penertiban atas penyalahgunaan izin pengembangan ekowisata; dan
  4. penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan ekowisata.

     

BAB IV

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN SEKRETARIAT

 

Pasal 12

  1. Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Ekowisata sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata di provinsi.
  2. Tim Koordinasi Ekowisata dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata.
  3. Pembentukan Tim Koordinasi dan Sekretariat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Pasal 13

  1. Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi Ekowisata sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata di kabupaten/kota.
  2. Tim Koordinasi Ekowisata dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata
  3. Pembentukan Tim Koordinasi dan Sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

 

Pasal 14

Susunan kepengurusan Tim Koordinasi Ekowisata di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas :

 

Ketua 

: 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi 

 

Sekretaris

:

Kepala Dinas/lembaga yang membidangi pariwisata

 

Anggota

:

Kepala SKPD terkait, asosiasi pengusaha pariwisata, tenaga ahli, akademisi yang berpengalaman, dan masyarakat yang diperlukan. 

        

Pasal 15

Susunan kepengurusan Tim Koordinasi Ekowisata di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas :

 

Ketua 

: 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota 

 

Sekretaris

:

Kepala Dinas/lembaga yang membidangi pariwisata

 

Anggota

:

Kepala SKPD terkait, asosiasi pengusaha pariwisata, tenaga ahli, akademisi yang berpengalaman, dan masyarakat yang diperlukan. 

 

Pasal 16

  1. Sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) berkedudukan pada dinas/lembaga yang membidangi pariwisata.

  1. Staf sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang berasal dari SKPD yang membidangi pembangunan daerah dan pariwisata yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 17

  1. Sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas:
    1. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Ekowisata;
    2. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Tim Koordinasi Ekowisata; dan
    3. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan.
  2. Kepala sekretariat Tim Koordinasi Ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua Tim Koordinasi Ekowisata.

 

BAB V

PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN

 

Pasal 18

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang melakukan pengembangan ekowisata.
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
    1. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
    2. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
    3. pemberian dana stimulan; dan atau
    4. pemberian bantuan modal.
  3. Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
    1. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
    2. penyediaan sarana dan prasarana;
    3. penyediaan lahan atau lokasi;
    4. pemberian bantuan teknis, dan/atau
    5. percepatan pemberian perizinan.

       

      Pasal 19

Pemberian insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

BAB VI

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

Pasal 20

  1. Pengembangan ekowisata wajib memberdayakan masyarakat setempat.
  2. Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata.

     

Pasal 21

  1. Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan peningkatan pendidikan dan keterampilan masyarakat.
  2. Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan warga masyarakat, lembaga kemasyarakatan, Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

BAB VII

PEMBINAAN DAN PELAPORAN

 

Pasal 22

  1. Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan ekowisata di kabupaten/kota.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bimbingan, supervisi dan konsultasi;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. pemantauan; dan
    4. evaluasi.
    1. Bupati/Walikota melaporkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
    2. Laporan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun pada bulan Februari dan Agustus atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

       

Pasal 23

  1. Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan ekowisata di provinsi dan mengoordinasikan Bupati/Walikota dalam pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan ekowisata kabupaten/kota.
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bimbingan, supervisi dan konsultasi;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. pemantauan; dan
    4. evaluasi.
    1. Gubernur melaporkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri.
    2. Laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun pada bulan Maret dan September atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

       

      Pasal 24

  2. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengembangan ekowisata di daerah.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pemberian pedoman pengembangan ekowisata;
    2. bimbingan, supervisi dan konsultasi;
    3. pendidikan dan pelatihan;
    4. pemantauan; dan
    5. evaluasi.

       

BAB VIII

PENDANAAN

 

Pasal 25

  1. Pendanaan pembinaan pengembangan ekowisata di daerah secara nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  2. Pendanaan pengembangan ekowisata di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  3. Pendanaan pengembangan ekowisata di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

     

    BAB IX

    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2009    

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

 

H. MARDIYANTO

PERMENDAGRI NO. 31 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Diarsipkan di bawah: Permendagri Tahun 2009 — praja1 @ 1:22 am

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 31 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan;

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;

 

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Peraturan Daerah, adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Calon PPNS, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPNS.
  6. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Diklat PPNS Daerah, adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Calon PPNS dan PPNS Daerah dibidang penyidikan.
  7. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP, adalah surat tanda lulus bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.

