PRAJA (BESTURE VOICE)

BHINEKA NARA EKA BHAKTI

  • Sobat ... jangan lupa tinggalkan komentar atau pesan ... apa yang kamu cari dan butuhkan ? siapa tahu aku bisa membantu
  • AKU

  • BLOGKU YANG LAEN

  • GAME TRAVIAN

    Buruan gabung main game online berbahasa Indonesia dengan lawan juga dari Indonesia, sekaligus belajar bermain taktik dan strategi
  • BISNIS NON MODAL

  • PENCET AJA … GITU AJA KOK REPOT?!




  •  

    Juli 2009
    S S R K J S M
    « Jun    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
  • Halaman

UU. NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Ditulis oleh praja1 di/pada Juli 8, 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PENATAAN RUANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :    a.    bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.    bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;

c.    bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;

d.    bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

e.    bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;

f.    bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;

g.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;

 

Mengingat    :    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.     Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2.     Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

3.     Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4.    Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

5.     Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

6.    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

7.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8.    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9.    Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

10.    Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11.    Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

12.    Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13.    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

14.    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

15.    Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

17.    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

19.    Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

20.    Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

21.    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

23.    Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

25.    Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

26.    Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

27.    Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

28.    Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

29.    Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

30.    Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

31.    Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

32.    Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

34.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

a.     keterpaduan;

b.    keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;

c.     keberlanjutan;

d.     keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;

e.     keterbukaan;

f.     kebersamaan dan kemitraan;

g.     pelindungan kepentingan umum;

h.     kepastian hukum dan keadilan; dan

i.     akuntabilitas.

 

Pasal 3

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

a.    terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

b.    terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

c.    terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

 

 

BAB III

KLASIFIKASI PENATAAN RUANG

 

Pasal 4

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

 

Pasal 5

(1)     Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.

(2)    Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(3)    Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

(4)    Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.

(5)     Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

 

Pasal 6

(1)    Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:

a.     kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;

b.     potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan

c.    geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

(2)    Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

(3)    Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

(4)     Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)    Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

 

 

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu

Tugas

 

Pasal 7

(1)    Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3)    Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Wewenang Pemerintah

 

Pasal 8

(1)    Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a.    pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

b.    pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;

c.    pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan

d.    kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.

(2)    Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:

a.    perencanaan tata ruang wilayah nasional;

b.    pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan

c.    pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.

(3)    Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:

a.    penetapan kawasan strategis nasional;

b.     perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;

c.    pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan

d.    pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.

(4)     Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.

(5)    Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.

(6)     Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah:

a.    menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:

1)     rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;

2)     arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan

3)    pedoman bidang penataan ruang;

b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

 

Pasal 9

(1)    Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.

(2)    Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a.    pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;

b.    pelaksanaan penataan ruang nasional; dan

c.    koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

 

Bagian Ketiga

Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi

 

Pasal 10

(1)    Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a.    pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;

b.    pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;

c.    pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan

d.     kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

(2)    Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.     perencanaan tata ruang wilayah provinsi;

b.    pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan

c.    pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

(3)    Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:

a.     penetapan kawasan strategis provinsi;

b.    perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;

c.    pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan

d.     pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.

(4)    Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.

(5)    Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(6)     Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi:

a.    menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:

1)    rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;

2)    arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan

3)    petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;

b.    melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

(7)    Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Keempat

Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

 

Pasal 11

(1)     Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:

a.     pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;

b.    pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;

c.    pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan

d.     kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.

(2)    Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.     perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/ kota;

b.    pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan

c.    pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

(3)    Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan:

a.     penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;

b.    perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;

c.    pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan

d.    pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

(4)    Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.

(5)    Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pemerintah daerah kabupaten/kota:

a.    menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan

b.    melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

(6)    Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG

Pasal 12

Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.

 

Pasal 13

(1)     Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.

(2)    Pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a.    koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;

b.     sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;

c.    pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;

d.     pendidikan dan pelatihan;

e.    penelitian dan pengembangan;

f.     pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;

g.    penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan

h.    pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

(3)    Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut kewenangannya masing-masing.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

BAB VI

PELAKSANAAN PENATAAN RUANG

Bagian Kesatu

Perencanaan Tata Ruang

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 14

(1)     Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a.     rencana umum tata ruang; dan

b.     rencana rinci tata ruang.

(2)    Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara berhierarki terdiri atas:

a.     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b.     rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

c.    rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.

(3)    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.    rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;

b.    rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan

c.    rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

(4)    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.

(5)    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun apabila:

a.    rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau

b.    rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.

(6)    Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.

(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 15

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.

 

Pasal 16

(1)    Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali.

(2)    Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:

a.     rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau

b.    rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

(3)    Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 17

(1)    Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

(2)    Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.

(3)    Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(4)    Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

(5)    Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.

(6)    Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.

(7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 18

(1)    Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2)    Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.

(3)    Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 2

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

 

Pasal 19

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan:

a.    Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b.    perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

c.    upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

d.    keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

e.     daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

f.    rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g.     rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan

h.     rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

 

Pasal 20

(1)    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

a.     tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

b.    rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;

c.    rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;

d.    penetapan kawasan strategis nasional;

e.     arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

f.    arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(2)     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:

a.    penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b.    penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c.    pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;

d.    mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;

e.    penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;

f.    penataan ruang kawasan strategis nasional; dan

g.    penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(3)     Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.

(4)    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5)    Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6)    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 21

(1)    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden.

(2)    Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 3

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

 

Pasal 22

(1)     Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a.    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b.    pedoman bidang penataan ruang; dan

c.     rencana pembangunan jangka panjang daerah.

(2)    Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:

a.    perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;

b.    upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;

c.    keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;

d.     daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

e.    rencana pembangunan jangka panjang daerah;

f.     rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;

g.     rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan

h.     rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

 

Pasal 23

(1)    Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:

a.     tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;

b.    rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;

c.    rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;

d.    penetapan kawasan strategis provinsi;

e.    arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

f.    arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(2)     Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:

a.     penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;

b.     penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

c.     pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;

d.    mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;

e.     penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;

f.     penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan

g.     penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

(3)     Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.

(4)    Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5)    Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6)    Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

 

Pasal 24

(1)    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

(2)    Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 4

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten

 

Pasal 25

(1)    Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:

a.     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b.     pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan

c.     rencana pembangunan jangka panjang daerah.

(2)     Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:

a.     perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

b.    upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;

c.    keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;

d.    daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

e.    rencana pembangunan jangka panjang daerah;

f.    rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan

g.     rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.

 

Pasal 26

(1)     Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:

a.    tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;

b.    rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;

c.    rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;

d.    penetapan kawasan strategis kabupaten;

e.    arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan

f.    ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

(2)    Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:

a.    penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;

b.    penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

c.    pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;

d.    mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;

e.    penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan

f.    penataan ruang kawasan strategis kabupaten.

(3)    Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

(4)    Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.

(5)    Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6)    Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(7)    Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.

 

Pasal 27

(1)    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.

(2)    Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Paragraf 5

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota

 

Pasal 28

Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:

a.    rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;

b.    rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan

c.    rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.

 

Pasal 29

(1)    Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

(2)    Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

(3)    Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

 

Pasal 30

Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

 

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua

Pemanfaatan Ruang

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 32

(1)    Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.

(2)    Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.

(3)    Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam rencana tata ruang wilayah.

(4)    Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

(5)    Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya.

(6)    Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal dalam penyediaan sarana dan prasarana.

 

Pasal 33

(1)    Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.

(2)    Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain.

(3)    Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.

(4)    Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

Paragraf 2

Pemanfaatan Ruang Wilayah

 

Pasal 34

(1)    Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan:

a.    perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;

b.    perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan

c.    pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.

(2)    Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya.

(3)    Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara terpadu.

(4)    Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a.     standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;

b.    standar kualitas lingkungan; dan

c.    daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

 

Bagian Ketiga

Pengendalian Pemanfaatan Ruang

 

Pasal 35

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

 

Pasal 36

(1)    Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

(2)    Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.

(3)    Peraturan zonasi ditetapkan dengan:

a.    peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;

b.    peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan

c.    peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.

 

Pasal 37

(1)    Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

(4)    Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)    Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.

(6)    Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.

(7)    Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

(8)    Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 38

(1)    Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2)     Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:

a.    keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;

b.    pembangunan serta pengadaan infrastruktur;

c.    kemudahan prosedur perizinan; dan/atau

d.    pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.

(3)     Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:

a.    pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau

b.    pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.

(4)     Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.

(5)     Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:

a.    Pemerintah kepada pemerintah daerah;

b.    pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan

c.    pemerintah kepada masyarakat.

(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 39

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 41

(1)    Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:

a.    kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau

b.    kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.

(2)    Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan megapolitan.

(3)    Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Paragraf 2

Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan

 

Pasal 42

(1)     Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.

(2)    Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 29, dan Pasal 30.

 

Pasal 43

(1)    Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.

(2)    Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.

 

Pasal 44

(1)    Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah.

(2)    Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan berisi:

a.    tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;

b.    rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;

c.    rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;

d.    arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administratif; dan

e.    ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

 

 

 

 

Paragraf 3

Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan

 

Pasal 45

(1)     Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2)    Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/kota terkait.

 

Paragraf 4

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan

 

Pasal 46

(1)    Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2)    Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota.

(3)    Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.

 

Paragraf 5

Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

 

Pasal 47

(1)    Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Bagian Kelima

Penataan Ruang Kawasan Perdesaan

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 48

(1)    Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:

a.    pemberdayaan masyarakat perdesaan;

b.    pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;

c.    konservasi sumber daya alam;

d.    pelestarian warisan budaya lokal;

e.    pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan

f.    penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.

(3)    Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:

a.    kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau

b.    kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.

(4)    Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kawasan agropolitan.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah.

(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Paragraf 2

Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan

 

Pasal 49

Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten.

 

Pasal 50

(1)    Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah kabupaten.

(2)    Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.

(3)    Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.

 

Pasal 51

(1)    Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana rinci tata ruang 1 (satu) atau beberapa wilayah kabupaten.

(2)    Rencana tata ruang kawasan agropolitan memuat:

a.     tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan agropolitan;

b.    rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan agropolitan;

c.     rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;

d.     arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan

e.    ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan agropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

 

Paragraf 3

Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan

 

Pasal 52

(1)    Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2)    Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten terkait.

 

 

 

Paragraf 4

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan

 

Pasal 53

(1)    Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

(2)    Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap kabupaten.

(3)    Untuk kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.

 

Paragraf 5

Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan

 

Pasal 54

(1)    Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan agropolitan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten, untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten diatur dengan peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.

(3)     Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

(4)     Penataan ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam keterpaduan sistem perkotaan wilayah dan nasional.

(5)     Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem ruang terbuka, baik ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka nonhijau.

 

BAB VII

PENGAWASAN PENATAAN RUANG

 

Pasal 55

(1)    Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

(2)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(3)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4)    Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.

(5)    Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

 

 

Pasal 56

(1)    Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.

(3)    Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota.

(4)    Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur.

 

Pasal 57

Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 58

(1)    Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pula pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

(2)    Dalam rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar pelayanan penyelenggaraan penataan ruang untuk tingkat nasional.

(3)    Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

(4)    Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang kabupaten/kota.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 59

(1)    Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.

(2)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan peraturan Menteri.

 

 

BAB VIII

HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT

 

Pasal 60

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:

a.    mengetahui rencana tata ruang;

b.    menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;

c.    memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;

d.    mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;

e.    mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan

f.    mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

 

Pasal 61

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a.    menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

b.    memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

c.    mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d.    memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

 

Pasal 62

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.

 

Pasal 63

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    penghentian sementara kegiatan;

c.    penghentian sementara pelayanan umum;

d.    penutupan lokasi;

e.     pencabutan izin;

f.    pembatalan izin;

g.    pembongkaran bangunan;

h.    pemulihan fungsi ruang; dan/atau

i.    denda administratif.

 

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 65

(1)    Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

(2)    Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:

a.    partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;

b.    partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan

c.    partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 66

(1)     Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

(2)    Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

 

 

BAB IX

PENYELESAIAN SENGKETA

 

Pasal 67

(1)    Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(2)    Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB X

PENYIDIKAN

 

Pasal 68

(1)     Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2)    Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.     melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;

b.    melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;

c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;

d.    melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;

e.    melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan

f.    meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.

(3)     Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.

(4)     Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)     Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.

(6)     Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 69

(1)    Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 70

(1)    Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 71

Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 72

Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 73

(1)    Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)    Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

 

Pasal 74

(1)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

(2)    Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a.    pencabutan izin usaha; dan/atau

b.     pencabutan status badan hukum.

 

Pasal 75

(1)    Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.

(2)    Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

 

 

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 76

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Pasal 77

(1)     Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.

(2)     Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

(3)     Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

 

 

 

 

 

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 78

(1)    Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

(2)    Peraturan presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

(3)    Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

(4)    Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

a.     Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;

b.     semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dan

c.    semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

 

Pasal 79

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 80

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

HAMID AWALUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 68

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PENATAAN RUANG

 

I.    UMUM

 

1.     Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.

2.    Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.

3.    Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah.

4.    Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Dalam Undang-Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah tersebut, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. Dengan pendekatan wilayah administratif tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten, dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut merupakan subsistem ruang menurut batasan administratif. Di dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dan dengan tingkat pemanfaatan ruang yang berbedabeda, yang apabila tidak ditata dengan baik dapat mendorong ke arah adanya ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta ketidaksinambungan pemanfaatan ruang. Berkaitan dengan penataan ruang wilayah kota, Undang-Undang ini secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota, yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penataan ruang dengan pendekatan kegiatan utama kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Kawasan perkotaan, menurut besarannya, dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, dan kawasan megapolitan. Penataan ruang kawasan metropolitan dan kawasan megapolitan, khususnya kawasan metropolitan yang berupa kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan dihubungkan dengan jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, merupakan pedoman untuk keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah administrasi di dalam kawasan, dan merupakan alat untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan lintas wilayah administratif yang bersangkutan. Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten atau pada kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih wilayah provinsi. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat berupa kawasan agropolitan.

Penataan ruang dengan pendekatan nilai strategis kawasan dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan. Penetapan kawasan strategis pada setiap jenjang wilayah administratif didasarkan pada pengaruh yang sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Pengaruh aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan lebih ditujukan bagi penetapan kawasan strategis nasional, sedangkan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, yang dapat berlaku untuk penetapan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan ekternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan yang bersangkutan.