 

 

 

 

BAB II

TUJUAN

 

 

Pasal 2

Diklat PPNS Daerah bertujuan:

  1. memantapkan semangat pengabdian Calon PPNS dan PPNS Daerah yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat;
  2. meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta pembentukan kepribadian Calon PPNS dan PPNS Daerah sedini mungkin; dan
  3. meningkatkan profesionalisme PPNS Daerah dalam melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

BAB III

POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

 

Pasal 3

Diklat PPNS Daerah terdiri atas:

  • Pola 300 jam pelajaran;
  • Pola 100 jam pelajaran; dan
  • Pola 40 jam pelajaran.

 

Pasal 4

  1. Pola 300 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperuntukkan bagi Calon PPNS Daerah.
  2. Pola 100 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diperuntukkan bagi Calon PPNS atasan langsung PPNS Daerah.
  3. Pola 40 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diperuntukkan bagi PPNS Daerah dibidang penyidikan tertentu.

 

BAB IV

MATERI PEMBELAJARAN

 

Pasal 5

  1. Materi pembelajaran Diklat PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
    1. materi dasar;
    2. materi inti;
    3. materi pendukung; dan
    4. materi muatan lokal.
    1. Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kurikulum, silabi, dan jam pelajaran tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.

 

BAB V

PESERTA DIKLAT

 

Pasal 6

  • Peserta Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran adalah PNS Daerah.
  • Peserta Diklat PPNS Daerah Pola 100 jam pelajaran adalah pejabat struktural atasan langsung PPNS Daerah.
  • Peserta Diklat PPNS Daerah Pola 40 jam pelajaran adalah PPNS Daerah.

 

BAB VI

PENYELENGGARAAN

 

Pasal 7

  1. Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.
  2. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi dalam melaksanakan Diklat PPNS Daerah setelah mendapatkan persetujuan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri.
  3. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri dan Pelaksanaan Diklat PPNS Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga diklat pemerintah lainnya.

 

BAB VII

STTPP DAN SERTIFIKAT

 

Pasal 8

  1. Peserta Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran dan Pola 100 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, yang dinyatakan lulus diberikan STTPP.
  2. Peserta Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran dan Pola 100 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, yang dinyatakan tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti diklat.

 

Pasal 9

Peserta Diklat PPNS Daerah yang telah mengikuti Pola 40 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diberikan sertifikat.

 

Pasal 10

  1. Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran dan Pola 100 jam pelajaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, STTPP ditandatangani:
    1. pada bagian muka oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atas nama Menteri Dalam Negeri dan Staf Deputi Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. pada bagian belakang oleh Kepala Pusat Diklat Pemerintahan dan Politik Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri.
  2. Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran dan Pola 100 jam pelajaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri.

 

Pasal 11

Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah Pola 40 jam pelajaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, sertifikat dan surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri.

 

 

Pasal 12

  1. Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran dan Pola 100 jam pelajaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi, STTPP ditandatangani:
    1. pada bagian muka oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atas nama Gubernur dan Kepala Kepolisian Daerah; dan
    2. pada bagian belakang oleh Kepala Bidang yang menangani Diklat PPNS Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.
    1. Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah Pola 300 jam pelajaran dan Pola 100 jam pelajaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi, surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.

 

Pasal 13

Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah Pola 40 jam pelajaran yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi, sertifikat dan surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.

 

BAB VIII

TENAGA PENGAJAR

 

Pasal 14

Tenaga pengajar pada Diklat PPNS Daerah terdiri atas pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah Provinsi, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pakar terkait.

 

BAB IX

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

 

Pasal 15

  • Menteri Dalam Negeri melaksanakan pemantauan alumni Diklat PPNS Daerah.
  • Pemantauan alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. penempatan alumni;
  2. pemantauan kinerja; dan
  3. kesesuaian materi pendidikan dengan pelaksanaan tugas.
  • Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas unsur:
  1. Sekretariat Jenderal, Departemen Dalam Negeri;
  2. Inspektorat Jenderal, Departemen Dalam Negeri;
  3. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
  4. Badan Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Dalam Negeri;
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia; dan
  7. Deputi Operasional Pembinaan Polisi Khusus dan PPNS Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 16