5.    Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan (i) dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; (ii) tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan (iii) tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.

Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem. Hal itu berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada. Karena pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Hal itu berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang.

6.    Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.

7.    Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dilakukan pula melalui perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

Pemberian insentif dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah. Bentuk insentif tersebut, antara lain, dapat berupa keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian penghargaan.

Disinsentif dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan kompensasi dan penalti.

Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Dalam Undang-Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

8.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar pengaturan penataan ruang selama ini, pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya, dan dirasakan adanya penurunan kualitas ruang pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut.

Beberapa perkembangan tersebut antara lain (i) situasi nasional dan internasional yang menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik; (ii) pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; dan (iii) kesadaran dan pemahaman masyarakat yang semakin tinggi terhadap penataan ruang yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Untuk menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan dalam penataan ruang, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

9.    Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang tersebut, Undang-Undang ini, antara lain, memuat ketentuan pokok sebagai berikut:

a.    pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

b.    pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;

c.    pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;

d.    pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;

e.    pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

f.    hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;

g.    penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;

h.    penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;

i.    ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan

j.    ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

 

II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “keberdayagunaan dan keberhasilgunaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan kemitraan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “pelindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “kepastian hukum dan keadilan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.

 

Pasal 3

Yang dimaksud dengan “aman” adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman.

Yang dimaksud dengan “nyaman” adalah keadaan masyarakat dapat mengartikulasikan nilai sosial budaya dan fungsinya dalam suasana yang tenang dan damai.

Yang dimaksud dengan “produktif” adalah proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing.

Yang dimaksud dengan “berkelanjutan” adalah kondisi kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, termasuk pula antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan setelah habisnya sumber daya alam tak terbarukan.

 

Pasal 4

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Penataan ruang berdasarkan sistem wilayah merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

Penataan ruang berdasarkan sistem internal perkotaan merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan di dalam kawasan perkotaan.

Ayat (2)

Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan, maupun nilai strategis kawasan.

Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:

a.    kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;

b.    kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;

c.    kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

d.    kawasan rawan bencana alam, antara lain,
kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan

e.    kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

Yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian, seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan meliputi tempat permukiman perdesaan, kegiatan pertanian, kegiatan terkait pengelolaan tumbuhan alami, kegiatan pengelolaan sumber daya alam, kegiatan pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Ayat (5)

Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:

  1. tata ruang di wilayah sekitarnya;
  2. kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
  3. peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jenis kawasan strategis, antara lain, adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah kawasan perbatasan negara, termasuk pulau kecil terdepan, dan kawasan latihan militer.

Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara lain, adalah kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia, seperti Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan.

Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak dan gas bumi termasuk pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai, serta kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir.

Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, antara lain, adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.

Nilai strategis kawasan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diukur berdasarkan aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud “komplementer” adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Hak yang dimiliki orang mencakup pula hak yang dimiliki masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kerja sama penataan ruang antarnegara melibatkan negara lain sehingga terdapat aspek hubungan antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah. Yang termasuk kerja sama penataan ruang antarnegara adalah kerja sama penataan ruang di kawasan perbatasan negara.

Pemberian wewenang kepada Pemerintah dalam memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi dimaksudkan agar kerja sama penataan ruang memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh provinsi yang bekerja sama.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kewenangan Pemerintah dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional mencakup aspek yang terkait dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan aspek yang tidak terkait dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah, sedangkan tugas pembantuan dapat diberikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “pedoman bidang penataan ruang” adalah mencakup pula norma, standar, dan manual dalam bidang penataan ruang.

Yang termasuk standar bidang penataan ruang adalah ketentuan teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan penataan ruang.

Yang termasuk manual bidang penataan ruang adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penataan ruang.

Ayat (6)

Huruf a

Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain melalui media elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain, sebagai bentuk perwujudan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Huruf b

Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.

Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang disusun oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menjamin mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang.

 

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah provinsi dalam memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota dimaksudkan agar kerja sama penataan ruang memberikan manfaat yang optimal bagi kabupaten/kota yang bekerja sama.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi mencakup aspek yang terkait dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis. Pemerintah daerah kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan aspek yang tidak terkait dengan nilai strategis yang menjadi dasar penetapan kawasan strategis.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “dapat menyusun petunjuk pelaksanaan” adalah bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan oleh pemerintah daerah provinsi disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan karakteristik daerah. Petunjuk pelaksanaan dimaksud merupakan penjabaran dari pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ayat (6)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Contoh jenis pelayanan minimal dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi antara lain adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; sedangkan mutu pelayanannya dinyatakan dengan frekuensi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah provinsi.

Ayat (7)

Langkah penyelesaian yang diambil Pemerintah mencakup pula pembinaan kepada pemerintah provinsi, agar mampu memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. Upaya pembinaan tersebut dapat berupa bantuan teknis untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang tidak dipenuhi pemerintah daerah provinsi.

 

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

    Cukup jelas.

Ayat (3)

    Cukup jelas.

Ayat (4)

    Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

    Cukup jelas.

Huruf b

Contoh jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota, antara lain, adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; sedangkan mutu pelayanannya dinyatakan dengan frekuensi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Ayat (6)

Pemerintah daerah provinsi mengambil langkah penyelesaian dalam bentuk pemenuhan standar pelayanan minimal apabila setelah melakukan pembinaan, pemerintah daerah kabupaten/kota belum juga dapat meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan penataan ruang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang otonomi daerah.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, tentang substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang termasuk upaya pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, yang diharapkan akan meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaran penataan ruang.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran rencana umum tata ruang yang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah.

Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi.

Ayat (2)

Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Secara administrasi pemerintahan, rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota memiliki kedudukan yang setara.

Ayat (3)

Huruf a

Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf b

Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi merupakan rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

Huruf c

Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota merupakan rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Efektivitas penerapan rencana tata ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang yang mencakup wilayah yang luas pada umumnya memiliki tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta yang tidak rinci. Oleh karena itu, dalam penerapannya masih diperlukan perencanaan yang lebih rinci.

Apabila perencanaan tata ruang yang mencakup wilayah yang luasnya memungkinkan pengaturan dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian tinggi, rencana rinci tidak diperlukan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup pula rencana pemanfaatan sumber daya alam di zona ekonomi eksklusif Indonesia.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam sistem wilayah, pusat permukiman adalah kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada kawasan perkotaan maupun pada kawasan perdesaan. Dalam sistem internal perkotaan, pusat permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.

Sistem jaringan prasarana, antara lain, mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya air.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Penetapan proporsi luas kawasan hutan terhadap luas daerah aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air, karena sebagian besar wilayah Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.

Distribusi luas kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai. Dengan demikian kawasan hutan tidak harus terdistribusi secara merata pada setiap wilayah administrasi yang ada di dalam daerah aliran sungai.

Ayat (6)

Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarwilayah, yaitu wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota.

Keterkaitan antarfungsi kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Keterkaitan antarkegiatan kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

Ayat (7)

Rencana tata ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah mengandung pengertian bahwa penataan ruang kawasan pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya keseluruhan penataan ruang wilayah.

 

Pasal 18

Ayat (1)

Persetujuan substansi dari Menteri dimaksudkan agar peraturan daerah tentang rencana tata ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan nasional, sedangkan rencana rinci tata ruang mengacu pada rencana umum tata ruang. Selain itu, persetujuan tersebut dimaksudkan pula untuk menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Tujuan penataan ruang wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional merupakan landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan ruang.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Huruf b

Sistem perkotaan nasional dibentuk dari kawasan perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan.

Jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.

Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Huruf c

Pola ruang wilayah nasional merupakan gambaran pemanfaatan ruang wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Kawasan lindung nasional, antara lain, adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah provinsi, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah provinsi lain, kawasan lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan kawasan-kawasan lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah.

Kawasan lindung nasional adalah kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam.

Kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain, adalah kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, kawasan industri strategis, kawasan pertambangan sumber daya alam strategis, kawasan perkotaan metropolitan, dan kawasan-kawasan budi daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah.

Huruf d

Yang termasuk kawasan strategis nasional adalah kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan khusus.

Huruf e

Indikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program pemanfaatan ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama lima tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Ayat (3)

Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang.

Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun rencana tata ruang berakhir, dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru, hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui.

Ayat (4)

Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a.    perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat mendasar; atau

b.    tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar.

Ayat (5)

Keadaan yang bersifat mendasar, antara lain, berkaitan dengan bencana alam skala besar, perkembangan ekonomi, perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan sistem perkotaan dalam wilayah provinsi dan jaringan prasarana wilayah provinsi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah provinsi selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai.

Dalam rencana tata ruang wilayah provinsi digambarkan sistem perkotaan dalam wilayah provinsi dan peletakan jaringan prasarana wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan struktur ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Rencana struktur ruang wilayah provinsi memuat rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf c

Pola ruang wilayah provinsi merupakan gambaran pemanfaatan ruang wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan pola ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Kawasan lindung provinsi adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah kabupaten/kota lain, dan kawasan-kawasan lindung lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis provinsi merupakan kawasan budi daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi dapat berupa kawasan permukiman, kawasan kehutanan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan perindustrian, dan kawasan pariwisata.

Rencana pola ruang wilayah Kabupaten memuat rencana pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program pemanfaatan ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama lima tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi pemerintah daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang.

Rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu.

Ayat (3)

Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun rencana tata ruang berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui.

Ayat (4)

Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a.    perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan/atau terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar; atau

b.    tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar.

Dinamika internal provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi secara mendasar, antara lain, berkaitan dengan bencana alam skala besar dan pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional.

Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Struktur ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran sistem perkotaan wilayah kabupaten dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai. Dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten digambarkan sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten dan perletakan jaringan prasarana wilayah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten memuat rencana struktur ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.

Huruf c

Pola ruang wilayah kabupaten merupakan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi.

Pola ruang wilayah kabupaten dikembangkan dengan sepenuhnya memperhatikan pola ruang wilayah yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi.

Rencana pola ruang wilayah kabupaten memuat rencana pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Rencana tata ruang kawasan perdesaan merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten yang dapat disusun sebagai instrumen pemanfaatan ruang untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian yang dapat berbentuk kawasan agropolitan.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang kabupaten begitu juga sebaliknya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

  1. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar; atau
  2. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi dan tidak terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar.

Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur ruang wilayah kabupaten yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan/atau rencana tata ruang wilayah provinsi dan dinamika pembangunan di wilayah kabupaten yang bersangkutan.

Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Pemberlakuan secara mutatis-mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan mengenai perencanaan tata ruang wilayah kabupaten berlaku pula dalam perencanaan tata ruang wilayah kota.

 

Pasal 29

Ayat (1)

Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ayat (2)

Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.

Ayat (3)

Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan aktivitas pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan rencana tata ruang.

Penyusunan program pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan indikasi program yang tertuang dalam rencana tata ruang dengan dilengkapi perkiraan pembiayaan.

Ayat (2)

Pemanfaatan ruang secara vertikal dan pemanfaatan ruang di dalam bumi dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan ruang dalam menampung kegiatan secara lebih intensif. Contoh pemanfaatan ruang secara vertikal misalnya berupa bangunan bertingkat, baik di atas tanah maupun di dalam bumi. Sementara itu, pemanfaatan ruang lainnya di dalam bumi, antara lain, untuk jaringan utilitas (jaringan transmisi listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan pipa air bersih, dan jaringan gas, dan lain-lain) dan jaringan kereta api maupun jaringan jalan bawah tanah.

Ayat (3)

Program pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

 

 

 

Pasal 33

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain, antara lain, adalah penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain melalui pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.

Dalam penatagunaan air, dikembangkan pola pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang melibatkan 2 (dua) atau lebih wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota serta untuk menghindari konflik antardaerah hulu dan hilir.

Ayat (2)

Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain meliputi:

  1. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah;
  2. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah; dan
  3. penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara, dan sumber daya alam lain dan penetapan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah.

Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain, diperhatikan faktor yang mempengaruhi ketersediaannya. Hal ini berarti penyusunan neraca penatagunaan sumber daya air memperhatikan, antara lain, faktor meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir.

Ayat (3)

Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pembangunan kepentingan umum yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dilaksanakan dengan proses pengadaan tanah yang mudah.

Pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:

  1. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
  2. waduk, bendungan, bendungan irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;

pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;

  1. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
  2. tempat pembuangan sampah;
  3. cagar alam dan cagar budaya; dan
    1. pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

Ayat (4)

Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dimaksudkan agar pemerintah dapat menguasai tanah pada ruang yang berfungsi lindung untuk menjamin bahwa ruang tersebut tetap memiliki fungsi lindung.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Program sektoral dalam pemanfaatan ruang mencakup pula program pemulihan kawasan pertambangan setelah berakhirnya masa penambangan agar tingkat kesejahteraan masyarakat dan kondisi lingkungan hidup tidak mengalami penurunan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Untuk mengendalikan perkembangan kawasan budi daya yang dikendalikan pengembangannya, diterapkan mekanisme disinsentif secara ketat, sedangkan untuk mendorong perkembangan kawasan yang didorong pengembangannya diterapkan mekanisme insentif.

Ayat (3)

Pengembangan kawasan secara terpadu dilaksanakan, antara lain, melalui penerapan kawasan siap bangun, lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, konsolidasi tanah, serta rehabilitasi dan revitalisasi kawasan.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan standar kualitas lingkungan, antara lain, adalah baku mutu lingkungan dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan ambang batas pencemaran udara, ambang batas pencemaran air, dan ambang batas tingkat kebisingan.

Agar standar kualitas ruang dapat dipenuhi dalam pemanfaatan ruang, biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak negatif kegiatan pemanfataan ruang diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, kegiatan seperti penambangan sumber daya alam dapat dilaksanakan sejauh biaya pelaksanaan kegiatan tersebut telah memperhitungkan biaya untuk mengatasi seluruh dampak negatif yang ditimbulkan sehingga standar kualitas lingkungan dapat tetap dipenuhi.