  1. Gubernur melaksanakan pemantauan alumni Diklat PPNS Daerah.
  2. Pemantauan alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. penempatan alumni; dan
    2. pemantauan kinerja.
  1. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas unsur:
    1. Sekretariat Daerah Provinsi;
    2. Inspektorat Provinsi;
    3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi PPNS Daerah;
    4. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi;
    5. Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    6. Kejaksaan Tinggi; dan
    7. Kepolisian Daerah.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Pasal 17

  1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri melaksanakan evaluasi kesesuaian materi diklat dengan pelaksanaan tugas.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun setelah selesai diklat.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    

Pasal 19

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2009

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd

 

H. MARDIYANTO

Oktober 12, 2009

UU. NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Diarsipkan di bawah: Undang-undang — praja1 @ 4:09 pm

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2007

TENTANG

PENANGGULANGAN BENCANA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :    a.    bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;

    c.    bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;    

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;

 

Mengingat    :    Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    UNDANG UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
  3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
  7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
  9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
  10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
  12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
  13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
  14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
  15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
  17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
  18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
  19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
  20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
  21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
  22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
  23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

     

     

BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pasal 3

  • Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan:
    • kemanusiaan;
    • keadilan;
    • kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
      • keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
      • ketertiban dan kepastian hukum;
      • kebersamaan;
      • kelestarian lingkungan hidup; dan
      • ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
      • cepat dan tepat;
      • prioritas;
      • koordinasi dan keterpaduan;
      • berdaya guna dan berhasil guna;
      • transparansi dan akuntabilitas;
      • kemitraan;
      • pemberdayaan;
      • nondiskriminatif; dan
      • nonproletisi.

         

Pasal 4

Penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  • memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
  • menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
  • menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
  • menghargai budaya lokal;
  • membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
  • mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
  • menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

     

BAB III

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

 

Pasal 5

Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Pasal 6

Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  4. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
  6. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
  7. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

     

Pasal 7

(1)    Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
  2. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
  4. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
  5. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
  6. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
  7. pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.

(2)    Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:

a.     jumlah korban;

b.     kerugian harta benda;

c.     kerusakan prasarana dan sarana;

d.     cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

e.     dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

 

Pasal 8

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

a.    penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;

b.    pelindungan masyarakat dari dampak bencana;

c.    pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan

d.    pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

 

Pasal 9

Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

a.    penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;

b.    pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;

c.    pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;

d.    pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;

e.    perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan

f.    penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.

 

 

BAB IV

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

 

Pasal 10

  1. Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri.

     

Pasal 11

Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:

  1. pengarah penanggulangan bencana; dan
  2. pelaksana penanggulangan bencana.

     

Pasal 12

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:

a.    memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

b.    menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

c.    menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;

d.    melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

e.    menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;

f.    mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

h.    menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.

 

Pasal 13

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi:

a.    perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan

b.    pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

 

Pasal 14

  1. Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
    1. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
    2. memantau; dan
    3. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  2. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pejabat pemerintah terkait; dan
    2. anggota masyarakat profesional.
  3. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

     

Pasal 15

  1. Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kewenangan Pemerintah.
  2. Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.

     

Pasal 16

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:

a.     prabencana;

b.     saat tanggap darurat; dan

c.     pascabencana.

 

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan peraturan presiden.

 

Bagian Kedua

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

 

Pasal 18

  1. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk badan penanggulangan bencana daerah.
  2. Badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib; dan
    2. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.

       

Pasal 19

  1. Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas unsur:
    1. pengarah penanggulangan bencana; dan
    2. pelaksana penanggulangan bencana.
  2. Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

     

Pasal 20

Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi:

a.    perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta

b.    pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

 

Pasal 21

Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas:

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

Pasal 22

  1. Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi:
    1. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
    2. memantau; dan
    3. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
  2. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.    pejabat pemerintah daerah terkait; dan

    b.    anggota masyarakat profesional dan ahli.

  3. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     

Pasal 23

  1. Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kewenangan pemerintah daerah.
  2. Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. koordinasi;
    2. komando; dan
    3. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
  3. Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.

     

Pasal 24

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:

  1. prabencana;
  2. saat tanggap darurat; dan
  3. pascabencana.

     

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah diatur dengan peraturan daerah.