Penerapan kualitas lingkungan disesuaikan dengan jenis pemanfaatan ruang sehingga standar kualitas lingkungan di kawasan perumahan akan berbeda dengan standar kualitas lingkungan di kawasan industri.

Huruf c

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.

 

Pasal 36

Ayat (1)

Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan lain yang dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin dimaksud adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas ruang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Ayat (1)

Penerapan insentif atau disinsentif secara terpisah dilakukan untuk perizinan skala kecil/individual sesuai dengan peraturan zonasi, sedangkan penerapan insentif dan disinsentif secara bersamaan diberikan untuk perizinan skala besar/kawasan karena dalam skala besar/kawasan dimungkinkan adanya pemanfaatan ruang yang dikendalikan dan didorong pengembangannya secara bersamaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi dapat dikenakan untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga pemanfaat ruang membayar pajak lebih tinggi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Insentif dapat diberikan antarpemerintah daerah yang saling berhubungan berupa subsidi silang dari daerah yang penyelenggaraan penataan ruangnya memberikan dampak kepada daerah yang dirugikan, atau antara pemerintah dan swasta dalam hal pemerintah memberikan preferensi kepada swasta sebagai imbalan dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kawasan perkotaan kecil adalah kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa.

Kawasan perkotaan sedang adalah kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.

Kawasan perkotaaan besar adalah perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.

Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

Kawasan metropolitan yang saling memiliki hubungan fungsional dapat membentuk kawasan megapolitan. Dengan demikian, kawasan megapolitan mengandung pengertian kawasan yang terbentuk dari dua atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Ayat (1)

Pengertian lintas wilayah mencakup pula dampak pemanfaatan ruang yang dapat melintasi wilayah administrasi sehingga harus dikelola secara terkoordinasi antara wilayah yang menjadi sumber dampak dan wilayah yang terkena dampak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Ayat (1)

Rencana tata ruang kawasan metropolitan sebagai alat koordinasi dimaksud tidak berbentuk sebagai rencana seperti halnya rencana tata ruang wilayah, tetapi berbentuk pedoman keterpaduan untuk rencana tata ruang wilayah administrasi di dalam kawasan.

Ayat (2)

Mengingat setiap daerah administrasi dalam kawasan metropolitan memiliki kewenangan untuk menyusun rencana tata ruang wilayahnya, rencana tata ruang kawasan metropolitan memuat rencana yang bersifat lintas wilayah dan interdependen.

 

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Koordinasi pemanfaatan ruang antarkabupaten/kota mencakup pula koordinasi dalam penahapan pelaksanaan pembangunan.

 

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pelaksanaan pengendalian oleh lembaga pengelolaan kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dapat dilakukan secara lebih efektif apabila lembaga dimaksud diberi wewenang oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait.

 

Pasal 47

Cukup jelas.

 

Pasal 48

Ayat (1)

Huruf a

Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain, adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan kegiatan kehutanan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat pelayanan, dan peletakan jaringan prasarana.

Kawasan agropolitan merupakan embrio kawasan perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan pertanian, kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan pengolahan produk pertanian.

Pengembangan kawasan agropolitan merupakan pendekatan dalam pengembangan kawasan perdesaan.

Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk, antara lain, pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan, kehutanan, dan pertambangan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 49

Cukup jelas.

 

Pasal 50

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Struktur ruang kawasan agropolitan merupakan gambaran sistem pusat kegiatan kawasan dan jaringan prasarana yang dikembangkan untuk mengintegrasikan kawasan selain untuk melayani kegiatan pertanian dalam arti luas, baik tanaman pangan, perikanan, perkebunan, kehutanan, maupun peternakan. Jaringan prasarana pembentuk struktur ruang kawasan agropolitan meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.

Huruf c

Pola ruang kawasan agropolitan merupakan gambaran pemanfaatan ruang kawasan, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya.

Huruf d

Yang dimaksud dengan interdependen antardesa adalah saling bergantung/saling terkait antara 1 (satu) desa dan desa yang lain.

Huruf e

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

 

Pasal 53

Cukup jelas.

 

Pasal 54

Cukup jelas.

 

Pasal 55

Ayat (1)

Pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan, terselenggaranya upaya pemberdayaan seluruh pemangku kepentingan, dan terjaminnya pelaksanaan penataan ruang.

Kegiatan pengawasan termasuk pula pengawasan melekat dalam unsur-unsur struktural pada setiap tingkatan wilayah.

Ayat (2)

Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil evaluasi secara terbuka.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Langkah penyelesaian merupakan tindakan nyata pejabat administrasi, antara lain, berupa tindakan administratif untuk menghentikan terjadinya penyimpangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 57

Cukup jelas.

 

Pasal 58

Ayat (1)

Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin masyarakat memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, antara lain, adalah pelibatan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, sedangkan mutu pelayanannya dinyatakan dengan frekuensi pelibatan masyarakat.

Ayat (4)

Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi/kabupaten/kota ditetapkan Pemerintah sebagai alat untuk menjamin jenis dan mutu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 59

Cukup jelas.

 

Pasal 60

Huruf a

Masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang melalui Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman, dan/atau penyebarluasan oleh pemerintah.

Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat diketahui masyarakat, antara lain, adalah dari pemasangan peta rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan, dan/atau kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.

Huruf b

Pertambahan nilai ruang dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat berupa dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan orang yang diberi penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

 

Pasal 61

Huruf a

Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Huruf b

Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang.

Huruf c

Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk memenuhi ketentuan amplop ruang dan kualitas ruang.

Huruf d

Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar masyarakat dapat mencapai kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat berikut:

a.    untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau

b.    tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.

Yang termasuk dalam kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir pantai.

 

Pasal 62

Cukup jelas.

 

Pasal 63

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Penghentian sementara pelayanan umum dimaksud berupa pemutusan sambungan listrik, saluran air bersih, saluran limbah, dan lain-lain yang menunjang suatu kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau dilakukan oleh instansi berwenang.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

 

Pasal 64

Cukup jelas.

 

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Peran masyarakat sebagai pelaksana pemanfaatan ruang, baik orang perseorangan maupun korporasi, antara lain mencakup kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Huruf c

    Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 66

Ayat (1)

Kerugian akibat penyelenggaraan penataan ruang mencakup pula kerugian akibat tidak memperoleh informasi rencana tata ruang yang disebabkan oleh tidak tersedianya informasi tentang rencana tata ruang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 67

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sengketa penataan ruang adalah perselisihan antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Upaya penyelesaian sengketa diawali dengan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat.

Ayat (2)

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan disepakati oleh pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mencakup penyelesaian secara musyawarah mufakat dan alternatif penyelesaian sengketa, antara lain, dengan mediasi, konsiliasi, dan negosiasi.

 

Pasal 68

Ayat (1)

Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dilakukan dengan memperhatikan kompetensi pegawai seperti pengalaman serta pengetahuan pegawai dalam bidang penataan ruang dan hukum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 69

Cukup jelas.

 

Pasal 70

Cukup jelas.

 

Pasal 71

Cukup jelas.

 

Pasal 72

Cukup jelas.

 

Pasal 73

Cukup jelas.

 

Pasal 74

Cukup jelas.

 

Pasal 75

Cukup jelas.

 

Pasal 76

Cukup jelas.

 

Pasal 77

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Masa transisi selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak penetapan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang dituangkan dalam Lembaran Negara dan Lembaran Daerah sesuai dengan hierarki rencana tata ruang.

Selama masa transisi tidak dapat dilakukan penertiban secara paksa. Penertiban secara paksa dilakukan apabila masa transisi berakhir dan pemanfaatan ruang tersebut tidak disesuaikan dengan rencana tata ruang yang baru.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 78

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Batas akhir penyelesaian peraturan presiden paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan mengandung pengertian bahwa Pemerintah harus segera memulai proses penyusunan peraturan presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini sehingga dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sudah ada peraturan presiden yang ditetapkan. Peraturan presiden yang disusun dan ditetapkan mencakup pula peraturan presiden tentang penetapan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 79

Cukup jelas.

 

Pasal 80

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4725

Ditulis dalam Undang-undang | Leave a Comment »

UU. NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Ditulis oleh praja1 di/pada Juli 8, 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006

 

TENTANG


KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang     :    a.    bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

  1. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

 

Mengingat     :    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1.    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  2. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  3. Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
  6. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

 

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

 

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 

 

BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA

 

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah :

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Pasal 5

  1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

 

Pasal 6

  1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

 

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

 

 

BAB III

SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

 

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 

Pasal 10

  1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  2. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

 

Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

 

Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 13

  1. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
  2. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  3. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  4. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

 

Pasal 14

(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

  1. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  2. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
  3. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

 

 

 

Pasal 15

  1. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
  2. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  3. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan
    sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

 

Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tutus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-IJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

 

Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

 

Pasal 18

(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.

(2)    Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 19

  1. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
  2. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

 

Pasal 21

  1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

 

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

 

Pasal 25

(1)    Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  1. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  3. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

  1. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
  2. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
  3. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

 

 

Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

 

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

 

Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

 

Pasal 32

(1)    Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

  1. Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
  3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

 

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

 

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang mempeoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 35

Ketentuan Lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

(1)    Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 37

  1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2)    Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 38

  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
  2. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
  3. Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

(1)    Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2)    Apabila pennohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

 

Pasal 43

Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :

  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Penmbahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2006

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2006

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006

 

TENTANG

 

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

I.    UMUM

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan pertindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraa Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi Jan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional dalam pergaulan global. yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius
.canguinis, ius soli, dan campuran.

Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adatah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

1.    Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

  1. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun balk di dalam maupun di luar negeri.
  2. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tnendapatkan perlakuan yang lama di dalam hukum dan pemerintahan.
  3. Asas kehenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  4. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  5. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  6. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  7. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

 

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

  1. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:
  5. ketentuan pidana.

 

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraannya raja.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :

  1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (St.). 1910-296 jo. 27-458);
  2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11 ;
  3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Baran dan
  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

 

 

II.     PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan “orang-orang hangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Ditentukannya “tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari” dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut henar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di bar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasa 18

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Yang dimaksud dengan “dokumen atau surat-surat keimigrasian” misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon terrnasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

 

Pasal 18

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara” adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam iw di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara using mcngakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Huruf f

Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing” adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

 

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

 

Huruf i

Yang dimaksud dengan “alasan yang sah” adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga is tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobititas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas,

 

Pasal 28

Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

 

Pasal 29

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 3I

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “putusnya perkawinan” adalah putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634

Ditulis dalam Undang-undang | Leave a Comment »

PERMENDAGRI NO. 12 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

Ditulis oleh praja1 di/pada Juni 26, 2009

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 12 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, kpmprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan;

  1. bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada;
  2. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keadaan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;

     

    Mengingat    :    1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593);
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.

2.    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

3.    Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.

4.    Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

5.    Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

6.    Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.

7.    Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

8.    Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

9.    Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.

10.    Program Aplikasi adalah alat bantu pengolahan, analisis dan penyajian data profil desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat computer.

11.    Kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

12.    Kategori Madya desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.

13.    Kategori Lanjut desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

14.    Desa/Kelurahan Miskin adalah desa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.

15.    Data dasar keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

16.    Registrasi ibu dan anak tingkat dusun dan lingkungan yang selanjutnya disebut RIAD adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.

17.    Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan.

 

BAB II

DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 2

Profil desa dan kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan, dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

 

Bagian Kedua

Data Dasar Keluarga

Pasal 3

Data dasar keluarga berisikan gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi:

a.    potensi sumber daya manusia;

b.    perkembangan kesehatan;

c.    perkembangan pendidikan;

d.    penguasaan aset ekonomi dan sosial keluarga;

e.    partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

f.    berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga; dan

g.    perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

 

Pasal 4

Data dasar keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai data dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indonesia yang dikembangkan melalui RIAD.

 

Bagian Ketiga

Potensi Desa dan Kelurahan

 

Pasal 5

Potensi desa dan kelurahan terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana.

 

Pasal 6

Data sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak;

b.    pertanian;

c.    perkebunan;

d.    kehutanan;

e.    peternakan;

f.    perikanan;

g.    bahan galian;

h.    sumber daya air;

i.    kualitas lingkungan;

j.    ruang publik/taman; dan

k.    wisata.

 

Pasal 7

Data sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    jumlah;

b.     usia;

c.     pendidikan;

d.     mata pencaharian pokok;

e.     agama dan aliran kepercayaan;

f.     kewarganegaraan;

g.     etnis/suku bangsa;

h.    cacat fisik dan mental; dan

i.    tenaga kerja.

 

Pasal 8

Data sumber daya kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    lembaga pemerintahan desa dan kelurahan;

b.     lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;

c.     lembaga social kemasyarakatan;

d.     organisasi profesi;

e.     partai politik;

f.     lembaga perekonomian;

g.     lembaga pendidikan;

h.    lembaga adat; dan

i.    lembaga keamanan dan ketertiban.

 

Pasal 9

Data prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a.    transportasi;

b.     informasi dan komunikasi;

c.     prasarana air bersih dan sanitasi;

d.     prasarana dan kondisi irigasi;

e.     prasarana dan sarana pemerintahan;

f.     prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan;

g.     prasarana peribadatan;

h.    prasarana olah raga;

i.    prasarana dan sarana kesehatan;

j.    prasarana dan sarana pendidikan;

k.    prasarana dan sarana energi dan penerangan;

l.    prasarana dan sarana hiburan dan wisata; dan

m.    prasarana dan sarana kebersihan.

 

Pasal 10

Data potensi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dilakukan pengukuran dan analisis untuk menentukan tingkatan potensi umum, potensi pengembangan dan tipologi desa dan kelurahan.

 

Pasal 11

Tingkatan potensi umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 terdiri atas:

a.    potensi tinggi;

b.    potensi sedang; dan

c.    potensi rendah.

 

Pasal 12

(1)    Potensi Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, jika skor total mencapai nilai lebih dari 80% dari skor nilai maksimal.