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Hak Masyarakat

 

Pasal 26

(1)    Setiap orang berhak:

a.    mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;

b.    mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

c.    mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.

d.     berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;

e.    berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan

f.    melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

(2)    Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

(3)    Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

 

Bagian Kedua

Kewajiban Masyarakat

 

Pasal 27

Setiap orang berkewajiban:

a.    menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b.     melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan

c.     memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

 

 

BAB VI

PERAN LEMBAGA USAHA

DAN LEMBAGA INTERNASIONAL

Bagian Kesatu

Peran Lembaga Usaha

 

Pasal 28

Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.

 

Pasal 29

(1)    Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2)    Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.

(3)    Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

 

Bagian Kedua

Peran Lembaga Internasional

 

Pasal 30

(1)    Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya.

(2)    Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VII

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN

BENCANA

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 31

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:

  1. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
  2. kelestarian lingkungan hidup;
  3. kemanfaatan dan efektivitas; dan
  4. lingkup luas wilayah.

     

Pasal 32

  1. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat:
    1. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
    2. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Bagian Kedua

    Tahapan

     

Pasal 33

Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:

a.    prabencana;

b.    saat tanggap darurat; dan

c.    pascabencana.

 

Paragraf Kesatu

Prabencana

 

Pasal 34

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:

a.     dalam situasi tidak terjadi bencana; dan

b.     dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

 

Pasal 35

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:

a.     perencanaan penanggulangan bencana;

b.     pengurangan risiko bencana;

c.     pencegahan;

d.     pemaduan dalam perencanaan pembangunan;

e.     persyaratan analisis risiko bencana;

f.     penegakan rencana tata ruang;

g.     pendidikan dan pelatihan; dan

h.     persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

 

Pasal 36

  1. Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
  3. Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

    (4)    Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.    pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;

    b.    pemahaman tentang kerentanan masyarakat;

    c.    analisis kemungkinan dampak bencana;

    d.    pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;

    e.    penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan

    f.    alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

    (5)    Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.

  4. Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.

     

Pasal 37

(1)    Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.

(2)    Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
  2. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
  3. pengembangan budaya sadar bencana;
  4. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
  5. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

     

Pasal 38

Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:

a.    identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;

b.    kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;

c.    pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;

d.    pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan

e.     penguatan ketahanan sosial masyarakat.

 

Pasal 39

Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah.

 

Pasal 40

  1. Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.
  2. Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
  3. Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.

     

Pasal 41

  1. Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  2. Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

Pasal 42

  1. Penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
  2. Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.

 

Pasal 43

Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 44

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:

a.     kesiapsiagaan;

b.     peringatan dini; dan

c.     mitigasi bencana.

 

Pasal 45

  1. Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
  2. Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    a.    penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;

    b.    pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;

    c.    penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;

    d.    pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;

    e.    penyiapan lokasi evakuasi;

    f.    penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan

    g.    penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

     

Pasal 46

  1. Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
  2. Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pengamatan gejala bencana;
    2. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
    3. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
    4. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
    5. pengambilan tindakan oleh masyarakat.

       

Pasal 47

  1. Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
  2. Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pelaksanaan penataan tata ruang;
    2. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
    3. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern;

       

      Paragraf Kedua

      Tanggap Darurat

      Pasal 48

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:

  1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
  2. penentuan status keadaan darurat bencana;
  3. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  4. pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
  6. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

     

Pasal 49

Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:

  1. cakupan lokasi bencana;
  2. jumlah korban;
  3. kerusakan prasarana dan sarana;
  4. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
  5. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.

     

Pasal 50

(1)     Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:

  1. pengerahan sumber daya manusia;
  2. pengerahan peralatan;
  3. pengerahan logistik;
  4. imigrasi, cukai, dan karantina;
  5. perizinan;
  6. pengadaan barang/jasa;
  7. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
  8. penyelamatan; dan
  9. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 51

  1. Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
  2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

     

Pasal 52

Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:

  1. pencarian dan penyelamatan korban;
  2. pertolongan darurat; dan/atau
  3. evakuasi korban.

     

Pasal 53

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:

  1. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
  2. pangan;
  3. sandang;
  4. pelayanan kesehatan;
  5. pelayanan psikososial; dan
  6. penampungan dan tempat hunian.

     

Pasal 54

Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

 

Pasal 55

  1. Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
  2. Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. bayi, balita, dan anak-anak;
    2. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
    3. penyandang cacat; dan
    4. orang lanjut usia.

       

Pasal 56

Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.