(2)    Potensi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, jika skor total mencapai nilai antara 60% sampai 80% dari skor nilai maksimal.

(3)    Potensi Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, jika skor total mencapai nilai kurang dari 60% dari skor nilai maksimal.

 

Pasal 13

Potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:

a.    Sangat Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator lebih dari 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

b.    Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 70% sampai 80% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

c.    Cukup Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator antara 60 sampai 70% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;

i.    Kurang Potensial Dikembangkan jika perolehan skor indikator kurang dari 60% dari skor maksimal dari potensi yang diukur;.

 

Pasal 14

  1. hasil scoring potensi umum dan potensi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 menentukan tipologi desa dan kelurahan.
  2. Tipologi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Tipologi desa dan kelurahan persawahan;
    2. Tipologi desa dan kelurahan perladangan;
    3. Tipologi desa dan kelurahan perkebunan;
    4. Tipologi desa dan kelurahan peternakan;
    5. Tipologi desa dan kelurahan nelayan;
    6. Tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian;
    7. Tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
    8. Tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
    9. Tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan.

     

    Bagian Keempat

    Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan

     

    Pasal 15

Tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun diukur dari laju kecepatan perkembangan:

  1. ekonomi masyarakat;
  2. pendidikan masyarakat;
  3. kesehatan masyarakat;
  4. keamanan dan ketertiban;
  5. kedaulatan politik masyarakat;
  6. peranserta masyarakat dalam pembangunan;
  7. lembaga kemasyarakatan;
  8. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
  9. pembinaan dan pengawasan.

 

Pasal 16

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang.

 

Pasal 17

  1. Kategori Cepat Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika perolehan total skor pengukuran mencapai lebih dari 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  2. Kategori Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 60% sampai 90% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  3. Kategori Lamban Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai 30% sampai 60% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
  4. Kategori Kurang Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika total skor mencapai kurang dari 30% dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.

 

Pasal 18

Hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.

 

Pasal 19

  1. Tingkat Perembangan Swasembada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai lebih dari 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
  2. Tingkat Perembangan Swakarya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.
  3. Tingkat Perembangan Swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, jika nilai total skor yang diperoleh mencapai kurang dari 60% dari skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

     

Pasal 20

Analisis terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan swasembada, swakarya dan swadaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.

 

Pasal 21

  1. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

 

Pasal 22

  1. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 70% dari total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 70% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 70% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

     

Pasal 23

  1. Klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 50% dari skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.
  2. Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, jika perolehan skor total keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan kurang dari 50% dari total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.
  3. Klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila perolehan skor total variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan kurang dari 50% dari total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.

 

 

BAB III

PENYUSUNAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

Pasal 24

Penyusunan profil desa dan kelurahan meliputi kegiatan:

  1. penyiapan instrumen pengumpulan data;
  2. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan;
  3. pelaksanaan pengumpulan data;
  4. pengolahan data; dan
  5. publikasi data profil desa dan kelurahan.

 

Pasal 25

(1)    Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan.

(2)    Instrumen pengumpulan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 26

Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.

 

Pasal 27

(1)    Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan.

(2)    Susunan Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.     penanggungjawab adalah Kepala Desa/Lurah;

b.     ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan; dan

c.    anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.

(3)    Pokja profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

 

Pasal 28

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kecamatan.
  2. Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.     penanggungjawab adalah Camat;

    b.     ketua dijabat oleh Sekretaris Kecamatan; dan

    c.    anggota terdiri dari unsur aparat perangkat kecamatan dan daerah yang ada di tingkat kecamatan.

    (3)    Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Camat.

     

    Pasal 29

  3. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota.
  4. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota.
  5. Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.     penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota;

    b.     ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan; dan

    c.    anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota.

    (4)    Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.

     

Pasal 30

  1. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat provinsi.
  2. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi.
  3. Susunan profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.     penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi;

    b.     ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi; dan

    c.    anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat provinsi.

    (4)    Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

 

Pasal 31

Sumber informasi dalam pengumpulan data profil desa dan kelurahan adalah kepala keluarga, pengurus RT, pengurus RW, kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, lurah dan perangkat desa dan kelurahan, pengurus TP-PKK dan lembaga kemasyarakatan serta unit pelaksana teknis satuan kerja perangkat daerah dan perangkat pusat yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan.

Pasal 32

  1. Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi.
  2. Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
  3. Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional.
  4. Pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual.

 

Pasal 33

Panduan teknis operasional pengolahan data dasar keluarga dan RIAD, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan secara manual dan menggunakan alat bantu program aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 34

Hasil pengolahan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa data tentang:

  1. Kualitas ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan hasil RIAD;
  2. Tingkatan potensi umum desa dan kelurahan;
  3. Potensi pengembangan desa dan kelurahan;
  4. Tipologi pengembangan desa dan kelurahan sesuai potensi unggulan;
  5. Laju perkembangan desa dan kelurahan;
  6. Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan;
  7. Kategori status kemajuan desa dan kelurahan;
  8. Permasalahan kualitas keluarga, tingkatan potensi umum, factor pembatas pengembangan potensi dan laju perkembangan, tingkat dan kategori perkembangan desa dan kelurahan; dan
  9. Indikasi program pembangunan desa dan kelurahan tahun selanjutnya.

 

Pasal 35

Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disajikan dalam bentuk hardcopy seperti buku dan papan profil desa dan kelurahan serta bentuk softcopy seperti compact disc room, flash disc atau audio video agar mudah diakses oleh seluruh pelaku pembangunan desa dan kelurahan dari tingkat masyarakat sampai dunia usaha dan institusi pemerintahan pada berbagai tingkatan.

 

Pasal 36

  1. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat desa dan kelurahan disahkan dan dipublikasikan oleh Kepala Desa dan Lurah melalui Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Lurah.
  2. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kecamatan disahkan dan dipublikasikan oleh camat melalui Keputusan Camat.
  3. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat kabupaten/kota disahkan dan dipublikasikan oleh Bupati/Walikota melalui Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Data profil desa dan kelurahan hasil pengolahan di tingkat provinsi disahkan dan dipublikasikan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Pasal 37

Publikasi data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan melalui surat dinas, publikasi media cetak dan elektronik, publikasi digital website dan teknologi informasi pemerintahan lainnya.

 

Pasal 38

Data profil desa dan kelurahan yang dipublikasikan kabupaten/kota dan provinsi didistribusikan kepada seluruh pelaku pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta kepada pemerintah pada berbagai tingkatan mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan sampai pemerintah provinsi, pemerintah pusat serta pihak lain yang berkepentingan untuk didayagunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

 

Pasal 39

  1. Daftar isian data dasar keluarga diisi oleh kepala keluarga dan diserahkan kepada Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Agustus sampai September.
  2. Daftar isian data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan diisi oleh Pokja profil desa dan kelurahan pada bulan Oktober.
  3. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan November.
  4. Publikasi data profil desa dan kelurahan dilaksnakan pada bulan Desember.

 

Pasal 40

Pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dan kelurahan dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun.