 

Paragraf Ketiga

Pascabencana

 

Pasal 57

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:

  1. rehabilitasi; dan
  2. rekonstruksi.

     

Pasal 58

(1)    Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan:

  1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
  2. perbaikan prasarana dan sarana umum;
  3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  4. pemulihan sosial psikologis;
  5. pelayanan kesehatan;
  6. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  7. pemulihan sosial ekonomi budaya;
  8. pemulihan keamanan dan ketertiban;
  9. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
  10. pemulihan fungsi pelayanan publik.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 59

  1. Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
    1. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
    2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
    3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
    4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
    5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
    6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
    7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
    8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

     

    BAB VIII

    PENDANAAN DAN PENGELOLAAN

    BANTUAN BENCANA

    Bagian Kesatu

    Pendanaan

     

Pasal 60

  1. Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.

     

Pasal 61

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan Pasal 8 huruf d.
  2. Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

     

Pasal 62

  1. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
  2. Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

     

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 64

Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.

 

Bagian Kedua

Pengelolaan Bantuan Bencana

 

Pasal 65

Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.

 

Pasal 66

Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 67

Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.

 

Pasal 68

Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.

 

Pasal 69

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
  2. Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.
  3. Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  4. Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  5. Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan.

     

Pasal 70

Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IX

PENGAWASAN

 

Pasal 71

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. sumber ancaman atau bahaya bencana;
    2. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
    3. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
    4. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
    5. kegiatan konservasi lingkungan;
    6. perencanaan penataan ruang;
    7. pengelolaan lingkungan hidup;
    8. kegiatan reklamasi; dan
    9. pengelolaan keuangan.

       

Pasal 72

  1. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
  3. Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

Pasal 73

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB X

PENYELESAIAN SENGKETA

 

Pasal 74

  1. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

     

     

    BAB XI

    KETENTUAN PIDANA

     

Pasal 75

  1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

     

Pasal 76

  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

     

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 78

Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Pasal 79

  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78.
  2. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    1. pencabutan izin usaha; atau
    2. pencabutan status badan hukum.

       

       

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 80

Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.

 

Pasal 81

Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 82

  1. Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tetap dapat melaksanakan tugasnya.
  2. Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan dibubarkan.

     

     

    BAB XIII

    KETENTUAN PENUTUP

     

Pasal 83

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan badan penanggulangan bencana daerah paling lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.

 

Pasal 84

Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini.

 

Pasal 85

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 26 April 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 66

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2007

TENTANG

PENANGGULANGAN BENCANA

 

I.    UMUM

 

Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republi Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial,

Sebagai Implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.

Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.

Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan Penaggulangan Bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Karena belum ada Undang-undang yang secara khusus menangani bencana.

Mencermati hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Materi muatan Undang-undang ini berisikan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
  2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana. Badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pelindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
  4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional.
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda.
  6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
  7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
  8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum dan maksimum.

Dengan materi muatan sebagaimana disebutkan diatas, Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

 

 

II.     PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

    Cukup jelas.

 

Pasal 2

    Cukup jelas.

 

Pasal 3

    Ayat (1)

                Huruf a

            Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang ini memberikan pelindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

                Huruf b

    Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

                Huruf c

            Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

                Huruf d

    Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan.

    Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.

            Yang dimaksud dengan “asas keserasian” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

            Huruf e

    Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

            Huruf f

    Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.

            Huruf g

    Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.

Huruf h

    Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana.

    Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.

Huruf b

        Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.

Huruf c

        Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.

        Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.

Huruf d

        Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

        Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.

Huruf e

        Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

        Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.

Huruf f

        Cukup jelas.

Huruf g

            Cukup jelas.

Huruf h

    Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.

Huruf i

        Yang dimaksud dengan “nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

 

Pasal 4

    Cukup jelas.

 

Pasal 5

    Yang dimaksud dengan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

 

Pasal 6

    Huruf a

        Cukup jelas.

    Huruf b

        Cukup jelas.

    Huruf c

        Cukup jelas.

    Huruf d

        Cukup jelas.

    Huruf e

        Cukup jelas.

    Huruf f

    Yang dimaksud dengan dana “siap pakai” adalah bahwa dana pemerintah yang dicadangkan merupakan dana siap pakai apabila terjadi bencana.

    Huruf g

        Cukup jelas.

 

Pasal 7

    Ayat (1)

Huruf a

    Cukup jelas.

Huruf b

    Cukup jelas.

Huruf c

    Cukup jelas.

Huruf d

    Cukup jelas.

Huruf e

    Cukup jelas.

Huruf f

    Cukup jelas.

Huruf g

    Pengendalian dalam proses ini termasuk pemberian izin pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional menjadi kewenangan Menteri Sosial.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

 

Pasal 8

    Cukup jelas.

 

Pasal 9

    Huruf a

            Cukup jelas.

    Huruf b

            Cukup jelas.

        Huruf c

            Cukup jelas.

    Huruf d

            Cukup jelas.

    Huruf e

            Cukup jelas.

    Huruf f

    ”Pengendalian” dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 10

    Cukup jelas.

 

Pasal 11

    Cukup jelas.

 

Pasal 12

    Cukup jelas.

 

Pasal 13

    Cukup jelas.

 

Pasal 14

    Ayat (1)

            Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Unsur Pengarah terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat profesional dalam jumlah yang seimbang dan proporsional.

            Huruf a

                Cukup jelas.

            Huruf b

                Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

 

Pasal 15

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

 

Pasal 16

    Cukup jelas.

 

Pasal 17

    Cukup jelas.

 

Pasal 18

    Cukup jelas.

 

Pasal 19

    Ayat (1)

            Huruf a

            Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

            Huruf b

                Cukup jelas.

    Ayat (2)

            Cukup jelas.

 

Pasal 20

    Cukup jelas.

 

Pasal 21

    Huruf a

            Cukup jelas.

    Huruf b

            Cukup jelas.

    Huruf c

            Cukup jelas.

    Huruf d

            Cukup jelas.

    Huruf e

            Cukup jelas.

    Huruf f

            Cukup jelas.

    Huruf g

        Pengendalian dalam ketentuan ini termasuk pemberian izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.

    Huruf h

            Cukup jelas.

    Huruf i

            Cukup jelas.

 

Pasal 22

    Cukup jelas.

 

Pasal 23

    Cukup jelas.

 

Pasal 24

    Cukup jelas.

 

Pasal 25

    Cukup jelas.

 

Pasal 26

    Ayat (1)

        Huruf a

        Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.

            Huruf b

                Cukup jelas.

            Huruf c

                Cukup jelas.

            Huruf d

                Cukup jelas.

            Huruf e

                Cukup jelas.

            Huruf f

                Cukup jelas.

    Ayat (2)

            Cukup jelas.

    Ayat (3)

            Cukup jelas.

 

Pasal 27

    Cukup jelas.

 

Pasal 28

    Cukup jelas.

 

Pasal 29

    Cukup jelas.

 

Pasal 30

    Cukup jelas.

 

Pasal 31

    Cukup Jelas.

 

Pasal 32

    Cukup Jelas.

 

Pasal 33

    Cukup Jelas.

 

Pasal 34

    Cukup Jelas.

 

Pasal 35

    Huruf a

                Cukup jelas.

        Huruf b

        Cukup jelas.

    Huruf c

        Cukup jelas.

    Huruf d

        Cukup jelas.

    Huruf e

    Yang dimaksud dengan “analisis risiko bencana” adalah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana.

    Huruf f

        Cukup jelas.

    Huruf g

        Cukup jelas.

    Huruf h

        Cukup jelas.

 

Pasal 36

    Cukup jelas.

 

Pasal 37

    Cukup jelas.

 

Pasal 38

    Cukup jelas.

 

Pasal 39

    Cukup jelas.

 

Pasal 40

    Ayat (1)

            Cukup jelas.

    Ayat (2)

            Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

 

Pasal 41

    Cukup jelas.

 

Pasal 42

    Cukup jelas.

 

Pasal 43

    Cukup jelas.

 

Pasal 44

    Cukup jelas.

 

Pasal 45

    Cukup jelas.

 

Pasal 46

    Cukup jelas.

 

Pasal 47

    Cukup jelas.

 

Pasal 48

    Cukup jelas.

 

Pasal 49

    Cukup jelas.

 

Pasal 50

    Cukup jelas.

 

Pasal 51

    Cukup jelas.

 

Pasal 52

    Cukup jelas.

 

Pasal 53

    Cukup jelas.

 

Pasal 54

    Cukup jelas.

 

Pasal 55

    Cukup jelas.

 

Pasal 56

    Cukup jelas.

 

Pasal 57

    Cukup jelas.