 

BAB IV

PENDAYAGUNAAN DATA

PROFIL DESA DAN KELURAHAN

 

Pasal 41

Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan desa/kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, kelurahan dan lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi pemerintahan.

 

Pasal 42

Pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dimanfaatkan untuk:

a.     mengetahui karakteristik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dukungan kelembagaan dan perkembangan prasarana dan sarana, tingkat perkembangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan peranserta masyarakat, kinerja lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa dan kelurahan serta permasalahan pembangunan di setiap desa dan kelurahan;

b.     mengukur kecepatan perkembangan desa dan kelurahan sebagai dampak sinergitas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, kelembagaan dan prasarana dan sarana serta hasil kegiatan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun;

c.     mengukur status kemajuan dan kategorial tingkat perkembangan desa dan kelurahan swdaya ke swakarya menuju swasembada;

d.     menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional;

e.     menjadi pedoman dalam penentuan arah pengembangan desa dan kelurahan sesuai dengan tipologi potensi dan perkembangan masyarakat;

f.    koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan kelurahan;

g.    menjadi alat deteksi permaslahan yang menghambat laju perkembangan kemajuan masyarakat;

h.    penataan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;

i.    penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa dan kelurahan melalui perlombaab desa dan kelurahan; dan

j.    penentuan lokasi sasaran dan keluarga penerima berbagai program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

 

BAB V

PELAPORAN

 

Pasal 43

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan tingkat desa dan kelurahan dilaporkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Camat.

 

Pasal 44

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan tingkat kecamatan dilaporkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota.

 

Pasal 45

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

Pasal 46

Pelaksanaan penyusunan, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

Pasal 47

Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 , Pasal 45, dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 48

(1)    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

(2)    Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi teknis pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

 

Pasal 49

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), meliputi:

a.    memberikan pedoman dan standar pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

b.     memberikan bimbingan, supervise, monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

c.    melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengelola profil desa dan kelurahan di daerah dan desa/kelurahan;

d.     memberikan pedoman pelatihan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan; dan

e.     pembinaan lainnya yang diperlukan.

 

Pasal 50

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), meliputi:

a.    menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

b.    memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota;

c.    melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala provinsi;

d.    melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi;    .

e.    melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi; dan

f.     memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di tingkat provinsi.

 

Pasal 51

Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), meliputi:

a.    menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan;

b.     memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kecamatan, desa dan kelurahan;

c.     melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota;

d.     melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota;

e.     melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi kelompok kerja pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota; kecamatan dan desa/kelurahan; dan

f.     memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan.

 

Pasal 52

Pembinaan teknis dan pengawasan camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), meliputi:

a.     memfasilitasi dukungan pendanaan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa serta anggaran kelurahan untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan;

b.    memfasilitasi pembentukan kelompok kerja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan;

c.    mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di wilayah kecamatan;

d.     memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan;

e.     melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; dan

f.     memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan.

 

BAB VII

PENDANAAN

 

Pasal 53

Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi serta publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dibebankan kepada:

a.     anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.     anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

c.     anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

d.     anggaran pendapatan dan belanja desa, melalui alokasi dana desa;

e.    bantuan luar negeri; dan

f.     sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 54

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi desa dan kelurahan yang belum mampu melaksanakan pengolahan dan analisis data profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan, penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan di tingkat kecamatan atau tingkat Kabupaten/Kota.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 55

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa/Kelurahan dan ketentuan lain yang mengatur tentang profil desa dan kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 56

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2007

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MOH. MA’RUF, SE.

 

Catatan : Lampiran tidak dicantumkan

Ditulis dalam Permendagri | Leave a Comment »

PERMENDAGRI NO. 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Ditulis oleh praja1 di/pada Juni 23, 2009

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007

 

TENTANG


PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang     :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

 

Mengingat     :     1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
  2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  6. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
  7. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
  9. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
  10. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
  11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
  12. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  13. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
  14. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
  15. Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
  16. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

  1. Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
  2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
  3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

 

Pasal 3

(1)    Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

(2)    Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
  1. Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, social kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

     

Pasal 4

  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
    2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
    6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
    7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
  2. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
    6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
    7. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
    8. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
    9. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
    10. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

 

Pasal 5

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. peningkatan pelayanan masyarakat;
  2. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  3. pengembangan kemitraan;
  4. pemberdayaan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

Pasal 6

Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.

 

 

BAB IV

JENIS

 

Pasal 7

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
  2. Lembaga Adat;
  3. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
  4. RT/RW;
  5. Karang Taruna; dan

    f.     Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

 

Pasal 8

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Pasal 9

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Pasal 10

Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.

 

Pasal 11

Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai fungsi:

  1. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
  2. pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
  3. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.

 

Pasal 12

  1. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
  2. Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
    2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
    3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
    4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
    5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
    6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
    7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
    8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
    9. melaksanakan tertib administrasi; dan
    10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Pasal 13

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

 

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Pasal 16

Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

 

Pasal 17

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

    I.     penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

 

Pasal 18

(1)    Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2)    Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

 

 

BAB V
KEPENGURUSAN

 

Pasal 19

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. penduduk setempat;
  3. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
  4. dipilih secara musyawarah dan mufakat.

 

Pasal 20

(1)    Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara; dan
  4. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

(3)    Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)    Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

 

 

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

 

Pasal 21

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.

 

Pasal 22

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.

 

 

BAB VIII
PEMBINAAN

 

Pasal 23

  1. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.

 

Pasal 24

Pembinaan Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :

  1. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
  3. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan; dan
  5. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Pasal 25

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi

  1. memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
  3. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
  4. melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
  5. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
  6. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  7. memberikan penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.

 

Pasal 26

Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

  1. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  3. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
  4. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
  5. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
  6. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
  7. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Pasal 27

Pembinaan dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

  1. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
  3. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  5. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
  6. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
  7. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.

 

 

BAB VII
PENDANAAN

 

Pasal 28

Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :

  1. swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  5. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Pasal 29

Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :

  1. swadaya masyarakat;
  2. bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
  3. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  4. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 30

Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

 

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 31

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Peraturan daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. tata cara pembentukan;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas, fungsi dan kewajiban;
    4. kepengurusan;
    5. tata kerja;
    6. hubungan kerja; dan
    7. sumber dana.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
    2. maksud dan tujuan;
    3. tugas, fungsi dan kewajiban;
    4. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
    5. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
    6. tata kerja; dan
    7. sumber dana.

     

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Pebruari 2007

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

ttd.

 

H. MOH. MA’RUF, SE

Ditulis dalam Permendagri | Leave a Comment »

PERMENDAGRI NO. 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Ditulis oleh praja1 di/pada Juni 23, 2009

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 11 TAHUN 2007

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :    a.    bahwa besaran kapasitas/isi silinder kendaraan dinas operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sudah tidak diproduksi lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

 

Mengingat    :    1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentanq Pedoman Pelaksanaan Penaadaan
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH.

 

Pasal I

Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan.

 

No.  

Jabatan 

Jumlah 

Jenis

Kendaraan 

Kapasitas/Isi

Silinder

(maksimal) 

1 

Ketua DPRD Provinsi 

1 (satu) unit 

Sedan atau Jeep 

2.700 cc</