 

Pasal 58

    Cukup jelas.

 

Pasal 59

    Cukup jelas.

 

Pasal 60

    Cukup jelas.

 

Pasal 61

    Cukup jelas.

 

Pasal 62

    Cukup jelas.

 

Pasal 63

    Cukup jelas.

 

Pasal 64

    Yang dimaksud dengan “kegiatan keantariksaan” adalah kegiatan yang berkaitan dengan ruang angkasa yang menimbulkan bencana, antara lain, peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.

 

Pasal 65

    Cukup jelas.

 

Pasal 66

    Cukup jelas.

 

Pasal 67

    Cukup jelas.

 

Pasal 68

    Cukup jelas.

 

Pasal 69

    Cukup jelas.

 

Pasal 70

    Cukup jelas.

 

Pasal 71

    Cukup jelas.

 

Pasal 72

    Cukup jelas.

 

Pasal 73

    Cukup jelas.

 

Pasal 74

    Cukup jelas.

 

Pasal 75

    Cukup jelas.

 

Pasal 76

    Cukup jelas.

 

Pasal 77

    Cukup jelas.

 

Pasal 78

    Cukup jelas.

 

Pasal 79

    Cukup jelas.

 

Pasal 80

    Cukup jelas.

 

Pasal 81

    Cukup jelas.

 

Pasal 82

    Cukup jelas.

 

Pasal 83

    Cukup jelas.

 

Pasal 84

    Cukup jelas.

 

Pasal 85

    Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4723

UU. NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

Diarsipkan di bawah: Undang-undang — praja1 @ 4:07 pm

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2007

TENTANG

PERPUSTAKAAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    

Menimbang    :    a.     bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;

  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
  3. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

     

Mengingat    :    Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
  2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

  3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
  5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
  6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
  7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
  8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
  10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
  11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
  12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
  13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
  16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

 

Pasal 2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.

 

Pasal 3

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

 

Pasal 4

Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

BAB II

HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN

 

Bagian Kesatu

Hak

 

Pasal 5

  1. Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
    1. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
    2. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
    3. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
    4. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

    (2)    Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

    (3)    Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

 

Bagian Kedua

Kewajiban

 

Pasal 6

(1)    Masyarakat berkewajiban:

a.    menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;

b.    menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;

c.    menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;

d    mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;

e.    mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan

f.    menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 7

(1)    Pemerintah berkewajiban:

a.    mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;

b.    menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

c.    menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;

d.    menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);

e.    menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;

f.     meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;

g.    membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;

h.    mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan

i.    memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 8

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:

a.    menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;

b.    menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;

c.     menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

d.    menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;

e.    memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan

f.    menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

 

Bagian Ketiga

Kewenangan

 

Pasal 9

Pemerintah berwenang:

a.    menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.    mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c.    mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.

 

Pasal 10

Pemerintah daerah berwenang:

a.    menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;

b.    mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan

c.    mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.

 

BAB III

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN

 

Pasal 11

(1)    Standar nasional perpustakaan terdiri atas:

a.    standar koleksi perpustakaan;

b.    standar sarana dan prasarana;

c.    standar pelayanan perpustakaan;

d.    standar tenaga perpustakaan;

e.    standar penyelenggaraan; dan

f.    standar pengelolaan.

(2)    Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB IV

KOLEKSI PERPUSTAKAAN

 

Pasal 12

(1)    Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

(2)    Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

(3)    Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional.

(4)    Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 13

(1)    Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.

(2)    Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.

BAB V

LAYANAN PERPUSTAKAAN

 

Pasal 14

(1)    Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.

(2)    Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.

(3)    Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

(4)    Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.

(5)    Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.

(6)    Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.

(7)    Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.

 

 

BAB VI

PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN

DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

 

Bagian Kesatu

Pembentukan Perpustakaan

 

Pasal 15

(1)    Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.

(2)    Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

(3)    Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:

a.    memiliki koleksi perpustakaan;

b.    memiliki tenaga perpustakaan;

c.    memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;

d.    memiliki sumber pendanaan; dan

e.    memberitahukan keberadaannya ke Perpus-takaan Nasional.

 

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Perpustakaan

 

Pasal 16

Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:

a.     perpustakaan pemerintah;

b.    perpustakaan provinsi;

c.     perpustakaan kabupaten/kota;

d.    perpustakaan kecamatan;

e.     perpustakaan desa;

f.     perpustakaan masyarakat;

g.     perpustakaan keluarga; dan

h.     perpustakaan pribadi.

 

Pasal 17

Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

 

Bagian Ketiga

Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan

 

Pasal 18

Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

 

Pasal 19

(1)    Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.

(2)    Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(3)    Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.

 

 

BAB VII

JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN

 

Pasal 20

Perpustakaan terdiri atas:

  1. Perpustakaan Nasional;
  2. Perpustakaan Umum;
  3. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  4. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
  5. Perpustakaan Khusus.

 

Bagian Kesatu

Perpustakaan Nasional

 

Pasal 21

  1. Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
  2. Perpustakaan Nasional bertugas:
    1. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
    2. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
    3. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
    4. mengembangkan standar nasional perpustakaan.
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
    1. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
    2. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
    3. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
    4. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

 

Bagian Kedua

Perpustakaan Umum

 

Pasal 22

  1. Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
  3. Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
  5. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.

     

Bagian Ketiga

Perpustakaan Sekolah/Madrasah

 

Pasal 23

  1. Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
  3. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
  4. Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

     

Bagian Keempat

Perpustakaan Perguruan Tinggi

 

Pasal 24

  1. Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  4. Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

 

Bagian Kelima

Perpustakaan Khusus

 

Pasal 25

Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.

 

Pasal 26

Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.

 

Pasal 27

Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

 

Pasal 28

Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.

 

BAB VIII

TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN

ORGANISASI PROFESI

 

Bagian Kesatu

Tenaga Perpustakaan

 

Pasal 29

  1. Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
  2. Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
  3. Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
  4. Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.

     

Pasal 30

Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

 

Pasal 31

Tenaga perpustakaan berhak atas:

  1. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
  3. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pasal 32

Tenaga perpustakaan berkewajiban:

  1. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
  2. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan
  3. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

     

Bagian Kedua

Pendidikan

 

Pasal 33

  1. Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
  2. Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
  3. Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

 

Bagian Ketiga

Organisasi Profesi

 

Pasal 34

  1. Pustakawan membentuk organisasi profesi.
  2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan.
  3. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
  4. Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

     

Pasal 35

Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  2. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
  3. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
  4. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

 

Pasal 36

  1. Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.

 

Pasal 37

  1. Penegakankode etik s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

     

BAB IX

SARANA DAN PRASARANA

 

Pasal 38

  1. Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
  2. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

     

     

BAB X

PENDANAAN

 

Pasal 39

  1. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

     

Pasal 40

  1. Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
  2. Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    2. sebagian anggaran pendidikan;
    3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
    4. kerja sama yang saling menguntungkan;
    5. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
    6. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
    7. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

Pasal 41

Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.

 

 

BAB XI

KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Bagian Kesatu

Kerja Sama

 

Pasal 42

  1. Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
  2. Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

     

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

 

Pasal 43

Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

 

 

BAB XII

DEWAN PERPUSTAKAAN

 

Pasal 44

  1. Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
  2. Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
  3. Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
  4. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
    1. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
    2. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
    3. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
    4. 2 (dua) orang akademisi;
    5. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
    6. 1 (satu) orang sastrawan;
    7. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
    8. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
    9. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
    10. 1 (satu) orang tokoh pers.
  5. Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
  6. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
    1. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
    2. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
    3. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.

       

Pasal 45

  1. Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

     

Pasal 46

Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).

 

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB XIII

PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA

 

Pasal 48

  1. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  2. Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
  3. Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
  4. Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.

     

Pasal 49

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

 

Pasal 50

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.

 

Pasal 51

(1)    Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.

(2)    Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.

(3)    Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan.

(4)    Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.

(5)    Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(6)    Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.

(7)    Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XIV

KETENTUAN SANKSI

 

Pasal 52

  1. Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
  2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 53

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

 

Pasal 54

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 2007

    

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2007

TENTANG

PERPUSTAKAAN

 

I.    UMUM

 

Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan.

Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.

Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.

Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.

 

Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.

 

 

II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya, perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara terbatas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Ayat (1)

Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).

 

Ayat (2)

Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Pasal 16

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

 

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

 

Pasal 29

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.

 

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Cukup jelas.

 

Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall).

 

Pasal 49

Cukup jelas.

    

Pasal 50

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

 

Pasal 53

Cukup jelas.

 

Pasal 54

Cukup jelas.

    

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4774


 

Tulisan yang Lebih Tua »

Blog pada WordPress.com.